Jokowi Minta Apartemen Robinson Diberi Sanksi

12
209

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo meminta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada pengelola Apartemen Robinson di Jembatan Tiga, Jakarta Utara. Sebab, bangunan yang terdiri dari 400 unit itu dinilai tidak memenuhi syarat, di mana bagian basement yang sejatinya untuk parkir kendaraan jutrsu dijadikan rumah kos oleh pengelola.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo meninjau langsung kondisi apartemen yang dihuni oleh sekitar 200 warga tersebut. Hampir semua fasilitas di apartemen tersebut tidak terpenuhi dengan baik. Bahkan, sejumlah kabel listrik terlihat tidak pada posisi standar.

“Saya memang mau melihat kondisi-kondisi di apartemen yang fasilitasnya tidak terpenuhi, contohnya di sini tadi. Listrik, kabelnya tidak pada posisi standar. Kemudian yang kedua basement, harusnya fasilitas untuk parkir tapi dipakai untuk kos,” kata Jokowi, saat meninjau Apartemen Robinson, Kamis (22/8).

Jokowi pun memerintahkan agar rumah kos tersebut segera dibongkar. “Saya perintahkan ini dibongkar. Ini akan menjadi pelajaran bagi yang lain. Kalau fungsi memang untuk parkir harus untuk parkir. Ini menyangkut keselamatan penghuni,” tegasnya.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana menambahkan, apartemen tersebut dibangun sejak tahun 1995. Namun saat ini pengelolaannya telah berpindah tangan kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). “Kondisi apartemen sekarang tidak terawat dengan baik. Sehingga membahayakan penghuni,” kata Putu.

Pengelola apartemen, kata Putu, juga diminta segera memperbaiki instalasi listrik serna menambah pompa hidran. “Semua persyaratan pencegahan harus segera diperbaiki. Supaya kalau ada pemicu kebakaran segera bisa ditanggulangi,” tandasnya.[Beritajakarta]

12 COMMENTS

  1. Pak Jokowi tolong juga periksa peraturan surat pemesanan dan pasal2 PPJB para pengembang yang seringkali tidak adil. Pihak pembeli seringkali dirugikan. Misalnya perjanjian angsuran 24 kali. Tapi apabila sudah angsuran walaupun sudah 20 kali, dan 2 angsuran berikutnya tidak sanggup bayar atau terlambat bayar, maka seluruh uang yang sudah diangsur itu menjadi hak sepenuhnya pengembang. Pembeli yang sudah setengah mati mencicil, uangnya hilang begitu saja. Tak sepeserpun bisa dapat, bila perjanjian dibatalkan pengembang. INI PENTING SEKALI PAK JOKOWI, KARENA RIBUAN PEMBELI APARTEMENT BISA SESAK NAPAS DAN MENANGIS.

      • Sejauh langit dari bumi bung matmat. Pemprov DKI bisa intervensi karna ini bukan perjanjian 2 belah pihak saja, tapi juga menyangkut pemerintah dalam hal memberikan ijin lahan & bangunan plus undang2 perlindungan konsumen. Kan dalam setiap perjanjian, disertakan materai. jadi pemerintah pun terlibat didalamnya. begitu. Ini smua tergantung seberapa cepat Pemprov DKI bisa punya waktu untuk menanganinya. maklum, permasalahan kota Jakarta kan sudah terlalu banyak & urgensi smua. harus sabar untuk dapat gilirannya masing2 🙂

  2. Jangan hanya apartemen robinson saja yg di sidak pak,fasilitas umum di salahgunakan bukan rahasia umum lagi di apartemen/rusuna,di gading nias di suruh byr parkir tapi lot parkir siapa cepat siapa dapat,uda bayar blum tentu dapat lot parkir,aneh tapi nyata,lebih aneh ada ijin dr dinas perparkiran .Boleh di bilang 99 persen disalahgunakan,kenapa tidak, smua p3srs apartemen/rusun rata2 msh di pegang oleh pengembang sebagai sumber uang bagi perusahaan mereka.Mana ada sih rumah sendiri di atur oleh pembantu(pengelola),tapi ini fakta yg ada di lapangan pak.Mohon perhatiin juga apartemen/rusun jgn cuma rusunawa aja.

