Soal Jabatan Lowong, BTP: Keputusannya Ada di Gubernur

4
73

Ahok.Org – Sebanyak lima pejabat Pemprov DKI Jakarta belum diisi oleh pejabat definitif. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, keputusan pejabat yang akan mengisi lima posisi itu tergantung pada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

“Aduh, enggak tahu sampai kapan. Keputusannya di tangan Pak Gubernur,” kata Basuki, di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (22/9/2013).

Dua dari lima posisi itu kini belum ada pejabat sementara yang mengisinya, atau pelaksana tugas (Plt). Dua posisi itu adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI dan Asisten Pemerintahan DKI Sarwo Handayani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda DKI, pada Jumat (20/9/2013) kemarin dilantik Joko Widodo menjadi Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.

Sementara jabatan Asisten Pemerintahan DKI juga belum ada pejabat yang mengisinya. Sebelumnya, jabatan itu dipegang Sylviana Murni yang kini sudah dilantik Jokowi menjadi Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI. “Kita lagi godok, mau diisi. Sudah diatur semua dan kita usulkan ke Pak Gubernur,” ujar Basuki.

Sementara tiga posisi lainnya yang juga masih kosong ialah Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, dan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Sebelumnya, jabatan itu masing-masing dipegang Ratnaningsih, Ery Basworo, dan Widyo Dwiyono Budi. Kini, ketiganya telah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Tiga posisi sementara akan diisi oleh Plt, yakni Kepala Dinas KUMKMP DKI oleh Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Andi Baso Mappapoleonro, Plt Kepala BPBD DKI sementara dipegang Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso, dan Plt Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sementara dijabat oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Yonathan Pasodung.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengakui, BKD DKI telah memiliki nama-nama calon pengganti Kepala Bappeda dan Asisten Pemerintahan. Persyaratan pejabat yang akan menduduki posisi itu adalah pejabat eselon II. Nantinya, nama-nama calon tersebut akan diserahkan kepada Joko Widodo untuk disetujui.

Jika layak, maka nama-nama yang diajukan akan segera dilantik untuk menjabat posisi yang kosong tersebut. Namun, jika tak layak, maka BKD akan melakukan seleksi kembali.

Untuk posisi Kepala Bappeda DKI, kata dia, harus diisi oleh pejabat yang berpengalaman di Bappeda DKI dan SKPD lainnya. Dengan demikian, antara perencanaan dan pekerjaan di lapangan dapat sesuai dan berimbang.

Sementara untuk mencari posisi kepala dinas, kata Made, BKD DKI saat ini sedang melakukan uji kompetensi terhadap pejabat eselon III atau setingkat kepala bidang dan kepala suku dinas di tingkat Pemprov DKI. Pejabat yang menjalani asesmen minimal berpangkat IV-b atau eselon III-A dan II-B. Pihak BKD DKI sendiri telah mendatangkan tujuh penilai dan empat narasumber untuk menguji kompetensi mereka. “Ujian itu untuk berjaga-jaga, kalau ada pergantian, tinggal ambil dari hasil ujian itu,” kata Made.

Berikut adalah 12 nama pejabat eselon III yang mengikuti ujian tahap pertama, yaitu Kepala Biro Perekonomian Adi Ariantara, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Darsulim, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Supeno, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas KUMKMP Joko Kundaryo, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas KUMKMP Tati Budiarti, dan Wakil Kepala Dinas Kebersihan Saptastri Ediningtyas.

Kemudian Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Tempat Usaha Satpol PP Sarpu, Kepala Bidang Pencahayaan Kota Dinas Perindustrian dan Energi Moch Haris Pindratno, Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar, Kepala Bagian Tata Usaha Satpol PP Ceppy Supriadi, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi, dan Wakil Wali Kota Jakarta Timur Husein Murad.[Kompas.com]

4 COMMENTS

  1. p.ahok..mohon disampein pd p.jokowi…p.jokowi suruh liat tayangan di you tube,,ada sesuatu yg penting buat di simak p.jokowi..siapa tahu ada manfaatny..judul ny,,”visi dahsyat jokowi”…thanks..

  2. kalo pilihan terbatas dan syarat lainnya kurang, bisa diselipkan dua atau tiga orang luar PNS, yg punya naluri dan syarat minimal dua kali dari mereka yg didalam pemprov….ini untuk memberi vitamin pemprov DKI Jakarta, yg loyo darah sejak zaman gubernur Sutiyoso……

    • Ini benar-2 perlu dipertimbangkan, PERATURAN/PERUNDANGAN, bisa diibaratkan PAGAR. pagar dibuat untuk melindungi/menghasilkan kebaikan dan keselamatan; bukan sebaliknya : menghambat/menghalangi upaya untuk menjadi baik, dan mencelakan.
      contoh praktis : rumah/ruko/rukan yang dikurung teralis besi, ini bisa melindungi penghuni dari “tamu tak diundang”, tapi juga bisa menghalangi penghuninya untuk keluar dalam keadaan bahaya (kebakaran, banjir, misalnya).
      ayo urusan siapa hal ini?

      Salam,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here