Perda Pengelolaan Sampah Jakarta Disahkan

23
231

Ahok.Org – DKI Jakarta akhirnya memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah. Aturan ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.

Seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI, Selasa (21/5/2013), Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah menyusun Naskah Akademis Perda Pengelolaan Sampah ini sejak 2012.

“Perda ini mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta secara komprehensif. Substansinya tidak hanya mengatur sanksi. Jika hanya mengatur sanksi, sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Unu.

Ia mengatakan, perda ini mengatur pengelolaan sampah Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga tempat pembuangan akhir atau TPA (hilir). Perda itu mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintahan; hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat; hak, kewajiban, dan tanggung jawab produsen; insentif dan disinsentif; perizinan; penyelenggaraan pengelolaan sampah; teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; kerja sama dan kemitraan; serta pengawasan dan pengendalian; larangan; dan sanksi. [Kompas.com]

23 COMMENTS

  1. Ada baikx perda ini ntar di tempel jga di RT, RW, Klurahan & kcamatan, hal ini menjadi cara sosialisasi yg sangat baik bagi warga.
    so tdk ada lgi ntar alasan warga, u/tdk / blum mngetahui aturanx saat pnerapan sangsix…

  2. Sekarang perdanya sudah ada tinggal pelaksanaannya sesuai dengan yang kita semua inginkan atau tidak. Biasanya peraturannya baik tetapi pelaksanaannya tidak sesuai, oleh karena itu faktor pengawasan perlu ditingkatkan. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasannya.
    Sebagai contoh corat-coret dilarang, jembatan baru dicat sudah ada corat-coret dengan pylox jadi mulai kumuh lagi. Dimana posisi satpol pp ? Terus apa tindakan selanjutnya. Saya usul adakan razia pylox disekolah-sekolah (SD,SMP,SMA) karena biang keroknya ada disitu. siapa yang bawa pylox diberi sangsi.Ketangkap tangan 10 hari kurungan atau denda Rp.100 ribu. Jangan hanya baik diatas kertas saja. Semoga berhasil.

  3. perda tipiring, sebaiknya hukum cambuk aja pake rotan, tiru Singapore, biar punya duit ketangkep coratcoret digebuk pantatnya, udah gitu bs suruh pulang!

  4. Pak Ahok yg terhormat,

    Mohon disosialisasikan Perda tentang buang sampah sembarangan dan Corat-coret dinding2 / Pagar2 dilingkungan Sekitar kita, kepada RT-RW di DKI jakarta, dan Sangsi yang tegas kepada pelaku pelanggarannya.

    Terimakasih.

  5. Dear Pak Ahok,

    saya ingin download perda Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi di website DKI tdk bs didownload. Dimana saya bisa download perda tersebut. Terima kasih.

    Best regards,
    Adam

      • pak Ahok,
        pertama, selamat Natal, semoga bapak dan keluarga selalu dalam KasihNya.

        Kedua, perda No 03 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah sepertinya belum di reupload, kalo sudah, saya kuatir file yang direupload itu memang cacat (corrupted file). Bisa didownload tapi tetap saat dibuka muncul pesan file cannot open, file corrupted.

        Ditunggu pak reuploadnya. GBU

  6. Saat ini saya dan beberapa warga sudah mulai merintis pembuatan kompos di lingkungan RW kami,yaitu di RW 08 Kel. Cipinang Melayu Jak Tim rencana kedepan ada rumah kompos dan Bank sampah , mohon bisa di email perda no 3 tahun 2013 agar rencana pengolahan sampah kami sesuai dengan perda DKI ttg pengolahan sampah.
    terimakasih.

  7. Saya Ketua RW03 Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru
    Sejak di terbitkannya Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah saya berusaha untuk mencari dan mendownload perda tersebut namun tidak berhasil.
    Di Situs resmi Pemprov DKI tidak dapat di download sedangkan di situs Dinas Kebersihan http://kebersihan.jakarta.go.id/ sama sekali tidak tersedia.
    Apakah Perda ini bermasalah sehingga tidak dipublikasikan ? Mohon saran dan terima kasih atas kerjasamanya.

