Basuki Anggap THR Lokasari Bisnis tak Wajar

14
647

Ahok.Org – -Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama menyatakan Badan Pengelola THR Lokasari merupakan bisnis yang tidak wajar karena perjanjian kerjasamanya terlalu murah.

Pemprov hanya mendapat Rp20 juta per bulan dari hasil kerjasama yang sudah berlangsung sejak 1985 tersebut. Oleh karena itu perlu celah hukum untuk mengerek pendapatan DKI agar maksimal karena bisnis Lokasari disinyalir omzetnya miliaran rupiah.

“Kita mau panggil mereka, kita mau renegosiasi, kita cari celah hukum. Nanti kalau kamu nggak mau renegosiasi, kita akan suruh pembanding, ada nggak sih di duni kerjasama yang gitu murah? ada nggak sih bisnis yang tidak wajar seperti ini?,” jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Dengan mempelajari dari sisi hukum, Pemprov berharap bisa menang di pengadilan karena semua tanahnya milik pemerintah daerah. Perjanjian kerjasama diperpanjang pada 2007 sehingga akan habis masa kontraknya pada 2027. “Ya kita mau coba [renegosiasi], tahun 2007 kemarin diperpanjang 20 tahun, pingsan aja,” ujar Ahok.

Sementara itu terkait lahan kosong 1,5 hektare kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari Mangga Dua Jakarta Barat yang dikuasai PT Tenang Jaya segera diambil alih Pemprov DKI.

Tanah milik Pemprov tersebut dilamar PT Tenang Jaya sejak 22 tahun lalu rencananya akan dibangun properti. Tapi sampai sekarang tidak terealisasi karena krisis moneter 1998 sehingga Pemprov berencana mengambil alih untuk bangun rusunawa kelas atas.

“Dia bangun tidak ada [duit karena] krismon. Sudah dapat surat tapi mereka nggak bisa bangun, jadi itu punya kami dong. Nah itu yang mau kita kerjakan, dia udah give up kan,” katanya. [Bisnis.com]

14 COMMENTS

  1. Uda gila aja lokasi usaha yangbegitu luas,pemda dki hanya dapat 20 juta/bulan.?diperpanjang sampai 2027 lagi?? Tuh Fauzi bowo kemana aje waktu tuh kontrak dibuat,katanya dia ahlinye..masa kontrak begitu murah bisa terjadi?Aduh enyak….aduh babe…

    • Tolong diumumkan siapa yg men-ttd-nya? Sutyoso 6 Okt 1997 s/d 7 Okt 2007. Boss Foke mulai 7 Okt 2007. Pada waktu Sutyoso Gub, Foke sekdanya. Nga heran SBY selamatin Foke jadikan dubes, spy nga ketangekep KPK, krn sesama Demokrat.

  2. Kalo mau diteliti, pasti masih banyak lagi asset2 pemprov DKI yg kontraknya gak wajar. Contoh, lahan terbuka hijau di Jl Raya Kelapa Nias Blok HT-60 Kelapa Gading seluas 4629 m2, kalo ditaksir sekarang nilainya sekitar Rp 139 milyar. Disewakan kepada gereja Tiberias hanya sebesar Rp 50 juta per tahun.

    • Tonnim, kalo Pak Wagub bisa bilang pemprov DKI cuman dapat Rp. 20 juta per bulannya dari hasil kerjasama dg pengelola THR Lokasari, itu berita dapat dipercaya kebenarannya karna Pak Wagub pimpinan pemprov DKI. tapi bila anda MENUDING GEREJA TIBERIAS – jelas2 menyebut namanya, tanpa pegang bukti perjanjian sewa gereja dengan pengelola Kelapa Gading, anda sudah MELEMPAR DAKWAAN FITNAH & TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. hati2 bung. tahan diri. Indonesia ini negara hukum. Hanya karena Gembala Gerejanya, orangnya sangat membumi & rendah hati, bukan berarti anda seenaknya bisa injak2 hak orang lain & menghinanya. Tolong dijaga mulut anda ya. thanks.

        • Bung Tonnim, cara anda menuliskan tudingan fitnah begitu bahwa itu adalah temuan fakta anda pribadi. sekarang, anda mau lempar kotoran ke surat kabar Warta Pos untuk bertanggung jawab penuh atas berita tsb, begitu ?!… hmmm… anda sungguh bersikap tidak gentleman sama sekali ya. lempar batu sembunyi tangan. hehehehee…

          Dalam berita Warta Pos itu kan sudah dikatakan bahwa itu status tanah fasos/fasum dibawah wewenang pemprov DKI. bukan warga. dan oleh Pemprov dibangun fasilitas olah raga, mall tempat belanja dan rumah ibadah. ketiganya masuk kategori fasos/fasum. oleh warga yg tidak puas, pemprov DKI digugat ke pengadilan negeri, lalu banding ke PTUN, dan PTUN memenangkan pemprov DKI. warga masih tetap tidak puas, silahkan banding lagi ke kasasi. tapi urusan warga tidak ada hubungan perkara hukum apapun SAMA SEKALI dengan Gereja Tiberias tsb, tapi kepada Pemprov DKI.Slama tidak ada keputusan pengadilan manapun yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran hukum dilakukan oleh Gereja Tiberias, ANDA TIDAK PUNYA HAK UNTUK MELONTARKAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SALAH SATU BADAN HUKUM YANG TERDAFTAR RESMI DI INDONESIA INI. Itu sudah pelanggaran tindak pidana hukum.

