BTP Mendukung Kebijakan Tanah di Bawah 40 Meter Milik Negara

3
66

Ahok.Org – Pemerintah pusat dikabarkan sedang membuat pedoman tentang ruang bawah tanah yang ditargetkan selesai akhir tahun ini. Salah satu ketentuan yang bisa diadopsi antara lain seperti yang diterapkan di Jepang. Ruang bawah tanah di bawah 40 meter di negara itu otomatis menjadi tanah negara, sehingga tidak diperlukan pembebasan lahan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku senang jika pemerintah menyamakan aturan ruang bawah tanah dengan yang di Jepang. Harapannya, pembangunan di bawah tanah memiliki ruang yang cukup luas, karena Pemprov DKI akan membangun MRT, deep tunnel, dan parkiran di Monas yang semuanya membutuhkan ruang bawah tanah.

“Senang. Kapan lagi 40 meter ke bawah tanah milik kita? Mungkin harus begitu (40 meter), supaya kita lebih dapat ruangan banyak. Dari pusat kan dikasih batasan, cuma kita belum tahu berapanya,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Ia mengakui batas ukuran kedalaman tanah dalam aturan ruang bawah tanah memang belum disepakati. Hanya, menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, seharusnya untuk kedalaman di Indonesia lebih dari 40 meter.

“Kalau di Hongkong lebih dalam. Jepang terlalu dangkal. Tapi saya enggak tahu teknisnya, mampu apa enggak,” kata Ahok.

Politisi Gerindra itu mengatakan akan menunggu peraturan terkait ruang bawah tanah itu. Sebab, mengenai kepemilikan tanah juga ia rasa belum jelas. Terlebih untuk rencana parkir bawah tanah di kawasan Monas.

“Tanah negara kita kan lucu, kita itu punya tanah semuanya tulisannya tanah negara. Padahal kalau enggak ada sertifikatnya, bisa diklaim orang sampai kiamat,” kata Ahok.

Pemprov DKI saat ini memang tengah butuh ruang bawah tanah untuk sejumlah proyek. Termasuk untuk pembangunan megaproyek Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, yang diresmikan pembangunannya oleh Gubernur Jokowi, Kamis 10 Oktober lalu.[Liputan6.com]

3 COMMENTS

  1. Maksudnya bagaimana ya pak Wagub ? apa artinya bahwa sesudah kedalaman 40 meter dari permukaan tanah dan seterusnya, adalah tanah milik negara gitu ? negara berhak bikin proyek apapun di bawah tanah milik warga setelah kedalaman 40 meter begitu ?

    wah… wah… jet pump air warga saja di perumahan jakarta rata2 kedalaman s/d 30-80 meter. bagaimana lagi dengan gedung2 di tengah kota untuk kebutuhan airnya ?! untuk basement parkir pun bisa s/d level B3. sudah berapa meter lagi itu di bawah permukaan tanah.

    Sulit ngebayanginnya pak Wagub. tapi bapak pasti memikirkan yg terbaik buat warga. met kerja pak ! 🙂

    nga bisa bayangin

    • ini salah kaprah. Jet Pump itu setengah illegal apa lagi untuk bangunan gedung tinggi semua harus pakai PAM. Groundwater di luar negri harus pakai ijin khusus karena merusak lingkungan. Setuju dengan ide ini tapi kedalamannya harus lebih dari 100m untuk menghindari sinkhole.

  2. pak wagub, jangan lupa kasus Lapindo Brantas…..harap hati2 dalam pengeboran, saya gak tau jg kedalaman yg dilakukan Lapindo brp, tapi ada baiknya hati2, bikin pintu pengaman yg bisa ditutup, andai menyentuh lumpur di dalam tanah.

    gak kebayang kalo Jkt kena spt itu…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here