BTP Akan Tindak Koperasi ‘Nakal’

10
144

Ahok.Org – Wagub DKI, Basuki T Purnama mengungkapkan ada banyak koperasi di Jakarta yang hanya digunakan untuk kepentingan pengelola semata. Untuk koperasi yang hanya mencuri uang rakyat itu, pria yang akrab disapa Ahok ini mengancam akan membubarkan.

“Kami mengimbau koperasi-koperasi, kalau koperasi yang tidak jelas bubarkan saja. Kalau ada calo-calo, bubarkan saja. Tidak ada lagi buang-buang uang rakyat,” kata Ahok dalam pemaparan di depan rapat dengan Komite IV DPD RI di kantor Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Ahok juga tidak akan mengakomodir koperasi ‘abal-abal’ yang hanya bermodalkan surat izin semata. Dia akan mengamankan uang rakyat yang digunakan untuk pembentukan koperasi.

“Kalau koperasi cuma ada anggotanya saja, terus tanda tangan kerja sama, bikin proposal, dibongkar terus dijual. Mereka dapat komisi. Tidak ada lagi yang seperti itu. Itu namanya mencuri uang rakyat, tugas kami mengamankan ini,” ujar Ahok.

Dalam kesempatan yang sama, Ahok mengatakan ada koperasi yang hanya didirikan untuk menjadi broker atau makelar. “Dari total 7.612 koperasi, sepertiganya tidak aktif. Dan maaf-maaf saja banyak yang berfungsi sebagai broker,” kata dia.

Dalam data yang dipaparkan Ahok, untuk tahun 20013 ini, Pemprov DKI mengalokasikan dana Rp 355 miliar untuk pengelolaan koperasi. “Kami tidak khawatir dengan dana, yang penting bagi kami tidak dicuri oleh oknum rakyat, oknum koperasi atau oknum pejabat,” ujar Ahok.[Detikcom]

Terkait:

10 COMMENTS

  1. setuju sekali pak wagub… berantas para makelar dan broker2 koperasi… mereke berlindung dari nama koperasi hanya ingin mencuri uang rakyat… tindak tegas dan tanpa kenal kompromi bagi mereka para oknum yg ketahuan betul betul mencuri uang rakyat… siap laksanakan… bersihkan ibukota indonesia tercinta dari para pencuri uang rakyat agar menjadi contoh untuk wilayah daerah daerah lainya di seluruh indonesia…

  2. Bravo Pak BTP! Terkait dengan masalah koperasi, (entah saya lupa tahunnya, dan jika tidak salah ingat sekitar tahun 2001-an) saya pernah diminta (“dipaksa”) untuk mendampingi nasabah korban “Koperasi Simpan Pinjam 013” Kelurahan Penjaringan, yang bangkrut akibat manajemennya yang kedodoran dan indikasi korupsi di kalangan pengurusnya. Kerugian nasabah (yang menyimpan uang, bukan peminjam) ditaksir mencapai miliaran rupiah. Namun, sayang… karena sistem yang bobrok dan brengsek, upaya yang sudah dilakukan oleh nasabah korban koperasi tersebut tidak membuahkan hasil — sedangkan pihak Kepolisian bukan mengambil tindakan hukum untuk segera meminta pertanggung jawaban pihak pengurus koperasi tersebut, malah cenderung melindungi para pengurus koperasi tersebut yang patut diduga sudah merugikan para nasabahnya. Hingga saat ini kasus itu seperti di-“peti-es”-kan dan kalangan nasabah korban koperasi tersebut belum mendapatkan hak-nya dan TIDAK MENDAPATKAN KEADILAN sebagaimana mestinya.

