Jokowi Larang Pejabat DKI Terima Parsel

0
49

Ahok.Org – Untuk menghindari adanya gratifikasi yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada kebijakan yang diambil pejabat di lingkungan Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, melarang pejabat Pemprov DKI Jakarta menerima parsel lebaran. Sedangkan, untuk parsel yang sudah terlanjur diterima diharapkan pejabat yang bersangkutan untuk melaporkannya.

“Tidak boleh terima parsel, daripada rame nanti,” tegasnya, saat mengecek pengerukan sampah di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Menurut Jokowi, kebijkan tersebut untuk menghindari polemik yang akan terjadi di kemudian hari. Selain itu juga sudah menjadi aturan yang harus ditaati setiap tahunnya. “Dikhawatirkan nanti jadi polemik. Aturannya memang tidak boleh, ya tidak boleh,” ucapnya.

Menurut Jokowi hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut dengan jelas melarang PNS menerima pemberian dalam arti luas yaitu, berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan, termasuk parsel.

Gratifikasi sendiri tidak dibatasi nilainya, karena itu pemberian dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apabila pejabat negara menerima pemberian yang dimaksud, wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena menerima gratifikasi tanpa melaporkan kepada KPK sama dengan menerima suap.

Untuk itu, diimbau bagi PNS tidak menerima pemberian dari kolega atau mitra dalam bentuk apapun. Atau jika sudah menerima diharapkan segera melaporkan kepada KPK 30 hari sejak penerimaan gratifikasi. Pelaporan gratifikasi ke KPK dilakukan dengan mengisi formulir yang dilengkapi data nama dan alamat lengkap penerima, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, serta jenis dan nilainya.[Beritajakarta]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here