    • problem di lokasi sama yg pernah saya tanyakan di sekitar awal tahun lalu.
      punya apartemen tapi gak dikasih sekalian hak lot parkirnya – aneh, waktu itu saya pikir (kalo skrng sudah tak aneh lagi stlh mendapati ternyata banyak apartemen punya cara2 mirip spt itu: ga jelas dapet lahan parkir/tidak, diundi, dialihfungsikan, dan bahkan tanpa jaminan keamanan parkir).
      Dipikaran saya saat itu, pengembang apartemen punya kewajiban utk menyediakan lahan parkir bagi setiap penghuni apartemen, terlepas akan dipakai dia atau tidak, atau disewakan dia ke penghuni lainnya. Dan ternyata saya temukan: Tidak wajib, shg sering disalahgunakan pemilik tanah+gedung utk kekpentinngan dia sendiri – spt yg ditemukan Jokowi.

      Jadi kesimpulannya @suki, apartemen gading Nias masih praktek perparkirannya ‘seculas ‘spt itu, ya?
      Untung ane batal beli disono, stlh liat keributan rame di forum penghuni apartemne tsb di akhir tahun 2012….

  3. P2B Dki Jakarta, jangan masuk angin karena duit recehan!!!

    Langsung copot PNS Dki Jakarta, yg kerjaannya cuma bantuin langgar UU,perda dan minta jatah upeti-upeti.

    Itu masa lalu, zaman jahiliyah, sekarang dizaman Jakarta Baru, penjabat harus mulai punya mindset cuma melayani masyarakat.

  4. Selain itu sebaiknya gedung gedung yang tidak terpakai atau tidak terurus segera di berikan peringatan, agar segera di perbaiki atau di lanjutkan. kalau tidak kenakan pajak besar. agar orang tidak menelantarkan bangunan. sementara banyak orang lain butuh tidak bisa karena makin mahal.

  5. wah..banyak banget ya ‘PR’ JOKOHOK……s’moga bisa satu-demi-satu di cari jalan keluanya…klo bole urun tanya; PARA PENDAHULU PIMPINAN DKI APA AJA KERJANYA YA? sampai2 yang sekarang pada panen masalah dan jangan-jangan di minta untuk menyelesaikan persoalan ini dalam hitungan hari aja? somoga rakyat sadar (khususnya yang masih ga sabar) buat masalah itu mudah, tetapi menyelesaikanya itu perlu kemampuan ekstra..makasih.

  6. Betapa banyak pekerjaan rumah pemprov sekarang. Tapi melihat kinerja mereka, saya sebagai warga juga jadi semangat, tidak skeptis lagi dan seandainya dibutuhkan saya akan siap membantu.

  7. Daftar Penderitaan Pemilik/Penghuni Apartemen Robinson :
    1. Sejak Tahun 1995 pemilik unit membeli dari pengembang (PT.PMS)namun sampai sekarang jangankan Sertifikat Strata Titel, AJB pun belum ada dan entah kapan akan ada.
    2. harga beli unit dahulu dengan harga jual sekarang lebih murah harga jual sekarang, artinya unit Apartemen Robinson tidak memilik nilai investasi ekonomi .
    3. lahan bersama, benda bersama, bagian bersama (fasos & fasum) semakin lama semakin berkurang karena dipakai untuk kepentingan pengembang dengan cara disewakan dan bahkan ada yang dijual.
    4. sejak tahun 1995 apartemen robinson belum pernah dilakukan pengecatan dinding luar maupun dinding dalam sehingga bangunan apartemen robinson terlihat sangat kumuh.
    5. kabel-kabel instalasi listrik, pipa instalasi air, tidak sesuai standar sehingga membahayakan Penghuni.
    6. pengembang yang juga pengelola masa waktu 1995-2012 tidak melakukan perawatan apapun terhadap gedung, benda bersama,bagian bersama dan lahan bersama, padahal penghuni tiap bulan selalu membayar biaya mentanance.
    7. pada bulan Agustus 2012 para penghuni (P3SRS) berontak dan mengambil alih paksa pengelolaan dan ber”perang” melawan preman-preman dari etnis tertentu yang dibayar oleh pihak pengembang dan akhirnya pada bulan januari 2013 P3SRS berhasil mengambil alih pengelolaan secara keseluruhan (termasuk pengelolaan parkir).
    8. pada awal Agustus 2013, parkir akan disegel oleh DISHUB dengan alasan belum ada ijin, padahal P3SRS sedang memproses ijin tersebut. (kami mencurigai ada oknum petugas Dishub yang bermain dengan orang-orang pengelola lama/pengembang).

    Harapan Kami selaku penghuni, agar instruksi dari Bpk.Gubernur tentang pembongkaran dan penertiban banguna-bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, segera dilaksanakan agar para penghuni mendapatkan kembali hak-haknya tentang lahan bersama, bagian bersama dan benda bersama secara layak, dan pengurusan sertifikat strata titel secepatnya dapat selesai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here