  3. INFORMASI, PAK WAGUB! Ini masih terkait dengan “bau-bau koperasi” meskipun tidak sama persis. Masih di sekitar tahun 2001-an,(entah idenya siapa?) saya dipilih untuk posisi Sekretaris BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Kelurahan Penjaringan. BKM ini adalah sejenis lembaga keuangan masyarakat kelurahan yang “mirip koperasi” tetapi BUKAN KOPERASI. Dibentuknya lembaga BKM merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan kucuran DANA HIBAH dari Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) senilai Rp 1,2 milyar berasal dari Pemerintah Pusat (10%) dan pihak Bank Dunia (90%) dan pendistribusiannya via Bank DKI, sedangkan pengelolaan keuangannya harus terkonsentrasi pada upaya-upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah kelurahan (perkotaan) tersebut. Namun, oleh karena perbedaan persepsi dengan Ketua BKM-nya (saya cuma Sekretaris) dalam melihat substansi serta teknis pengelolaan uang senilai Rp 1,2 milyar itu, maka saya pun mengundurkan diri secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua BKM Penjaringan tersebut serta Pejabat Notaris pembuat Akta (badan hukum) lembaga tersebut. Hingga saat ini tidak diketahui lagi bagaimana kondisi lembaga BKM tersebut dan bagaimana nasib uang Rp 1,2 milyar milik warga miskin di kelurahan Penjaringan tersebut : APAKAH MASIH ADA UANG Rp 1,2 milyar tersebut? Dan, APAKAH PENGGUNAANNYA SUDAH SESUAI DENGAN PEDOMAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN, yaitu untuk warga miskin?

    • susah juga bro Ding, apalg bro akhirnya keluar dr pengurusan. Sebaiknya melangkah ke depan, kalo terindikasi korup, serahkan ke kpk atau polri.
      Polri juga harus bersih2 diri nih.

  4. ternyata masih netek ama APBD, segala koperasi-koperasi abal-abal ini…mestinya kan dari uang anggota koperasi nya??? ini mah by design buat hambur duit APBD yg notabene duit rakyat….yg terlibat menikmati duit berapa persen warga Jakarta sech???

  5. ACC boss, dan bagaimana utk koperasi yg ada dibawah BUMN2 (TLKM,PLN, DLL), yg didirikan hanya utk kepentingan anggota/para karyawannya saja? karena mereka ada kebanyakan hanya utk melegitimasi proyek-proyek yg diadakan internal saja atau hanya utk mencari pengesahan kwitansi-kwitansi saja?….apakah harus dibubarkan juga? memang tidak merugikan uang rakyat namun sangat merugikan perusahaan tsb…saya pikir tidak hanya PNS saja yg mentalnya sudah korup namun ada disetiap lembaga, baik pemerintahan maupun swasta…namun dgn leadership gaya anda berdua (JB) mudah-mudahan mrk dapat terbuka nuraninya….GBU

  6. Buat Bro @Wirss : lagi-lagi karena sistemnya yang bobrok dan brengsek, Bro… Waktu itu KPK belum lahir dan Kepolisian adalah institusi yang sudah terlanjur dimanja oleh sistem yang bobrok dan brengsek bahkan hingga saat ini. Saya yang mendampingi nasabah korban pengurus bejad koperasi itu (jumlahnya ribuan) malah “diamankan” ke kantor Polsek Penjaringan. Di kantor polisi itu saya “ngamuk” : “Eeeeeh… polisi tolol, polisi goblok, apa maksudnya saya di bawa kemari? Mau nangkap saya? Kalau benar saya dalam status ditangkap polisi, bikin berita acara penangkapan saya dan berikan ke keluarga saya (saya mengancam)!” Mereka berkilah “saya cuma diamankan”, katanya. Saya makin marah : “Dasar polisi tolol, yang harus dilakukan itu bukan mengamankan saya, saya bukan penjahat, tangkap itu semua pengurus koperasi untuk dimintai pertanggung jawabannya!” Mungkin karena saya cuma bikin gaduh di Kepolisian sedangkan untuk menangkap saya mereka kurang cukup alasan, akhirnya saya dilepaskan. Dan, itulah STRATEGI POLITIK KEPOLISIAN (sebagai bagian dari sistem yang bobrok dan brengsek ini) — dampaknya semua nasabah korban koperasi jadi ketakutan untuk terus mengajukan tuntutan, mereka menganggap saya sudah ditangkap polisi karena berusaha membantu korban. Hingga sekarang peristiwa masih “dibungkam” karena para nasabahnya sudah ketakutan dan tidak mau lagi meneruskan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here