42 Kelurahan di DKI Raih Penghargaan Sadar Hukum (video)

1
58

Ahok.Org – Sebanyak 42 kelurahan dan 31 kecamatan di ibu kota meraih penghargaan sadar hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Kelurahan yang terpilih akan menjadi percontohan bagi kelurahan dan kecamatan yang masih belum mendapatkan penghargaan. Nantinya, predikat ini akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga tahun.

Penghargaan ini diterima enam wilayah di Ibu Kota. Untuk Jakarta Timur, kecamatan yang mendapat meraih penghargaan yakni Kecamatan Makasar, Pulogadung, Kramatjati, Cakung, Duren Sawit, Pasar Rebo, Ciracas, dan Kecamatan Jatinegara. Sementara untuk kelurahannya yakni Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kebon Pala, Rawamangun, Pulogadung, Kramatjati, Dukuh, Rawa Terate, Malaka Jaya, Gedong, Susukan, dan Kelurahan Bali Mester.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, penghargaan diraih Kecamatan Setiabudi, Kebayoran Baru, Tebet, Mampang Prapatan, Deren Tiga, Pasar Minggu dan Kecamatan Kebayoran Lama. Untuk kelurahannya yakni Kelurahan Setiabudi, Kuningan Timur, Senayan, Kramat Pela, Tebet Barat, Tebet Timur, Bangka, Kuningan Barat, Duren Tiga, Cikoko, Pejaten Barat, dan Kelurahan Pondok Pinang.

Sedangkan untuk Jakarta Barat yakni Kecamatan Tambora, Taman Sari, Grogol Petamburan, Palmerah, Kembangan, dan Kecamatan Cengkareng. Kelurahan yang mendapat predikat sadar hukum yakni Kelurahan Roa Malaka, Mangga Besar, Tanjung Duren Utara, Slipi, Kembangan Selatan, dan Kelurahan Cengkareng Barat.

Untuk di Jakarta Pusat yakni Kecamatan Senan, Kemayoran, Gambir, Tanah Abang, dan Kecamatan Menteng. Sementara kelurahannya yakni di Kelurahan Bungur, Kwitang, Sumur Batu, Petojo Utara, Karat Tengsin, dan Kelurahan Peganggasaan.

Sementara, di Jakarta Utara yakni Kecamatan Tanjung Priok, Kelapa Gading, dan Kecamatan Koja. Sedangkan kelurahannya yakni Kelurahan Sungai Bambu, Kelapa Gading Barat, Rawa Badak Selatan, Tugu Selatan, dan Kelurahan Koja.

Kemudian di Kepulauan Seribu yakni Kecamatan Kepuluan Seribu Selatan dan Kepulauan Seribu Utara. Untuk kelurahannya yakni Kelurahan Pulau Pari dan Pulau Harapan.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengakui, bahwa kelurahan atau desa yang mendapat predikat sadar hukum baru sebagian saja. Di Jakarta dari 267 kelurahan baru 42 kelurahan, semetara dari 44 kecamatan baru 31 saja. Bahkan di seluruh Indonesia baru 1.855 desa dari totalnya mencapai 75.151 desa dan kelurahan. “Jumlah yang mendapatkan penghargaan desa sadar hukum masih sangat sedikit,” kata Amir, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/11).

Meski demikian, kelurahan dan kecamatan yang mendapatkan predikat sadar hukum akan menjadi percontohan bagi wilayah lainnya. “Kita berharap ke depan bisa semakin bertambah wilayah yang mendapatkan predikat ini. Nantinya akan ada evaluasi bagi desa sadar hukum, mempertimbangkan kemungkinan pertambahan kriteria,” katanya.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rusdianto mengatakan, kelurahan dan kecamatan yang diberi predikat sadar hukum harus memenuhi kriteria. Kriteria yang harus dipenuhi yakni pelunasan kewajiban bayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih, tidak ada perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas dan narkotika rendah, serta tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan lingkungan.

Selain 42 kelurahan dan 31 kecamatan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo juga mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana. “Kebutuhan dan gaya hidup masyarakat tak jarang melangar hukum, untuk memenuhi kebutuhan fisik dan non fisik. Bisa saja melalui pemaksaan dan sering kali melakukan pelanggar hukum. Untuk mencegah pelanggaran hukum, perlu dilakukan tindakan preentif maupun preventif,” kata Rusdianto.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, meski baru sebagian kelurahan dan kecamatan yang mendapat predikat sadar hukum, namum yang pasti sudah dimulai. Ia pun memastikan bahwa lurah dan camat yang belum mendapatkan predikat sudah mengetahui apa yang harus dilakukan. “Artinya kesadaran kita perlu diinjeksi lagi, perlu ditingakatkan lagi. Karena Jakarta sebagai barometer. Orang akan lihat yang dilakukan oleh Jakarta,” kata Jokowi.[Beritajakarta]

Berita Lainnya: Jokowi: Dibilang Gubernur Monyet, Nggak Apa-apa

1 COMMENT

  1. Saya merasa sangat aneh dengan pak Menteri Ham & Hukum – Pak Amir S. kenapa bapak beri penghargaan antar kelurahan dan kecamatan di prov. DKI tok ? bukannya pak menteri harusnya bikin penghargaan untuk skala nasional saja seperti penghargaan sadar hukum antar propinsi atau kota madya di Indo ???… biarkan antar kelurahan atau kecamatan sepenuhnya urusan pemprov DKI ????

    Pak Amir, jangan hambur2kan uang rakyat sia2 untuk mengurus soal penghargaan sadar hukum antar kelurahan / kecamatan di DKI. bikin program yang mendidik warga skala nasional shingga uang rakyat benar2 dibelanjakan tepat sasaran.

    Kalau budget kementrian HAM & HUKUM masih berlebih tersisa untuk APBN 2013 ini, kasih saja ke pemprov DKI biar bisa lebih diberdayakan lagi itu dana sisa.

    Kalau saya usul pak Amir, kementrian HAM & HUKUM bikin pos2 informasi / konseling hukum tentang hukum dan hak warga bila urus perceraian, pembagian harta waris, sengketa tanah, terkena PHK, korban pemerkosaan, korban KDRT, dll sesuai dengan aturan hukum NKRI yang berlaku juga peraturan2 daerah lainnya di masing2 propinsi. itu baru tepat sasaran dan sangat bermanfaat bagi warga. Kalau memang Pak Amir ingin warga jadi pintar dan maju ya. jadi tidak bisa dikibulin lagi oleh PNS2 yang sngaja cari duit dari peras warga yang sedang butuh pertolongan hukum. trima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here