Jokowi Optimis UU Administrasi Penduduk Bisa Diterapkan Baik

4
74

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo optimistis bahwa Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk dapat diterapkan dengan baik di Jakarta. Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran di kantor pelayanan masyarakat tak dipungut biaya sepeserpun.

“Sekarang kan ngurus itu di sana (kelurahan dan kecamatan) satu jam, dua jam, jadi. Mau bayar apa lagi?” kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat(22/11/2013) sore.

Menurut Jokowi, pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, ia mengakui masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen.

Jokowi mendukung pengesahan RUU Administrasi Penduduk tersebut karena dapat memperkuat layanan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta menghindari praktik pungutan liar. Ia mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.

“Nanti lihat saja di lapangan. PTSP sudah selesai di kelurahan, di kecamatan, semua rampung praktiknya gimana. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistem lapangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. UU itu berlaku 1 Januari 2014 mendatang. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

RUU Administrasi Penduduk dibuat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pengesahan RUU yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri itu tinggal menunggu persetujuan DPR soal pembebasan biaya pengurusan surat-surat kependudukan dan instansi yang berwenang terkait pengurusannya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Praktik pungli akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.[Kompas.com]

4 COMMENTS

  1. Kalau soal minta uang mah bukan hanya di instansi yang ada kantor nya. di RT aja yg rumahan udah minta uang. Ganti KK versi baru musti pakai surat keterangan jadi suruh bayar, padahal tiba di kelurahan gak diliat sama sekali tuh surat keterangannya. Tapi mungkin kalau gak saat minta surat keterangan , ya saat minta tandatangan Pak RT di KK nya lah diminta uang.. Boro boro sukarela ,wong mintanya aja nodong.

  2. Jadi Pak Basuki, kalau ketua RT RW itu termasuk aparat pemerintah bukan ? atau hanya yang kerjanya dikantor pemerintahan saja? Yang pelayanannya pakai seragam pemerintah saja? kan kalau ketua RT pakai kaos rumah doang dan tidak termasuk pegawai negeri ya?

  3. Surat pengantar dari rt dan rw adalah wajib krn rt lah yg paling mengetahui warganya , dan kami selaku pengurus rt tidak pernah meminta uang kepada warga yang anda sebut itu mungkin hanya oknum , malah kami protes kekelurahan apabila membuatkan ktp tanpa surat pengantar, bisa anda coba cek ke kelurahan pluit maupun pegadungan apakah hal itu bisa terjadi , jadi jangan sama ratakan semua masih banyak pengurus rt / rw yg bersih malah gaji sebagai rt kami masukan di kas rt bukan untuk kepentingan pribadi , jadi klu berkomentar tulis saja spesifik rt mau yg saudara tau meminta uang . Terima kasih

    • kl di daerah yg lumayan mapan, mungkin iya Pak RT nya gak minta uang. akan tetapi msi bnyak RT yg msi minta. krn sebangian yg wilayah nya msi kategori “wonk cilik” msi blm paham akan kepengurusan berkas. bukti nya bs lah di survey kl mau.akan tetapi kadang krn warga yg mointa surat pengantar itu tidak bs nunggu lama2 n berbelit mk akhirnya si warga menyerah kan seluruh nya kepada si RT. alias TERIMA BERES.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here