Permintaan Jokowi Dijawab Pemerintah Pusat

8
218

Ahok.Org  – Permintaan Pemerintah Provinsi Jakarta agar pajak pengadaan unit transportasi massal nol persen akhirnya dijawab pemerintah pusat. Setelah sempat menunggu, permintaan itu dipenuhi pemerintah pusat, baru secara lisan.

“Secara lisan, saya sudah mendapatkan jawaban. Pusat akan memberi pajak nol persen,” ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Kantor Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

Saat ditanyakan terkait siapa yang memberi jawaban secara lisan tersebut, mantan Wali Kota Surakarta tersebut enggan menjawab. Kendati mendapat titik terang soal kemudahan pengadaan unit transportasi umum di Jakarta, Jokowi mengaku belum begitu senang. Sebab, jawaban tersebut baru sebatas lisan semata. Ia pun masih menunggu jawaban tertulis terkait permintaan itu.

“Saya maunya tertulis, tertulis, tertulis,” ujarnya berulang-ulang.

Seperti diketahui, Pemprov DKI meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk menerapkan pajak nol persen bagi pengadaan unit bus sedang dan bus transjakarta. Permohonan itu dianggap penting lantaran bus masuk dalam barang mewah dan berpajak tinggi, yakni mencapai 40 persen.[Kompas.com]

8 COMMENTS

  1. Aneh sekali ya. kenapa lagi unit bus sedang dan besar dianggap barang mewah oleh pemerintah pusat coba ? kita ini sebenarnya mau menggalakkan usaha pariwisata atau engga sih ? kalau beneran mau, bus2 kan dibutuhkan untuk angkut group2 ke berbagai wilayah pariwisata juga untuk disewa buat acara2 gathering.

    Pantas saja biaya sewa bus mahal sekali harganya. warga DIPAKSA UNTUK MEMILIKI KENDARAAN PRIBADI supaya bisa bawa keluarga jalan2. harusnya smua moda angkutan transportasi : bus, minibus, boat, airplane dibikin pajak 0 persen sehingga warga bisa menikmati harga murah untuk berpergian dan mengenal seluruh wilayah indonesia dengan harga terjangkau.

    Pemerintah pusat sama sekali tidak serius memikirkan kesejahteraan rakyat. yang dipikirkan hanya menggemukkan kantong pribadi tok selama berkuasa. sangat menyedihkan.

  2. Paling tidak, sudah ada kabar positif meskipun secara lisan. Secara tertulis itu mutlak deh kalau berurusan dengan Pemerintah Pusat kita yang sekarang. Dicemaskan besok-besok bisa berubah keputusannya. Capjay deh…

  3. Lucunya LGCC malah mendapat pembebasan kewajiban membayar PPnBM, yang tadinya sebesar 10% menjadi 0%. Namun tetap dikenakan PPN sebesar 10% dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah sebesar 10%.

    Harusnya yg mendapatkan Pembebasan atau keringan adalah sektor otomotif untuk transportasi massal baik Kepemilikan oleh negara ataupun swasta.

    Berharap 2014 Negara dipimpin berjiwa perubahan dari Rakyat untuk Rakyat 🙂

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here