Rencana Jokowi Revisi Pajak Warteg Mendapat Dukungan

6
102

Ahok.Org – Rencana Gubernur DKI Joko Widodo merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 mengenai pajak restoran pedagang Warteg disambut baik anggota DPRD DKI. Proses revisi itu pun diprediksi tak memakan waktu yang panjang.

Anggota DPRD DKI Komisi B bidang Perekonomian, Taufik Azhar, mengatakan sepakat dengan dasar pemikiran Joko Widodo yang melandasi rencana revisi perda tersebut. Ia setuju jika obyek pajak yang harus diprioritaskan adalah usaha berskala besar, bukan sebaliknya.

“Benar apa yang Pak Gubernur katakan kemarin, seharusnya dibedakan antara (usaha) kecil dan besar,” ujar politisi Partai Golkar tersebut saat dihubungi wartawan, Minggu (6/10/2013).

Menurut Taufik, tak etis jika pemerintah daerah turut mengambil pajak dari usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahunnya, sesuai dengan amanat perda. Meski pajak tetap dibebankan kepada konsumen warteg, kondisi itu pun tidak sesuai, mengingat konsumen warteg kebanyakan berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Seharusnya, lanjut Taufik, usaha yang memiliki omzet Rp 200 juta per tahunlah yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika begitu, maka roda ekonomi bawah tetap berjalan baik.

Belum dibicarakan

Anggota DPRD Komisi B, S Andyka, mengatakan tidak mengetahui rencana Jokowi merevisi perda tersebut. Hingga saat ini, usulan revisi belum ada dalam jadwal pembahasan di tingkat legislasi daerah. Kendati demikian, ia mendukung rencana Jokowi.

Andyka juga yakin, semua pihak mendukungnya. “Jika revisi ini memang niatnya membantu para pengusaha kecil seperti warteg, saya yakin akan mendapat banyak dukungan. Tapi tetap, Gubernur harus komunikasi dengan dewan,” ujarnya.

Selain pro-rakyat, lanjut Andyka, revisi Perda tersebut terbilang cukup mudah. Pasalnya, revisi dipastikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diketahui merupakan turunan undang-undang ini.

Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran terhadap Pedagang Warteg ditelurkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Dengan itu, para pedagang warteg yang beromzet Rp 540.000 sehari atau Rp 200 juta setahun dikenai pajak 10 persen.

Sejumlah pihak mengkritik bahwa penerapan perda itu akan menyulitkan masyarakat yang kelaparan dan butuh makanan murah. Oleh sebab itu, penerapan perda tersebut pun terpaksa ditunda hingga Jokowi mewacanakan revisi, Minggu kemarin.[Kompas.com]

6 COMMENTS

  1. Setuju saya pak dengan Usulan warga mengenai Revisi pajak, dengan kata lain hal itu bisa membantu perekonomian warga yang tingkat pengahasilannya kurang…..
    Terus semangat pak jokowi serta bapak Ahok dalam menangani masalah” di jakarta…..
    Semoga Tuhan memberikan kesehatan kepada Pak Jokowi dan Pak Ahok….
    Aamiin

  2. Pedagang an warteg yg merakyat perlu Mendapat sorotan / sokongan dari Pemprov kita, Tempat kiosk2 nya saluran limbah/ utk cuci2 Bersih/ Aliran air Bersih/ aliran listrik Dlsbg nya.’ ‘Ada persedian kondisi Warteg yg me MADAI.’ Penanganan penyajian makan an per ijinan ber niaga/ yg Layak UJI ada sertifikat.’ Tempat parkir an bwt kendaraan br motor, supaya jgn disalahin MEJENG dipinggir an Jalan yg tdk di per boleh Kan.’ Sbb Harga yg di Tarip kan sesuai utk kelas menengah kebawah.’ Klo dipajekin yah gimana mau usaha?’ Penting nya jgn mentang2 murah kualiti nya tdk ter Kontrol. Yg ter Puji itu ada kualitas Harga, ‘kualitas mutu Baik Bersih, kualiti Kontrol Biar nge Jreenng di Jreenng x2 in Maju jaya Dan Mutu Warteg kite!!!

  3. Setuju, ekonomi kerakyatan memang harus di tingkatkan, warteg, pasar tradisional. Biar rakyat yang uang sedikit tetap maknyus makan di warteg.

    Meskipun perut saya tidak suka, tapi kalo sudah makan di warteg … mulut minta tambah. 🙂

  4. Saya setuju dengan ide Pak Jokowi untuk merevisi uu yang mengatur pajak bagi pemilik warteg di DKI, sebaiknya memang warteg tidak perlu dijadikan wajib pajak.
    Tetapi saya berpendapat bahwa uu direvisi mengenai syarat dan kelayakan dalam usaha warung makan termasuk warteg.
    Jadi menurut saya, lebih penting jika Pemprov DKI memperhatikan dan mengatur kebersihan serta kelayakan warung makan dibanding hanya pendapatan juga pajaknya.
    Untuk mendukung, KJS (kartu JAKARTA SEHAT) maka harus disediakan pula makanan-makanan yang sehat bagi warga DKI. Oleh karena itu, setiap warung makan di DKI harus memiliki standar. Hal ini dapat dibantu dari kerjasama BPOM, dinkes, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dinsos dan Bank DKI.
    Bank DKI dapat membantu menyediakan kredit usaha kecil bagi pemilik warung makan sedangkan BPOM, dinkes, serta dinsos memberikan pengarahan / pembinaan mengenai standar warung makan.
    Terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here