Ahok.Org – Penerapan denda maksimal sebesar Rp 1.000.000 bagi pengendara roda empat dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda dua yang menerobos jalur transjakarta memunculkan tanda tanya mengenai pos akhir dana denda tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa uang denda terhadap pelanggar jalur transjakarta nantinya akan masuk ke kas negara.
“Dendanya nanti masuk ke kas negara,” kata Basuki saat ditemui di SDK Penabur, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, denda bagi pelanggar lalu lintas masuk dalam kas negara dari pendapatan bukan pajak. Selama ini, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal yang berlaku Rp 500.000.
“Hanya, selama ini dendanya masih Rp 50.000 sampai Rp 200.000 kalau dari hakim di pengadilan,” ujar Sambodo.
Mengenai rencana penerapan denda maksimal Rp 1.000.000 yang hendak diberlakukan bagi penyerobot jalur transjakarta, Sambodo belum dapat menyebutkan waktu pelaksanaan. Ia pun mengatakan bahwa hal ini masih dalam pembahasan, yang juga akan melibatkan Pemprov DKI Jakarta. Pembahasan tersebut menurutnya untuk memastikan apakah kebijakan itu telah siap untuk diterapkan kepada publik.
“Tentunya kita perlu rapat koordinasi pada minggu depan, yang akan difasilitasi oleh Pemda DKI (Pemprov DKI), apakah masyarakat telah siap, apakah hakim yang akan memutuskan siap dengan denda maksimal itu,” ucap Sambodo.
Meski demikian, dia memastikan bahwa penindakan untuk sterilisasi jalur transjakartatetap dilakukan hingga saat ini.
“Penindakan terus kita laksanakan dan sejak kemarin terus berjalan,” tutur Sambodo.[Kompas.com]
Bagaimana dengan petugas yang ada main dengan pelanggar. Apa sanksinya?
setuju!! pasti jadi kesempatan buat para petugas..
karena hukum diterapkan maksimal (harusnya untuk koruptor juga, ini mah ranah Jaksa & Hakim dipengadilan yg suka memble dilapangan), petugas yg ada main dengan pelanggar harus DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT, UANG PENSIUN HANGUS……..ITU BARU ADIL !!!
Pak Wagub, di wilayah jl. arteri pdk indah ke metro pdk indah, ada share jalan antara jalur busway & kendaraan pribadi (motor mobil). Kalau bapak mau berlakukan denda, jalur busway wajib ditutup rapat dg beberapa pintu exit yang dipalang bila ada bus yg perlu diderek dari jalur busway. lokasi pintu exit terbaik adalah di halte busway supaya mudah monitor palangnya oleh petugas. Harus benar2 ditutup rapat sehingga pembatas jalur busway tidak melenceng ke kiri / kanan yg dapat membahayakan pengemudi kendaraan pribadi.
–
Selain itu, pembatas jalan jalur busway harus tidak bisa dilintasi kendaraan manapun karna bus metromini / kopaja suka pindah jalur dengan lindas pembatas tsb kelihatan begitu miring badan bus tsb shingga sepertinya bus akan rubuh ke samping. ini bisa makan korban jiwa di jalan pak Wagub.
–
Lalu, saat U-Turn memotong jalur busway, harus jelas tanda2 rambunya. sering rancu membuat kendaraan pribadi harus antre lampu merah di jalur paling kanan milik busway ( Jl. Panjang ke daan mogot ) Jangan pemprov DKI buka celah2 di jalan membuat pengemudi kendaraan pribadi “trpaksa / trgoda” untuk ambil jalur busway shingga trperangkap musti bayar denda besar menambah pemasukan kas negara. Harus adil pak Wagub.
–
Lalu bila ada bus mogok di jalur busway, harus dipikirkan jalur traffic-nya melalui bus mogok itu bila mobil derek lama tiba ditempat. karna busway sudah punya jalur sndiri, lalu mengambil jalur kendaraan pribadi yang sudah sempit, itu namanya ” merampok hak warga “.
Pak Wagub. ini saya usul. karna 1 jalur jalan biasa sudah diambil khusus buat busway, kenapa tidak ambil lagi 1 jalur tambahan busway di ruas jalur tol paling kiri yg bersebelahan ? kan cuman tinggal tambahan tangga jalan saja dari halte dan pembatas jalan. jadi selain ada 2 jalur busway karna ada ruas jalan tol, juga bila ada bus mogok, busway tidak ambil ruas jalan milik kendaraan pribadi & umum lainnya. trima kasih.
Good idea!
mantab pak wagub, qt dukung stiap kebijakan yg diberlakukan pemprov skrg sdh tepat. jakarta baru jakarta kite
Petugas yang bermental koruptor akan berpikiran begini,
.
“Salut! Boss gede udah ngasih sinyal kuat atas kenaikan pendapatan para anak buah seperti gue di lapangan. Terima kasih boss!”
.
Atau,
.
“Mantap! Boss gede udah minta kenaikan setoran dari para anak buah di lapangan!”
.
Just kidding hahaha..
Maaf Pak Wakil gebernur DKI Jakarta,
Peraturan untuk denda di jalur bus way sangat baek, tetapi perlu didisplinkan, ditegakkan hukum dan diberi sangsi berat sesuai hukum yang berlaku juga untuk angkutan umum, mobil, motor,kendaraan berat dan parkir yang banyak sekali melanggar aturan di jalan raya.maaf, contoh nya parkir sembarangan,naik turun penumpang seenaknya, jalan di jalur dan lajur yang salah, dll.
