Buang Sampah Sembarangan Dendanya Puluhan Juta

19
219

Ahok.Org – Warga Jakarta kini harus berpikir ulang membuang sampah sembarangan di ibu kota. Sebab, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat membuang sampah bukan pada tempatnya.

Dalam peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang baru disahkan disebutkan, siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda hingga Rp 50 juta.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, dalam perda diatur warga atau perusahaan yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. β€œJika warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta,” ujar Unu, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (21/5).

Dikatakan Unu, setiap masyarakat diwajibkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap pukul 06.00 sampai 21.00. Warga dilarang keras membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu, dan saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum karena bisa menyebabkan banjir. β€œWarga yang sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” katanya.

Diatur pula larangan mengenai pembuangan sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, serta menggunakan badan jalan sebagai TPS. Warga diminta untuk memilah sampah rumah tangga yang dihasilkan. Bagi setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah, maka ketua RW wajib memberikan sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW.

Sanksi tidak hanya diberikan kepada warga yang lalai, melainkan kepada penanggung jawab atau pengelola kawasan pemukiman, komersial, industri dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolan sampah juga akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

“Sedangkan pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang alpa menyediakan fasilitas pemilihan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta,” kata Unu.

Lalu, kepada setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penangan sampah pada kemasan atau produk yang dihasilkan, dan melakukan pengelolaan kemasan produk yang tidak dapat diurai proses alam maka diberikan sanksi administratif uang paksa mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Sedangkan bagi pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberikan sanksi administratif uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum maka dkenakan uang paksa Rp 500 ribu.

Begitu juga dengan warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu. Nilai uang paksa yang sama juga diberikan kepada orang yang sengaja mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah berserakan. β€œUang paksa ini akan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita ingin masyarakat menjadi tertib sehingga dapat mengurangi banjir di Jakarta,” tandasnya.[Beritajakarta]

19 COMMENTS

  1. Setuju banget, dengan peraturan seperti ini lingkungan akan senantiasa bersih dan juga Akan mendidik masyarakat supaya sama2 saling menjaga kebersihan.

    • sy setuju.peraturan jg di buat untuk pungli biar ga memanfaatkan kesempatan.sy sarankan jika ada warga menjadi korban pungli segeralah laporkan kepada pihak yg berwenang.

  2. denda boleh 500 juta sampai sekian sekian sekian..tapi Pak, selama ini gagal karena aturan itu sendiri masih bisa “DITAWAR”…kalo memang konsisten dalam penegakan hukum, tanpa ada tawar menawar dan perbedaan status sosial..saya yakin Jakarta bisa bersih…adopsi saja bagaimana peraturan itu bisa konsisten di Singapura..Kaya miskin, turis manca negara, WNA, dll..kalo melanggar ya dihukum

  3. Ayo mulai gantikan kantong plastik untuk belanja dengan kantong belanja dari bahan tumbuhan. Kantong yang bahan utamanya tepung singkong dapat segera menggantikan kantong plastik. Dengan kekuatan yang sama dengan kantong plastik biasa. Kantong ini dapat dicerna oleh hewan seperti siput, udang2an, jangkrik, ulat … Sama sekali tidak mengandung bahan yang selama ini dibuat untuk kantong plastik.Terurai dengan cepat oleh mikroorganisme, biodegradable menghasilkan biomasa yang menyburkan tanah. Buatan Indonesia….. kantong Enviplast

    • Wah wah si Bapak lagi promosi ya ? πŸ™‚
      Tapi menarik juga ya ada pengganti kantong plastik tapi terbuat dari Singkong ?? Tapi pasti ramah lingkungan ya Pak ? karena terbuat dari singkong.
      Saya suka ide nya apalagi asli buatan Indonesia (Love Indonesia)

      Dimana bisa membeli produk kantong dari Singkong ini Pak ?

