Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan menjelaskan lebih detail alasan perdamaian yang diambil antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International (PDI).
Menurutnya, saat Basuki bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dilantik menjadi orang nomor satu dan dua di Ibu Kota, mereka disumpah untuk mempertahankan aset negara.
“Tanya saja ke Pak Djan Faridz (pemilik PT PDI). Prinsip kita sederhana, kami itu disumpah untuk mempertahankan aset negara, termasuk Tanah Abang,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Apabila Pemprov DKI melepas aset negara, menurut Basuki, maka mereka telah disumpah untuk merebut aset itu kembali. Menurut Basuki, langkah perdamaian yang diambil atas konflik selama lebih kurang 10 tahun itu untuk kepentingan orang banyak.
Bahkan, saat wartawan mencoba bertanya, apakah jalan damai itu diambil atas dasar “hubungan dekat” yang terjalin antara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Menpera Djan Faridz, Basuki membantahnya secara halus.
“Ya, mungkin caranya Pak Jokowi merebut Pasar Blok A Tanah Abang itu dengan menggunakan komunikasi yang baik-baik, akhirnya dia (PT PDI) mau kasih Tanah Abang ke kita. Saya tidak tahu juga,” kata Basuki.
Sekadar informasi, gugatan perkara diajukan PT PDI terhadap tergugat PD Pasar Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A.
Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, mulai dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya. Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.
Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.
Dari hasil audit BPKP, ditemukan bahwa perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal, dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual.
Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI. Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wanprestasi ke PN Jakarta Timur. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A Tanah Abang dan PT PDI dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran.
PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan begitu, PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di Pasar Blok A Tanah Abang.[Kompas.com]
Menurutnya, saat Basuki bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dilantik menjadi orang nomor satu dan dua di Ibu Kota, mereka disumpah untuk mempertahankan aset negara.
termasuk aset 13,5% Jakarta Fair – Kemayoran ga pak??? sekedar bertanya!
anda sepertinya lbh tau banyak bang, jadi saya rasa pak ahok tdk perlu jawab