Genjot Pendapatan Pajak, DKI Tambah Bank Pelayanan PBB (video)

3
243

Ahok.Org – Untuk memudahkan wajib pajak membayarkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-PP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah empat bank pelayanan pembayaran. Empat bank itu adalah Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri Syariah, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penambahan bank pelayanan pembayaran itu diharapkan memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-PP. “Kami mengharapkan, dengan bertambahnya bank, masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran karena sudah banyak pilihan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya,” kata Iwan seusai penandatanganan kerja sama Pemprov DKI dengan keempat bank di Balaikota Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Hingga Kamis (31/10/2013), penerimaan PAD dari PBB-PP telah mencapai sekitar Rp 3,2 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp 400 miliar dari target akhir tahun sebesar Rp 3,6 triliun.

Iwan optimistis, dalam dua bulan akhir tahun ini, kekurangan realiasi penerimaan dapat dipenuhi. Selain karena sudah ada penambahan empat bank pelayanan pembayaran PBB, sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen juga dihapus hingga Desember tahun ini.

“Insya Allah optimis bisa terkejar targetnya. Semoga bisa melampaui target juga,” kata Iwan.

Untuk transaction fee, Iwan mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak lagi mengeluarkan pembayaran transaksi kepada bank yang sudah bekerja sama. Biaya administrasi itu diserahkan sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) atau antara bank dan nasabahnya.

Pelayanan empat bank itu menyusul tiga bank pembayaran sebelumnya, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Selain oleh bank, pembayaran PBB-PP juga telah dilaksanakan bersama PT Pos Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985, PBB dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pemprov DKI menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lain di Indonesia. Melalui aturan lama itu, Pemprov DKI mendapatkan dana bagi hasil dari Ditjen Pajak hasil pembayaran PBB warga Jakarta.[Kompas.com]

3 COMMENTS

  1. Selamat Siang Pak,

    Saya ingin menanyakan apakah benar sanksi administrasi atas PBB dihapus sampai dengan 31 Desember 2013 ini, itu berlaku untuk semua wajib pajak pak? Pribadi dan Perusahaan? Apakah ada dasar hukumnya pak? jika ada mohon dapat diinformasikan, agar kebijakan ini tidak terkesan abu-abu dan mungkin dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Demikian saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Maju Terus Pak!!

  2. Usul aja tidak hanya bayar pbb saja bayar pajak reklame juga bisa online seperti kita beli tiket pesawat , semuanya tinggal klik data kita isi sendiri , lampiran foto dan dokumen lainnya kan bisa di scen, waktu bayar tinggal pilih mau dgn kartu kredit atau debit, persislah sama dengan pesan tiket online mudah dan cepat,
    Tidak seperti pengalaman tahun2 sebelumnya online bank DKi di kecamatan suka tidak jalan dan harus ke bank dki pusat
    Masyarakat sebetulnya mau taat pajak tapi kadang birokrasinya yg bikin org untuk jadi males mengurusnya
    Mohon perhatian pak wagub yg melek teknologi pasti lebih tau caranya
    Kalau mau bikin masyarakat Taat pajak ya kasih dong kepastian jaminan masa tuanya spt apa, berapa persen dari setoran pajak dari warga yg bisa di pakai sebagai jaminan sosial di masa tuanya , jadi orang jelas juga pajak yg di bayar di pakai untuk apa , dan apa hak dari wajib pajak.

Leave a Reply to John Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here