          Dan sekarang anda menuntut agar pemprov DKI mengakui kesalahannya kepada anda sebagai warga secara publik bahwa bukti2 pembelaan perkara di pengadilan adalah suatu kebohongan saja karna hasil rekayasa pemprov DKI sehingga pengadilan memenangkan pihak pemprov DKI gitu ???? ckckckckk… otak dipakai dong. apalagi warga juga SUDAH MENGADUKANNYA KE PIHAK KPK TAPI TIDAK ADA TANGGAPAN. artinya apa ???? argumentasi warga dianggap tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

          Berlapang dada lah menerima keputusan pengadilan negara. hormati hukum ! kalau tidak dimulai dari diri sendiri, kapan lagi akan maju bangsa & negara kita ini ?!

          Tolong jangan lempar masalah SARA yang sensitif kalau ternyata permasalah perkara anda adalah antar warga dengan pemprov DKI, bukan dengan suatu organisasi gereja. Jangan mengail di air keruh, oke ?… Paham maksud saya kan ? Trima kasih atas kerjasama & pengertian anda. Salam.

    • Maaf tidak ikut2 an ya…tp gereja mau pun masjid dan rumah ibadah lainnya semuanya perlu dicek,hampir semuanya ber masalah.. Pemda tolong pkl di atas got di dki dibersihkan semua,didaerah kita kelurahan pinangsia harap ditinjau,dibeos dan mangga dua angkutan umum parkir di 3 jalur badan jalan…

    • Ya bu Grace gereja Tiberias sejak dibangun menimbulkan masalah dg warga di lingkungan Janur elok. Lihat saja keputusan-2 pengadilan yg telah memenangkan warga. Tapi entah dg doa apa hingga TB menang. Itu kerjaan P.Kumis, bisanya merugikan negara. Tlg Bp. Basuki segera tinjau ulag data-2 yang telah warga kirim.

      • Bu Elizabeth… apa sih yang tidak pernah timbul masalah dengan warga sekitar di Indonesia, bila yang hendak dibangun itu sebuah gereja ???? gereja mana aja deh. IMB-nya selalu digantung terus tanpa tahu sampai kapan bahkan sampai lebih dari 10 tahun. kalaupun sudah ada IMB-nya, lalu secara sepihak, dbatalkan oleh pemda atas tekanan ormas2 islam. sedang ironisnya bangunan mesjid2 yang pengurusan IMB-nya udah diobral gratis skalipun, tapi hampir semua bangunan mesjid di Indonesia ini tidak punya IMB. dan ormas2 islam tidak pernah melakukan sweeping kesana. tapi sangat getol untuk sweeping ke bangunan2 gereja yang ada lalu melakukan tindak anarkhis padahal mereka tidak punya kekuatan hukum apapun. kalau main hukum rimba, bisa saja terjadi perang saudara seperti yang sekarang terjadi di negara Suriah sana. tapi kita berusaha untuk menjaga kesatuan supaya negara kita bisa tetap utuh dan maju. Jangan pupuk kebencian kepada sesama warganegara karna ras, suku dan agama. tidak baik. menghancurkan persatuan dan kesatuan sbuah negara itu cuman hitungan jam, hari. tapi untuk membangunnya ????…. butuh bertahun2 lamanya. so, kita mau pilih yang mana ? persatuan atau perpecahan ? Pancasila atau Syariat Islam ? Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

        Keputusan pengadilan mana yang anda maksud antara warga vs Gereja Tiberias sehingga pengadilan memenangkan warga tapi pemprov DKI mengabaikan keputusan pengadilan itu dan berpihak kepada Gereja Tiberias ? Ini sebuah tuduhan baru lagi kah bu Elizabeth atau anda yang kurang pandai menyimak perkara yang sebenarnya di lapangan ?! 🙂 jangan bermain di wilayah abu2. thanks.

  3. Sebaiknya tidak perlu diperdebatkan lebih jauh lagi.Sering kali nalar kita berkata hal rohani tidak mungkin tercemar dengan hal duniawi/politik namun kenyataannya kita temukan didepan mata,banyak sekali yang bertolak belakang.Saat pilkadapun banyak organisasi agama yang dengan sengaja menceburkan diri dalam bentuk mendukung salah satu kandidat demi kelangsungan kenyamanan yang akan diterima sebagai timbal balik kelak. Wallahualam hanya ALLAH saw yang mengetahui niat dan iman seseorang.

Leave a Reply to dhany kul Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here