  8. Kenapa susah sekali men-download perda no. 13 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Apa dibisniskan oleh karyawan Pemda DKI, karena banyak warga yang membutuhkan Perda tsb. kalau memang dibisniskan / dijual oleh karyawan Demda DKI, dimana kami harus membeli/mendapatkannya???

    • Pak tolong dong Perda dki tentang Pengelolaan sampah agar bisa diakses oleh masyarakat umum. tujuan kita mengakses itu kan agar kita bisa comply dengan peraturan. bagaimana kita bisa taat dengan peraturan ketika kita tidak tahu mengenai pengaturan terhadap hal tersebut. itikad kami adalah agar Jakarta Lebih Baik.

      Regards,

  9. Yth Pak Ahok. Sebenarnya problem “sampah” Jakarta itu bukan pada faktor biaya dlsb, tapi lebih ke Faktor Non Teknis. Karena sampah sangat berpotensi “fulus” bila dikelola sesuai regulasi yang ada. Tapi sepertinya pihak DKPP enggan melibatkan langsung masyarakat sesuai kehendak regulasi,tidak ada dorongan DKPP dalam pembentukan “Lembaga Pengelola Sampah” tingkat kelurahan/kecamatan juga tidak ada pembentukan BLUD (coba Pak Jokowi-Ahok sekali-kali buka Permendagri 33-2010 Ttg. Pedoman Pengelolaan Sampah khususnya Pasal 13,14,15). Hal ini sudah saya sosialisasi dan presentasi Solusi Sampah Jakarta, tapi kembali lagi DKPP tidak bergeming. Kenapa??? kalau regulasi berjalan, maka biaya pengelolaan sampah akan terserap ke Lembaga Pengelola Sampah Kelurahan tsb. Ini masalahnya Pak. Banyak sudah inisiatif (proposal) yang masuk di DKPP tapi sepertinya enggan melibatkan unsur swasta dan masyarakat. Mari kita saher bila Pak Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pengganti Pak Jokowi hendak mengetahui hal-ihwal masalah sampah DKI Jakarta secara benar dan jujur serta berniat “serius” menuntaskan masalah sampah yaitu satu kata “Libatkan Masyarakat dengan Pengawasan langsung Pihak Kelurahan/Kecamatan, DKPP harus membagi tugas itu, Jangan monopoli (karena pasti diujung bermasalah) serta jalankan Perda Sampah Jakarta dengan benar.

    Sampah harus dikelola dengan berbasis komunal orientasi ekonomi dan STOP Sampah ke TPA (Bantargebang)itu cuma pemborosan Anggaran, lagi pula 2013 sampah Harus Stop ke TPA.

    Catatan:
    Pak Ahok.. tolong diperhatikan coment2 sobat diatas hal sulitnya diakses Perda Sampah Jakarta, benar tuh keluhan teman2 diatas. Perda Sampah Jakarta tidak bsa dibaca???????

    Komfirmasi dan Share “solusi sampah Jakarta” bisa di email ke [email protected] atau cp 08119772131 (Asrul)

  10. Pak AHOK saya mau sampaikan keluhan warga Rt03/Rw06 kelurahan cibadak kecamatan jagakarsa, tepatnya di kavling dki Jakarta Selatan, tepatnya di dalam komplek pemancing ikan, masih ada pembuangan dan pembakaran sampah liar yg salahnya cukup besar yang dampaknya sangat meresahkan kami sbg warga dki karena asapnya sangat mengganggu kesehatan kami, terutama untuk anak2 kami yg masih kecil. Sdh kami laporkan ke rt dan lurah namun tidak ada tanggapan apa apa. Mohon perhatiannya Bapak agar masalah ini dapat segera ditangani instansi yg berwenang karena sdh berlangsung lama dan melanggar undang2 peraturan Daerah tentang sampah yang sdh di sosialisasikan ke warga. Terima kasih dan salam, iswanto, warga kavling dki jagakarsa jak sel.

  11. Halaman saya cukup luas 500m, tertanam banyak.pepohonan, bunga,dll. Ttp pd saat tertentu harus dibersihkan (dipotong dedaunnya) agar terawat. Yg menjadi masalah tukang sampah tdk mau ambil sampah halaman hanya sampah dapur. Selama ini sampah halaman km bakar. Bgmn solusi sampah halaman saya yang temporer?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here