Basuki: Hibah Parpol Sesuai UU

3
67

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan hibah anggaran Rp 7.379.500.000 ke partai politik. Namun, ia membantah hibah itu adalah setoran.

“Dana Itu memang sudah diatur di dalam undang-undang. Ada hitungannya itu, saya lupa,” ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut di gedung Balaikota, Jakarta, Senin (3/6/2013) malam.

Mantan Bupati Belitung tersebut pun kemudian melontarkan guyonan terkait hibah berupa dana itu. Menurut Basuki, karena diatur di dalam UU, ia menyetujui jika jumlah partai politik di Indonesia dikurangi sehingga tak membebani anggarannya. “Sama kayak DPR, dapat berapa suara, dapat kursi berapa, ada uangnya. Makanya kalau bisa jangan banyak-banyak partainya,” lanjutnya.

Sebelumnya, dilansir dari situs web  resmi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama,ahok.org, terungkap bahwa Pemprov DKI menganggarkan Rp 3.621.272.885.000 untuk dana hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan lainnya. Salah satu poin hibah tersebut adalah partai politik.[Kompas.com]

3 COMMENTS

  1. di Pemerintah Pusat via APBN sudah dianggarkan untuk parpol, kenapa masih dianggarkan lagi di pemprov via APBD, bukannya jadi dobel??? kalo urusan duit paling cepet dah wakil partai….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here