Isi Formulir Lelang Jabatan Harus Gunakan NIP

0
44

Ahok.Org – Meski terbilang baru, sistem lelang jabatan di lingkungan Pemprov DKI ini mendapat tanggapan positif dari kalangan lurah dan camat di Jakarta Selatan. Namun, untuk mengisi formulir yang tersedia di web http://jakgov.jakarta.go.id, tidak sembarangan orang bisa mengisi karena harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) dengan golongan minimal III D.

“Untuk membukanya harus pakai NIP dan NRK yang minimal golongan III D,” ucap Mundari, Lurah Cilandakbarat, Senin (8/4).

Menurut Mundari, saat sudah memasukkan NIP/NRK web langsung memverifikasi nama pemilik nomor itu. Kemudian langsung tinggal klik daftar, dan keluar formulir untuk data diri. “Pertamanya mudah hanya mengisi data diri, dan email pribadi. Lalu setelah di-save, formulir untuk masalah pendidikan terbuka,” paparnya.

Mundari mengatakan, saat di formulir pendidikan tersebut peserta yang ingin mengisi harus ekstra hati-hati. Karena ditanyakan nomor ijazah disertai nomor sertifikat minimal dari diklat pimpinan IV. “Harus hati-hati, karena salah 1 angka saja dari nomor itu bisa gagal. Dan kalau sudah di-save tidak dapat diubah lagi,” terangnya.

Camat Kebayoranlama, Budi Wibowo mengatakan, sistem lelang jabatan ini sangat bagus diterapkan, karena lebih terbuka dan kompetitif sehingga semua bisa berkompetisi secara sehat. Sebab, dahulu dalam pengangkatan jabatan sistemnya sangat tertutup. Namun, ia mengakui belum membuka web pendaftaran, karena ingin melengkapi berkas-berkas yang diperlukan terlebih dahulu.

“Saya mau lengkapi ijazah dan sertifikat diklat dulu. Nanti jadi pas buka pendaftaran, langsung bisa isi nomor-nomor yang diperlukan. Takutnya salah, langsung gagal,” jelas pria dengan pangkat IV/a dan lulusan S2 Universitas Indonesia (UI) ini.

Pendaftarannya sendiri dibuka dari tanggal 8-22 April mendatang. Syarat yang tercantum bagi para peserta yakni batas usia maksimal 52 tahun, kecuali bagi pejabat definitif. Bagi camat dan lurah definitif yang tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi dianggap mengundurkan diri dari jabatan struktural.

Syarat lainnya, untuk jabatan camat pangkat paling rendah yakni golongan III/d, menduduki jabatan eselon IV/a atau eselon III/b kecuali yang menduduki jabatan fungsional, dan pendidikan paling rendah S1. Sementara untuk jabatan lurah, pangkat terendah yakni golongan III/c dan paling tinggi III/d serta pendidikan paling rendah S1.

Syarat lainnya untuk kedua jabatan tersebut yakni semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, bebas narkoba, serta bukan merupakan pejabat fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan

Di Jakarta Selatan, terdapat 956 orang yang memenuhi syarat dari sisi golongan dan pangkat. Di wilayah ini terdapat 10 kecamatan, dan 65 kelurahan. Sedangkan, jabatan camat yang dilelang di Jakarta sebanyak 44, dan 267 jabatan lurah. [Beritajakarta]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here