BTP Ingin Petugas Transj Yang Berbuat Cabul di Hukum Berat

8
134

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan 4 petugas Transjakarta yang berbuat cabul terhadap seorang penumpang wanita akan dipecat. Sebab, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang petugas pelayanan publik.

“Kasih sanksi aja. Pecat aja!” ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Apalagi, diakuinya, pihak Transjakarta juga tengah melakukan perampingan karyawan yang saat ini sudah mencapai 6.000 orang. Maka, ia akan menginstruksikan Kepala UP Transjakarta, Pargaulan Butar-butar untuk segera mencopot keempat petugas tersebut.

“Enam ribu kebanyakan. Pecat aja. Kita memang mau kurangi pegawai,” tegasnya.

Setelah itu, lanjut Ahok, pihaknya akan melakukan perekrutan orang-orang yang lebih profesional. Sehingga ada pembaruan kualitas karyawan Transjakarta. Dengan demikian, kinerja para petugas utamanya menjadi lebih baik.

“Kita mau memasukkan yang profesional. Kalau kita rekrut profesional, pasti lebih baik,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Pada Rabu 22 Januari 2014 kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB seorang penumpang yang terkena asma di Halte Harmoni dibawa ke ruang genset oleh seorang petugas Transjakarta. Namun, ia bersama 3 petugas lainnya berbuat cabul terhadap penumpang yang sedang pingsan itu.

Kini keempat orang tersebut dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 3 tahun kurungan dan telah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. [Liputan6.com]

8 COMMENTS

  1. Jika memang terbukti bersalah.. harus diberi sanksi seberat-beratnya dan harus dibawa ke pengadilan, karena mencemarkan nama baik Perusahaan. Merusak hasil kerja keras Pak Gub dan Pak Wagub dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum..
    Jadikan contoh bagi yg lain agar tidak terulang..

  2. Betul Pak Wagub. 4 petugas transjakarta itu wajib dihukum seberat2nya dan dipecat karna Pak Gubernur sudah berjuang keras untuk membuat rakyat pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi publik dengan memberi rasa aman. tapi 4 orang ini malah merusak telak di jantung masalah yaitu rasa aman. Untuk perkara 1 hal ini, tidak boleh ada toleransi sedikitpun pak. ini krusial sekali soalnya.

  3. Seharusnya pasal yang dikenakan adalah yaitu pasal 290 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

    Pasal 290

    Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

    barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

  4. 6000 karyawan mungkin terlalu banyak mungkin juga tidak.menurut saya sistem oprasional seperti loket tiket, pintu masuk dan penjaga di dalamnya, jam kerja dan sistem pergantian yang kurang tepat dalam mengaturnya. Benar atau tidaknya saya kurang paham, gaji mereka sesuai standar ump mungkin sekitar 3 jutaan.Menurut saya yang harus di cari adalah orang oprasional yang bisa mengatur sistem ops yang tepat dan bisa bereksperimen dalam sistem.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here