      • Ya kita harus selalu mempromosikan bahan yang ramah lingkungan. Dengan kemampuan bahan dasar kantong in yang terbuat dari tepung singkong, maka kantong ini dapat di konsumsi aman oleh hewan yang memakan kantong ini saat di buang. Selain itu mudah sekali bagi mikroorganisme yang ada di tanah , maupun air untuk membiodegradasi, atau menguraikan secara biologis bahan ini baik sexara aerobik, maupun anaerobik.
        Produk ini dibuat di Balaraja Tanggerang, tepatnya PT Inter Aneka Lestari Kimia. Bisa kunjungu http://www.enviplast.co.id .Trimakasih

    • apa bedanya kantong bio ini dengan kantong ramah lingkungan yang ada di indomaret/alfamaret/dll?

      siapa saja yang sudah pakai kantong enviplast ini?

      mohon informasinya. terima kasih.

      • Selama ini yang dipakai oleh beberapa retail yang menyatakan kantong ramah lingkungan dan dinyatakan dapat terurai selama dua tahun tetap merupakan kantong plastik yang berbahan dasar plastik Poly Etylena.Dibubuhi bahan aditiv agar bisa rapuh bila dibuang . Sedangkan Enviplast sama sekali tdk mengandung Polyethylena. Enviplast benar2 dapat diuraikan oleh mikroorganisme tidak lebih dari 6 bulan.
        Kantong ini baru2 ini dipakai oleh fihak Piza Hut dan beberapa retailer kecil.

  4. Senang sekali adanya Perda ini, tapi memang harus benar-benar di galakan dan jelas transparansinya. Dana denda ada laporan nya secara online dan akan digunakan untuk apa? misalnya bisa saja dikembalikan lagi ke masyarakat dlm bentuk pembelian tempat sampah yang merata. Karena sptnya dari aparat spt RT, RW , lurah dst blm terlalu perhatian pada sarana tempat sampah ini. Atau juga bisa memberdayakan dengan mengadakan penyapu jalanan untuk teman-teman yang pernah menderita kusta agar mereka dapat kesempatan bekerja lagi.

  5. hooreeee……….plok plok plok….suit…suit….ayoh hajar pak dan segera menular ke daerah lain. Tapi detail & pelaksanaannya harus punya sistem yg canggih kalau gak cuma jadi obyek pemerasan oknum aja…kayak oprasi software windows, oprasi ktp di malam hari, narkoba dll yg dilaksanakan oknum jebak san jebak sini cari mangsa diperas….

    • Mencegah oknum petugas memeras atau uang damai sebenarnya mudah, sering2 petugas khusus menyamar, lalu menawarkn damai jk ditangkap. Jika oknum nya mau, oknumnya kena. Lakukan saja selama setahun, saya yakin oknum nya bakal mikir puluhan kali, takut dijebak…
      Perbanyak deh petugas intel, jd masyarakat yg melanggar jg gak kucing2an hanya tertib jk ada petugas!

  6. yg melihat tetangganya atau orang lain buang sampah sembarangan dgn bukti video atau foto, kasih penghargaan … separoh denda … denda yang buang sampah sembarangan 500rb … yg ngasih bukti kasih 250rb …. pasti mantap tuh

  7. kalau di s,pore ada 4 tong sampahnya;1 utk yg kertas;2utk aluminium seperti minuman kaleng dsbnya 3;utk bahan plastik 4;khusus makanan yg gak hbs di mkn,bisa gak warga jkt ikuti itu saya gak yakin pasti campur aduk krn begitu lihat t4 sampah lgsg di masukin gak mau tau, yg penting buang ke tong sampah itu katanya org indonesia

    • Tp begitu ke luar negeri, bisa kan tertib?
      Karena takut, takut ditangkap, pdhal ga pernah kita liat petugas berseragam lalu lalang. Maka nya saya usulkan, perbanyak petugas berbaju sipil.

  8. Saya mau mengeluh sekaligus bertanya dan minta solusi sama agan dan sis semua boleh ?
    Saya tinggal di cengkareng. Tepatnya belakang carefour cengkareng dan depan rs.cengkareng
    Lingkungan sya ini dulu nya terkenal dgn luasnya lapangan bola, lahan prsawahan wlwpun ga kepake tapi masih ada bbrapa sisa2 batang singkong nya..
    Tapiii skrg lingkungan saya terkenal sama sampahnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here