Jokowi Ajukan Syarat Calon Sekda

0
38

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengajukan syarat bagi siapa saja yang berminat mengisi jabatan Sekretaris Daerah Jakarta yang kini lowong.

Jokowi meminta calon Sekretaris Daerah DKI Jakarta adalah orang yang pandai dalam koordinasi dan bisa memperkuat hubungan dengan instasi lain (konsolidatif). “Jangan hanya bisa rapat-rapat, tetapi tidak bisa menghasilkan aksi nyata,” kata Jokowi kepada ketika ditemui wartawan Rabu, 8 Mei 2013.

Sebelumnya Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan telah resmi mengundurkan diri tanggal 9 April 2013. Fajar mendaftar sebagai calon anggota DPR dari partai PDIP. Sebagai pelaksana harian sementara (PLH) Jokowi telah menunjuk Asisten Sekda Provinsi DKI bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Wiryatmoko sebagai pelaksana tugas (PLT) Sekda.

Jokowi mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengusulkan daftar calon sekda yang sesuai dengan kriteria. Calon sekda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI) kemudian diserahkan kepada DPRD DKI. Nama-nama tersebut kemudian dikembalikan kepada Pemprov DKI untuk selanjutnya diserahkan kepada Kemendagri. Kemendagri akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon sekda yang telah diusulkan oleh Pemprov DKI.

Proses pemilihan sekda telah diatur dalam Pemendagri no 5 Tahun 2005 tentang Syarat Pembobotan Pangkat, Riwayat Pendidikan, Integritas dan Administratif. Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan diserahkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin dan diputuskan oleh wakil presiden. Presiden akan menandatangani surat keputusan mengenai pengangkatan sekda. [Tempo.co]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here