Video – Mediasi Soal Transparansi Pengelolaan Thamrin City

7
106

Ahok-Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama melakukan mediasi terkait permasalahan antara penghuni Apartemen (Rumah Susun) The Jakarta Recidence dan pemilik kios/toko di Thamrin City dengan pengelola/pengembang Pusat Perdagangan Thamrin City.

Masalah terkait dengan pembentukan Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dilakukan oleh pengelola/pengembang tidak melibatkan (tidak transparan) pemilik dan penghuni Apartemen The jakarta Recidence.

7 COMMENTS

  1. Bangga & Senang sekali Punya Bpk.Wagub BTP memperhatikan sekali kepentingan warganya.
    Rencana Pemda Proprv akan melakukan Audit di seluruh gedung-gedung DKI.
    1.Tolong sekalian periksa apa sudah ADA dan DIJALANKAN dengan benar ???
    2.penambahan Bangunan apakah sdh sesuai dgn peraturan yang ada ???
    Pelanggaran banyak sekali terjadi di gedung-gedung pusat perbelanjaan !!!
    Ayo kita bangun Jakarta Baru yang lebih Baik.

  2. Maju Terus Bp. BTP, kami Masyarakat Penghuni Rusunami Bangga dengan Keadilan yang mulai terintis saat ini dibawah kebijakan2 Bapak. Semoga suatu saat Rakyat Jakarta dapat lebih Enjoy tinggal di Rusunami tanpa dibebani Biaya-Biaya yang Mahal dan membuat Jakarta bisa memiliki Tata Ruang yang lebih baik, mungkin seperti Singapore suatu hari. GBU

  3. banga punya wakil gubernur perhatian , coba cek juga iji layak huni setiap apartemen , apakah sudah di berikan , banyak apartemen yg serah terima kejar biaya service charge dan harus langsung bayar di muka selama 6 bulan , serta biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan mesti di bayarkan secara cicil , kalau kita menolak proses serah terima tidak bisa di proses…, sedang kan bagi yg sudah membayar di kemanakan jumlah uang nya?????tolong pak!!!

  4. Terim kasih pak BTP atas usaha & perhatiannya terhadap permasalahan ini. Semoga kasus2 serupa di aptm & rusun yg lain juga bisa diurai. Dan yg terpenting, pengelolaan apartemen / rusun adalah semata-mata hanya utk kebaikan & kesejahteraan warga, bukan segelintir oknum. Bagi developer, sudah saatnya anda mawas diri. Cukup sudah menjadi lintah darat, bersuka cita di atas penderitaan orang lain.
    Warga apartemen / rusun, ayo bersatu. Dukung komunitas bersama yg tlah dibentuk: KAPPRI, yang memediasi ini semua. Ayo, bergerak!

  5. Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (FP3RSI)
    Thamrin Residence Apartment phone : 23579710
    Nomer tilp (FP3RSI) : 29932525

    Alamat: Thamrin Residence P9
    Ketua: Bp Mualim
    Bendahara : Bp Bambang SetyoBudi (Direktur PT PBI – PodoMoro Group)

    FP3RSI tsb mendeklarasikan pendiriannya / digelar di Hotel Santika, Bogor, Kamis 31, Mei 2012

    Tujuannya :

    MAKAR – Forum tsb mengajak “SEMUA” Ketua P3SRS untuk “BERSATU” , melanggar UNDANG² no 20/2011 , Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 Pasal 54 ayat (1) tentang pembentukan Ketua P3SRS

    Dengan cara:
    Menunjuk seorg ketua P3SRS yg biasanya tidak dikenal oleh warga setempat , atau masi ada hubungan kerj/keluarga dg pihak Pengembang

    Akibatnya:
    – Penghuni berdemo dalam jumlah besar di lokasi apartment mediterania kemayoran , mediterania 1 tg duren apartment , Gading Nias Apartment , Latementen apartment dan etc

    – Ketua P3SRS “SELALU” Tidak dapat dihubungin oleh warga , dan tidak dikenal oleh warga/penghuni

  6. Pusing juga untuk apartemen latumenten.
    setelah P3SRS terbentuk dan pengelola developer keluar, biaya maintenance dan service sama aja sekitar 245 rb. biar air 200.000 juga malah naek listrik sama 200 ribu. total perbulan 650 rb lbh .katanya apartemen subsidi.tp biayanya sama aja …
    pengurus yang sekarng malah amburadul. tidak terorganisir. kalo hujan bocor sana sini.perbaikan kecil tidak dilakukan malah mau di charga uang tambahan.mohon bantuan pak WAGUB

  7. Perihal Surat Keputusan Gubernur DKI Perihal Pengesahan P3SRS The Jakarta Resident dan Pusat Perdagangan THamrin City Yang di keluarkan pada Februari 2014 dan Kami sebagai Penghuni Thamrin Ciry Yang bertemu dengan Pak Ahok waktu itu masih jadi Wakil Gubernur untuk menggugat SK Keputusan Gubernur tersebut ke PTUN. Kami menjalani sidang selama 8 bulan. Selain Biro hukum DKI ada Kuasa HUkum dari Intervensi yang mengaku P3SRS Thamrin City yang diketuai oleh Sdr Johan Gito. Dengan semua fakta yang ada Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutuskan Gugatan kami di penuhi dan SH Gubernur dibatalkan. Terimakasih pak Gubernur dan juga terima kasih kepada kedua Tim Majelis Hakim di PTUN Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here