Basuki Ingin Ubah Status Rusun Jadi Badan Layanan Umum

4
90

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan melakukan pemutihan pada rumah susun milik pemerintah daerah DKI Jakarta dengan mengubah status pengelolaannya. Saat ini, rusun masih berbentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) dan akan diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kita mau buat pemutihan, kita mau jadikan rusun menjadi BLUD,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Dengan berstatus BLU, rusun-rusun tersebut berhak mengelola sendiri pendapatan yang ada. Tak seperti saat ini dengan status UPT, apabila ada pendapatan, harus masuk ke dalam kas daerah. Oleh karena itu, perubahan status tersebut dapat berdampak pada perubahan harga sewa rusun untuk warga yang mampu.

“Begitu orang mampu membeli rusun, harga sewanya kita naikkan. Ya, kita naikkan saja retribusinya menjadi Rp 500.000-Rp 600.000, untuk yang sudah menempati,” kata Mantan Bupati Belitong Timur itu.

Untuk Rusun Marunda, kata Basuki, saat ini masih difokuskan sementara untuk korban banjir di pinggir Waduk Pluit. Pemprov DKI pun telah menyediakan 500 unit kamar rusun yang sudah lengkap dengan televisi, kulkas, dan perabotan. Adapun sisa unitnya tidak mendapatkan fasilitas lengkap.

“Kan kita cuma dapat 500 saja, namanya juga bulan promosi, jadi yang mau duluan, jadi yang sudah masuk. Selain yang 500, ya tidak dapat. Tapi kalau ada perusahaan yang mau kasih corporate social rensponsibility (CSR), ya kita kasih lagi,” kata Basuki.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI Jakarta Novizal mengatakan, seribu unit kamar di Rusun Marunda sudah terisi penuh. Dari 26 blok di Rusun Marunda, 15 di antaranya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun 11 blok dimiliki pemerintah pusat, 5 blok milik Kementerian Perumahan Rakyat, dan 6 blok milik Kementerian Pekerjaan Umum.

“Sebanyak 500 unit milik pemerintah daerah belum dapat dihuni karena fasilitas seperti air dan listrik belum masuk di 500 unit tersebut,” kata Novizal.[Kompas.com]

4 COMMENTS

  1. Jika memang bisa berubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka harus dibuat Pedoman Kerja dan Tanggung Jawab bagi Kepala BLUD tersebut, harus dibuat aturan tertulis dan sanksi tegas apabila Kepala BLUD itu tidak mampu memberantas praktek korupsi, calo, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan dinasnya. Dalam kapasitas sebagai Penanggung Jawab INISIATIF WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK PENANGGULANGAN BAHAYA SALAH URUS NEGARA, saya sudah menerima beberapa informasi dari kalangan masyarakat mengenai kondisi carut-marutnya sistem pengelolaan dan pendistribusian Rusun di banyak tempat, salah satunya adalah Rusun Muara Baru. Kerja-kerja investigasi sedang terus dilakukan untuk mendalami lebih jauh tentang kebenaran-kebenaran informasi tersebut. Beberapa indikasi yang mengarah pada praktek penyimpangan sudah ditemukan, tapi belum cukup bukti untuk mulai bergerak ke wilayah hukum positif karena belum ada bukti tertulis.

  2. BLUD berdiri sendirikah??? terus yg joint venture kayak Ancol gimana??? sudah merambah pembangunan perumahan….lama-lama abis dah tuh lahan kosong yg katanye buat santai lihat-lihat laut….mestinya 100 meter dari bibir pantai jangan ada bangunan….udah kacau dimasa lalu, padahal aset pemprov 60% lebih…sungguh ayem, buat penjabat pensiunan…jangan didiemin pak Ahok…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here