Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berniat menata seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang tersebar di seluruh DKI. Namun, dia memilih istilah “mengunci” PKL daripada moratorium atau pembatasan.
“Bukan pembatasanlah namanya. Kita kunci lebih tepatnya,” ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2013) sore.
Jokowi menjelaskan, dalam proses penataan PKL, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebenarnya harus memiliki data yang detail dan lengkap soal jumlah PKL, bahkan hingga setiap RT, berdasarkan klasifikasi barang-barang yang diperdagangkan.
“Setelah dapat totalnya, detailnya, baru kita kunci. Setelah itu, baru kita tata mereka,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Selama penataan, Jokowi melanjutkan, tidak ada lagi penambahan jumlah PKL. Dengan begitu, penataan pun diyakini dapat berhasil. Kendati telah memiliki desain besar penataan PKL se-Jakarta, Jokowi mengaku hal tersebut masih merupakan wacana.
Ia beserta beberapa dinas yang terkait dengan persoalan itu baru berencana mengkaji proses itu terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Menengah dan Perdagangan DKI Andi Baso mengusulkan kepada Gubernur DKI Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan daerah tentang moratorium pedagang kaki lima di Jakarta.
Menurutnya, moratorium itu mampu mengurangi kesemrawutan PKL di DKI.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta pada tahun 2011, jumlah PKL terbanyak berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 24.620 PKL. Dari jumlah tersebut, 22.642 termasuk PKL liar. Jumlah kedua terbanyak berada di Jakarta Pusat dengan jumlah PKL mencapai 19.065 PKL (15.732 termasuk PKL liar).
Jika dilihat berdasarkan katagori lahan, lokasi yang paling banyak ditempati PKL adalah badan jalan dan trotoar dengan jumlah PKL masing-masing sebesar 28.797 unit dan 26.530 unit. Sementara yang berjualan di halaman pasar mencapai 10.216 unit dan perkantoran 4.542 unit. Berikut jumlah pedagang kaki lima pada tahun 2011.
1. Jakarta Pusat: Jumlah PKL 19.065 PKL (15.732 termasuk PKL liar).
2. Jakarta Utara: Jumlah PKL 13.527 PKL (10.384 termasuk PKL liar).
3. Jakarta Barat: Jumlah PKL 17.212 PKL (15.172 termasuk PKL liar).
4. Jakarta Selatan: Jumlah PKL 24.620 PKL (22.622 termasuk PKL liar).
5. Jakarta Timur: Jumlah PKL 18.327 PKL (14.408 termasuk PKL liar).[Kompas.com]
Pak Gubernur… PKL, warung2, pemulung, tukang gali / tukang bangunan yg kerja serabutan, tukang minta2 / bawa kotak2 amal untuk minta sedekah, adalah pekerjaan2 yang umumnya dilakukan oleh para pendatang yang bukan warga DKI. Kecuali pemprov DKI membuat kebijakan hukum bahwa setiap orang yang melakukan usaha yang mendatangkan penghasilan kepada dirinya, wajib harus dapat surat ijin usaha dari walikota daerah masing2 dan punya npwp. bila tempat tinggal mereka di Jakarta tidak jelas alias pindah2, maka mereka tidak diijinkan memiliki usaha. stidak2nya, mereka yang berusaha sebagai PKL wajib tinggal di 1 tempat selama 2 tahun. bila pindah, mereka harus perbaharui surat ijin usahanya itu pak. dengan demikian pemprov DKI dapat mengontrol keberadaan PKL dsb… dan melakukan pembinaan bila perlu. bgitu juga bila didapatai penyakit epidemik karna masalah makanan, pemprov bisa segera bertindak dan dapat melacak PKL2 tsb.
–
Sangat mengerikan melihat jumlah PKL liar yang mencapai puluhan ribu jumlahnya itu disetiap wilayah Jakarta. dan saya yakin, jumlahnya tiap hari akan terus bertambah dengan pemprov DKI memberikan banyak fasilitas2 penunjang bagi kelas PKL ini.
–
Ini sudah masuk kondisi siaga 1 buat keamanan warga Jakarta.
PKL kalo baru nongol 1 atau 2, kelurahan mesti cepat usir…jgn didiamkan udah puluhan, baru melongo…..kecuali ada setoran2, tp itu kan sdh KAGAK JAMAN!
maka nya Lurah mesti turun ke warga, bagikan kartu nama + no hp yg standby, warga bisa kasih laporan langsung!
good idea…. setuju bagikan kartu nama & telp.
Belum ada perda / undang2 yang mengatur klasifikasi usaha sebagai PKL, pemulung, peminta2, tukang gali serabutan, dsb. Jadi dengan apa kelurahan bisa larang dan usir PKL ???… tidak ada. 🙂
nyelip berita sedikit, penghuni rusun ex Waduk Ria-Rio, udah terima duit 4 juta kembali ke rumah di waduk lagi…. tolong diantisipasi dong!!!