Insentif Pemungutan Pajak & Retribusi Daerah (Jan-Maret 2013)

7
341

Ahok.Org – Seperti yang telah dipublikasikan sebelumnya Wakil Gubernur Basuki T. Purnama kembali mempublikasikan pendapatan dari insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (Bulan Januari-Maret 2013).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 69 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur no 198 tahun 2010, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif dari pemungutan pajak daerah jika di daerah tersebut belum diberlakukan sistem remunerasi.

Insentif ini diberikan setiap tiga bulan. Besaran insentif tersebut tidak boleh lebih dari 3 persen pajak dari daerah tersebut.

Kwitansi penerimaan pendapatan ini beserta potongan pajaknya ada dalam dokumen terlampir.

  • Untuk bulan Januari 2013 setelah dipotong pajak penghasilan dan potongan ZIS diterima sebesar Rp. 59.953.764
  • Untuk bulan Februari 2013 setelah dipotong pajak penghasilan dan potongan ZIS diterima sebesar Rp. 59.953.764
  • Untuk bulan Maret 2013 setelah dipotong pajak penghasilan dan potongan ZIS diterima sebesar Rp. 59.953.764

Bukti Lapiran:

7 COMMENTS

  1. Hal yg pling sulit dilakukan u/transparansi adlh yg brhubungan dgn Uang, saluuut buat Bpk JokoHok berani mlakukanx, sangat kterlaluan jka aja masih ada org yg branggapan Bpk ber 2 “masih kurang transparan”

  2. Alhamdulillah… klo pemimpin seperti mereka berdua (jokohok)… pantas untuk mendapatkan hak mereka karena kinerjanya yg luuuuar biasa. bagi pemimpin yg terdahulu saya pribadi merasa perlu dipertanyakan!!

    Amiin, semoga Allah memberikan kesehatan, dan mempermudah jalan-NYA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here