Warga Berikan Bukti Jual-Beli Rusun Pulogebang ke BTP

14
150

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengunjungi Rumah Susun Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2013). Dalam kesempatan itu, warga memberikan data kepada Ahok soal dugaan terjadinya praktik jual-beli unit rusun itu oleh pengelola rusun, yang berinisial H, dan bawahannya.

Menurut seorang warga, Suhartati (41 tahun), Rusun Pulogebang bisa ditempati secara gratis dan diperuntukan bagi warga yang masuk program relokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena rumahnya digusur atau berada di daerah rawan banjir. Namun, Suhartati melanjutkan, dalam beberapa bulan terakhir, ada ada sejumlah warga baru di Rusun Pulogebang yang bukan peserta program relokasi Pemprov DKI Jakarta.

Suhartati dan warga Rusun Pulogebang yang lain kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati terjadinya praktik jual-beli unit rusun oleh H dan bawahannya. Hasil penyelidikan berupa rekaman dan berkas jual-beli rusun itulah yang diberikan kepada Ahok.

“Tadi kita sudah kasih kaset rekaman sama berkas data jual beli rusun ke Pak Basuki,” ujar seorang warga, Suhartati (41), Jumat (7/6/2013) malam.

Warga lainnya, Erna (31), mengatakan, data hasil penyelidikan itu sudah diterima langsung oleh Ahok, yang kemudian menyerahkan data itu kepada ajudannya untuk disimpan. Erna mengaku berharap, Ahok sesegera mungkin meminta data itu dari ajudannya dan mengeceknya.

“Kalau sampai data yang tadi enggak sampai di Pak Wagub, wah itu susah,” sambung Suhartati dengan nada bertanya.

Menurut warga, ketika Ahok datang, petugas keamanan rusun menghalang-halangi warga yang ingin mendekati Ahok. Dengan berteriak, menurut warga, mereka menyampaikan kepada Ahok bahwa telah terjadi praktik jual-beli unit rusun di Rusun Pulogebang.

Ahok sendiri menyatakan akan mempidanakan siapa saja yang memperjual-belikan unit rusun atau menyewakannya.[Kompas.com]

14 COMMENTS

    • Betul sekali. Jgn gunakan nama asli. Tp berita2 di web online, banyak sekali yg tdk memiliki kode etik jurnalistik, melindungi saksi2.
      Harus dididik lg, ada sangsinya.

    • S dan E warga RPG, C, Jkt-T, melaporkan ke B bahwa rusun diperjualbelikan oleh H dan bawahannya N.
      B datang, H dan N kabur ketakutan. S dan E senang.
      .
      > Kalo kayak gini kayaknya bacanya jadi gak enak

      • hehehe tamara… seharusnya yg melaporkan itu di sembunyikan identirasnya dan yg di laporkan harus jelas biar warga tahu… jika mereka yg jelas terbukti bersalah mau kabur… warga bisa mengidentifikasi tersangka… bukankah gitu lebih baik…

      • Senada dgn komentar2 di sini, alangkah lebih transparan jika nama lengkap si pelanggar hukum dipublikasi, baik sipil atau kriminil. Terobosan ini juga bisa memberi efek jera, seperti yg sdh lama dilakukan di negara2 maju.

        Sangat disayangkan selama ini hanya pelaku korupsi saja yg diungkap namanya, seharusnya menyeluruh sampai pelaku narkoba tanpa mengenal status. Kalau hanya nama inisial rasanya kurang strategis.

        • setau saya dalam pandangan hukum selaku pelapor tidak lah harus di sembunyikan atau di inisialkan namanya. justru yg hrs di sembunyikan namanya yg kita sudut kan atau akan menjadi tersangka. krn kl kita menyebut nya secara gamblang n kemudia tdk terbukti maka pihat tersangka dapat menggugat balik dgn pencemaran nama baik. mk kita harus “sedia payung sebelum hujan”
          lain hal nya saksi, selain saksi Mahkota, mk tdk dapat di inisialkan,

  1. nunggu berita selanjutnya, oknum pengelola rusun Pulogebang ada yg dipidanakan atau hilang menguap tak berbekas perkaranya?!….atau biasanya di zaman Gubernur yg lalu, dimaafkan atau di mutasi….jangan ngemeng doang pak BTP/Ahok…!!!

  2. warga mesti membantu memberantas mafia tanah/pemberi sewa illegal.dan setiap warga/rusun diberi pemberitahuan cara pengumpulan bukti dan pemberian bukti ke pihak berwenang.agar mafia/preman bisa diberantas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here