BTP: Silakan Buruh Demo Tapi Jangan Mengancam

4
261

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyampaikan pendapatnya terhadap rencana demo buruh di DPR. Ia meminta buruh menyampaikan aspirasinya tidak dengan mengancam.

“Itu memang sudah wilayah menteri tenaga kerja. Saya sih pikir pakai ancaman itu nggak benar juga,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).

Ahok menambahkan dalam berunjuk rasa, buruh juga harus menghormati kepentingan orang lain. Ia juga menyayangkan jika kepentingan orang banyak dikorbankan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Kepentingan Anda tidak bisa terpenuhi sedikit, walaupun kita harus perjuangkan, jangan mengorbankan rakyat yang lebih banyak. Kalau semuanya pakai ancam mengancam, ketika kepentingan kelompok atau golongannya nggak dapat, mengancam yang lebih umum, saya kira itu namanya bukan hidup berbangsa dan bernegara. Semua ada solusinya,” ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun menghimbau agar para buruh bisa menyampaikan aspirasinya dengan damai. Ia tak ingin parah buruh berunjuk rasa di Jakarta dengan ancaman.

“Saya himbau Anda bisa demo, bisa menyampaikan petisi, bukan mengancam. Lama-lama kalau demo nggak berhasil, Anda mengancam mau ngebom Jakarta gitu. Itu kan lucu,” tutup Ahok.

Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Pekerja (Geber) BUMN akan melakukan aksi di depan gedung DPR. Demonstrasi digelar untuk menuntut dihapuskannya sistem outsourcing, khususnya di lingkungan BUMN.[Detikcom]

4 COMMENTS

  1. Pak Wagub, pemprov DKI memang tidak bisa mencegah orang untuk berdemo, tapi setidaknya, pemprov DKI bisa membuat aturan berdemo yang baik. salah satunya,a.l. :

    pendemo dilarang bawa anak2 kecil. pendemo bukan anak2 sekolah / mahasiswa. pendemo juga harus memakai atribut khusus yang membedakan pendemo dengan warga lainnya yang tidak berdemo. pendemo juga wajib menyerahkan copy KTP bila hendak ikut berdemo supaya jelas, mana warga jakarta dan mana warga non-jakarta. dengan begitu, bukan penggalangan massa dari luar kota tapi benar2 demo dari mereka2 yang membutuhkan perhatian pejabat.

    Untuk yang satu ini, bisa Gubernur mengeluarkan SK Gubernur dan berlaku hanya untuk wilayah DKI Jakarta tok. Salam.

  2. buruh demo biasanya dikoordinir oleh serikat buruh, sebelum ijin demo diberikan polisi..hrs menyertakan data lengkap serikat buruh itu, AD/ART, jumlah anggota, kegiatan, penanggung jawab sampai laporan keuangannya..biar dapat dipantau apa bener itu serikat buruh atau ditunggangi parpol/ormas/LSM….kalo nggak ada berarti demo liar yg cuma caper dan bikin anarki

  3. “Demo2 An di Harus kan, Ada laporan/ lengkap dgn Surat Ijin polisi.’ Ada ter tulis perjanjian undang2/hukum, Demo ada Surat Ijin Ber Demo, yg kluar/ Mungkir Janji dari syarat2 per Demo an, Akan di Hukum Pidana.’ Demo yg dari manusiawi ke manusiawi. Yang Ber landas Kan Hukum2 Ber Negara yg Ber Martabat!”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here