BTP Tentang Dana Operasional

3
63

Ahok.Org – Dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta totalnya adalah Rp 26,6 miliar atau 0,1-0,15 persen dari besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk apa saja uang itu?

“Macam-macam biasanya ditambah untuk lemburan, insentif, kawinan, segala macamnya dari situ. Kalau Pak Gubernur, bantu-bantu orang kasih Rp 25 juta. Kadang-kadang kan nggak ada bukti, jadi kita mesti tulis. Kita pakai asas kepatutan saja,” jelas Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama ketika ditanya tentang peruntukan dana operasional.

Hal itu disampaikan Ahok, demikian sapaan akrab Basuki T Purnama, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2013).

Ahok mencontohkan asas kepatutan itu. Karena mendapatkan Rp 1 miliar masing-masing antara gubernur dan wagub dalam 1 bulan, maka kepatutan pemakaian dana itu per minggu mencapai Rp 200 juta.

“Untuk kawinan, yang meninggal berapa, kasih-kasih ongkos orang untuk makanan berapa, biasanya kan mungkin dimasukkan kan. Misalnya kalau ada polisi segala macam, yang ajudan mau makan itu bisa kita ambil. Hanya honor yang lembur yang bisa kita ambil itu,” jelas Ahok.

Dana operasional itu bisa digunakan untuk apa saja. Ahok menggarisbawahi, asal dana operasional ini tidak masuk ke kantong sendiri.

“Sebenarnya operasionalnya bisa apa saja. Bantu-bantu anak sekolah juga sama. Asal nggak masuk ke kantong sendiri saja,” tegas dia.

Sebelumnya, Ahok membenarkan tunjangan dana operasional besarannya diambil dari PAD. Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 9 ayat 1 poin f: tunjangan Gubernur DKI mencapai 0,1-0,15 persen dari besaran Pendapatan Asli Daerah.

Namun Ahok menegaskan hanya mengambil 0,1 persen saja dari PAD DKI. PAD DKI tahun 2013 ini ditargetkan Rp 26.670.448.766. Dengan begitu, tunjangan dana operasional yang diterima Jokowi dan Ahok tahun 2013 ini mencapai Rp 26,6 miliar. Bila dibagi dua, masing-masing mendapatkan tunjangan dana operasional sebesar Rp 13,3 miliar tahun 2013 ini atau masing mendapatkan Rp 1 miliar per bulan.

Ahok mengatakan kepala daerah sebelumnya membagi tunjangan dana operasional bukan 50:50, melainkan 75:25 untuk gubernur dan wakil gubernur.[Detik.com]

3 COMMENTS

  1. BTP .. Bersih Transparan Profesional..
    Lanjutkan Bpk Joko hok. MENUJU INDONESIA BARU YG BENAR BENAR BARU. Kami rakyat selalu berdoa dan menanti Bpk berdua untuk INDONESIA BARU.

  2. semoga trus dalam lindungan Tuhan YME JB,tdk tergoda oleh iblis jadi pemimpin yg korup dan jadi contoh pemimpin yg lain. Rakyat selalu berdoa dan menanti Bpk berdua untuk INDONESIA BARU 2014.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here