Pak Jokowi & Pak Ahok, yang public transport yang paling urgent untuk ditertibkan saat ini bukan trans jakarta, tapi kopaja2 AC baru yang kerjanya ngetem sembarangan, naik-turunin penumpang sembarangan, buka2 pintu sampe AC jadi rusak. Pokoknya masi mental lama banget deh. Yang kayak2 begitu lebih baik dicopot2 aja, ganti orang2 baru masi lebih bisa di-educate.
Masuk ke Kas Negara yang mana Pak Ahok?
KemenKeu? PemProv DKI? Kepolisian?
Kalo ke Kepolisian, percuma deh.
yah untung sekarang dapet fasilitas mobil dari kantor karena memang kerjaan kita sbg marketing harus selalu mobile. Jika org dengan latar belakang pekerjaan seperti saya (marketing dan sales) disuruh pake transjakarta bisa kaga jualan saya.
memang ada kebutuhan akan sarana umum yang memadai tapi tolong diperhatikan juga orang2 yang memang membutuhkan tingkat mobilitas yang tinggi. Perbaikan sarana umum ini tentu bukan hal yang singkat, butuh waktu bertahun-tahun untuk mewujudkannya.
pak ahok yg jadi masalah 1.jalur bus way sering /lama kosong sebab pengaturan bus tdk sistimatis bila bus masih ada dihalte bus berikutnya tdk boleh jalan,agar jalur tdk sering mubajir sementara arteri macet,jadi tdk terjadi bus 4-5 berderet 2.penindakan konsisten aparat jgn pilih kasih,3.penilangan/penindakan cukup foto kendaraan, pengemudi dan surat tilang,pembayaran via atm/bank tdk boleh cash dgn petugas/hakim,apalagi penitipan uang tilang yg tdk ada tanda terimanya diberikan polisi,bila tdk bayar/sidang pada saat perpanjangan stnk/sim ditagihkan,seperti mobil kedubes RI di AS yg pada saat tertentu ditagih sekaligus 4.untuk transfaransi sebaiknya keputusan hakim terkait tilang dimumkan dimedia no tilang,pasal,jumlah denda agar uangnya tdk jadi salah guna.6.jangka pNjang sebaiknya jalur transjkt dibangun layang seluruhnya,apalagi jalan yg hanya 2 jalur dimana 1diambil busway sangat macet.jdi gagasan denda ahok jangka pendek bagus asal jgn jadi lahan korupsi oknum,panjangnya jlr bus dibangun diatas/layang agar dapat mencapai pinggiran jkt,tepat waktu,aman dari penerobos,seperti gagasan bapenas rel ka semua mau dilayangkan agar aman,bersih,tdk jadi sumber macet dan tempat kumuh/gepeng agar segera diwujudkan.bravo jb
Yg dipikirin denda denda terus utk rakyat, apa denda nya utk busway yg keluar jalur? Diumumkan yg jelas ke publik dan uangnya kemana? Itu baru adil namanya. Kalau utk busway ga ada sanksi, itu motto bersih jgn ditulis lg. namanya bersih artinya tdk berpihak. Dan apa sanksi utk oknum yg menerima damai di jalan? Karena ini akan dimanfaatkan oleh mereka utk mendapat pemasukan lbh besar.
Apa sanksi utk oknum yg jd kucing lg mau tangkap tikus sembunyi di deket pohon2. Apa sanksi utk bus spt kopaja, kopami yg ngetem sembarangan?
mas , polisi sembunyi lalu nangkap, ya siapa suruh melanggar???
kalo polisi tau2 nangkap, lalu cari2 alasan, untuk minta uang, baru itu tdk benar.
Gak mau di tangkap, ya anggap lah polisi itu selalu ada di balik pohon atau semak2, jadi janganlah melanggar…
Masalah polisi tangkap org yg melanggar itu benar, tp intinya bkn disitu, kl mereka byk waktu, pake tuh waktu ya utk hal yg lbh berguna. Kalau tangkap maling aja ga bs kecuali liat yg ijo2 baru bs dpt. kalau mau tangkap org melanggar terang2an Aja berdiri disitu keliatan. Jgn seperti preman berseragam.
saya setuju dengan denda yang mahal buat penerobos jalur busway. biar jalur busway steril dan lancar, sebenarnya pengawasan untuk penerobos busway dikembalikan ke pengguna jalan, tidak perlu harus menempatkan polisi atau satpol pp. Caranya:
pemakai jalan silahkan memfoto kendaraan yang menerobos jalur busway (hp jaman sekarang pasti sudah ada kameranya), dan foto tersebut dikirim ke dishub jakarta sebagai bukti. tinggal bangun sistem di dishub untuk mengakomodir ini (pak ahok lebih tau lah).
nah, pengirim foto ini akan dapat insentif Rp 25.000/mobil Rp.10.000/motor per satu foto pelanggaran. (masih untung lah 1jt-25rb=975rb buat maintenance jalan).
Terus dendanya gimana? ngak perlu sidang lah, denda dikenakan pada saat pemilik kendaraan memperpanjang STNK (mudah kan)
Trus klo mobilnya dijual? nah ini perlu sosialisasi, agar pembeli mobil bekas pakai harus mengecek masih ada denda yg harus dibayar atau tidak. kalau masih ada ya tinggal mengurangi harga mobil tersebut.
Trus kalau ada foto yang dobel? tinggal di atur, yang diakui fotonya adalah yang pertama kali melaporkan.
foto tersebut juga harus jelas memperlihatkan no polisi kendaran serta jalur busway yang di terobos tersebut.
IMHO
Pecinta Fotografi