Rusak Milik Pemda Bisa Dipidana

3
101

Ahok.Org – Sejumlah trotoar di DKI yang baru saja dipercantik kembali rusak karena penggalian kabel. Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya bisa saja mempidanakan para pemilik proyek tersebut.

“Kan merusak punya pemda dikenai pidana. Tapi balik lagi ke polisi,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).

Ahok mengakui hal ini sudah terjadi berulang kali. Tidak hanya di trotoar, tapi juga terjadi di proyek perbaikan jalan. Sementara terkait adanya penggalian ilegal, menurutnya hal itu bisa diselesaikan secara hukum.

“Harus ditangkap, dipidana, serahkan ke polisi,” kata Ahok.

“Sudah bagus, digali, dijebolin lagi. Gak dibalikin lagi. Dibalikinnya asal-asalan. Kontraktor juga sama, perbaikan jalan sudah ditumpukin pembatas jalan dibiarkan saja,” jelasnya.

Ahok mengatakan dirinya telah berupaya memaksa para perusahaan terkait untuk mau menggunakan ducting untuk kabel-kabel jaringannya.

“Kita sudah paksa mereka untuk ducting, tapi sampai sekarang masih belum jalan. Kita didesak, kalau nggak dikasi izin nanti kebutuhan masyarakat gimana,” ulas Ahok.

Dia mengaku juga ada dilema dalam penindakan terhadap pemasangan fiber optik di Jakarta. Dia mengatakan pihaknya akan menyelesaikan masalah ini secara bertahap.

“Kalau fiber optik ini digunting semua yang lewat-lewat ini, macet berapa bisnisnya. Berapa triliun ruginya,” jelasnya. [Detikcom]

3 COMMENTS

  1. Usul Pak, semua pengerjaan kabel PLN, PAM dan telp dibuat peraturannya yaitu seijin Pemda DKI. Jika tidak ada ijin tnagkap, segel dan kenakan denda kontraktornya. Dengan cara begini, secara bertahap pemda bisa Bangun gorong-gorong khusus untuk kabel-kabel dan gorong-gorong untuk air. Orang tolol aja yang kerjanya kaya gitu…bongkar-gali, pasang, tutup lagi…kaya ngak bisa bikin planning tuh kontraktor tolol…Lain kali kalau sudah ada gorong-gorong khusus kabel-kabel, tidak boleh lagi yang namanya gali sembarangan..Bisa dimulai di segitiga bisnis Pak..sebelum diperluas ketempat lainnya. Salam…Go…JB

  2. Kalau itu perusahaan pemerintah punya seperti kabel PLN, PAM, Telp, pemda yang kerjakan saja pembongkaran tsb dengan biaya dari perusahaan tsb. kekurangan pegawai kah pemda untuk lakukan hal tsb ? 🙂 keluarkan pergub saja untuk hal tsb. kalau memang harus lamban diselesaikan, itu adalah resiko yang harus ditanggung masing2 instansi. yang penting komunikasi ke publik lancar jadi publik dilibatkan untuk transparansi informasi. bikin sederhana saja perkaranya pak 🙂

    • Kalau itu perusahaan swasta, pemprov DKI bikin pengumuman saja wilayah2 mana yang akan dilakukan pekerjaan supaya sekalian order dikerjakan dalam 1x bongkar. jadi semua terjadwal dengan baik pak wagub dan sekaligus dikerjakan tuntas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here