“Kami Tidak Kejar Preman, Tapi Pajak Anda”

15
150

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama menyatakan pemrotes relokasi pemukiman ilegal di Jakarta bukanlah warga. Melainkan para pemilik bangunan yang menyewakannya kepada warga.

“Sejak jaman reformasi, orang miskin sewa rumah di Jakarta. Ada bos-bosnya. Grrenfield banjir karena Kali Pesanggrahan tinggal 1,5 meter, dulu 60 meter,” kata pria yang akrab disap Ahok itu di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2014).

Ahok menambahkan, bangunan tersebut berdiri di lahan milik negara. Bila ditertibkan, muncul aksi premanisme. Ahok mengaku tak akan mengejar preman yang dikerahkan, melainkan mengejar pajak bangunannya. Seperti film Al Capone yang tertangkap dengan dakwaan penggelapan pajak.

“Kami akan kejar pajaknya, penyewa ngotot sudah tinggal puluhan tahun akan kami kenakan pajak 10 persen dikalikan lama dia tinggal. Nggak mau bayar? Pidana! Seperti film Al Capone, kita kejar pajaknya,” ujar mantan bupati Belitung Timur itu.

Termasuk kendaraan roda empat milik pribadi, Ahok juga akan mengejar pajak kendaraan kedua dan seterusnya yang menggunakan nama orang lain tapi pemiliknya sama. Untuk mengoptimalisasi hal ini, Pemprov DKI akan menggandeng Dirjen Pajak.

“Kami tidak kejar preman, tapi pajak anda. Ini kita akan buat MoU dengan Dirjen Pajak,” tutup Ahok. [Detikcom]

15 COMMENTS

  1. saya heran, masak sebegitu lama para gubernur terdahulu mengurus DKI tidak ada yg bersuara lantang spt ini utk mengejar pajak? padahal mereka adalah orang berpendidikan dan mengerti ttg perpajakan. jadi pantas pula sekiranya Gubernur terdahulu itu di periksa harta kekayaannya dan taatkah mereka dgn pembayaran pajak ke negara?

  2. Daerah yg sulit direlokasi dan memang kontur tanahnya dibawah permukaan sungai, sebaiknya dijadikan waduk sekalian… malah lebih gampang pengerjaannya daripada dinormalisasi…

  3. Pak Wagub nga salah to ? bagaimana pak Wagub berharap untuk tarik pajak PBB atas bangunan liar di atas tanah milik negara tsb yang secara ilegal dikuasai para penyewa dan pemberi sewa ? tindakan si penyewa dan pemberi sewa saja sudah jelas2 tindak pidana. mencuri aset negara sebagai milik pribadi, mengubah lahan kali jadi lahan darat pemukiman tanpa ada ijin dari negara, dan membangun bangunan tanpa bayar uang sewa ke negara dan tanpa IMB. Dengan bapak mengejar mereka untuk bayar pajak PBB, berarti pak Ahok mengakui bahwa tindakan pidana mereka itu adalah LEGAL. dan apabila mereka sanggup bayar pajak tsb, maka mereka bebas untuk tetap menempati lahan tsb sampai kapanpun karna telah bayar PBB. Dengan arti kata lainnya, bahwa pemprov DKI telah mengakui bahwa tanah2 tsb adalah benar milik si penyewa dan pemberi sewa.

    Cerita filem Al Capone kan dikejar pajak untuk pajak penghasilan usaha bisnisnya yang beragam dan tertutup operasionalnya. bukan untuk PBB atas properti2 Al Capone atau si al capone akui lahan negara sebagai asetnya.

    Si penyewa dan pemberi sewa di lahan kali tsb sudah jelas melanggar tindak pidana dengan sengaja dan terencana. Beranikah pemprov DKI mem-BUI ribuan orang tsb termasuk perempuan dan anak2 yang tinggal disitu karna melakukan tindak pidana ? 🙂 Jangan cuman kepala keluarganya saja yang dihukum. Siapapun dengan sengaja menyuap dan menerima suap kepada PNS dinyatakan bersalah. demikian juga istri anak2 yang tinggal di rumah ilegal tsb dengan mencuri aset negara harus dikenakan tindak pidana atau usir keluar dari wilayah DKI selama 5-10 tahun ke depan. Blacklist. kalau mau tinggal di DKI lagi, harus pake KTP daerah lain. tidak bisa kerja di DKI. kecuali mereka mau ganti akte kelahiran mereka dengan nama baru dan identitas baru lagi hehehee…. to the point saja pak Wagub 🙂

    • Ibu grace yang terhormat, setelah saya baca berita di atas berulang-ulang, tidak ada 1 kata pun dari Pak Basuki yg mengatakan mengenai pajak Bumi dan Bangunan/PBB, lalu mengapa ibu memberikan komentar mengenai PBB?
      Yang dimaksudkan Pak Basuki adalah PPh pasal 4 ayat 2 yaitu mengenai PAJAK FINAL bagi orang yg menyewakan rumah/bangunan/gedung sebesar 10%.
      Orang-orang yang selama ini menjadi orang yg “MENYEWAKAN” rumah, terlepas rumah itu didirikan dimana, tetapi karena para “TUAN TANAH” itu telah menerima “UANG” sewa rumah selama berpuluh-puluh tahu tersebut apakah sudah membayar pajak final tersebut???
      Nah jika mereka tidak membayar pajak selama berpuluh-puluh tahun, maka mereka bisa dikenakan PIDANA menghindari dan memanipulasi pembayaran Pajak.
      Semoga penjelasan ini bisa meluruskan pendapat dan komentar ibu.
      Terima Kasih

      • Bung @ hanya seorang oemar bakrie, di paragraph ketiga dan keempat dengan copas sbb:

        Ahok menambahkan, bangunan tersebut berdiri di lahan milik negara. Bila ditertibkan, muncul aksi premanisme. Ahok mengaku tak akan mengejar preman yang dikerahkan, melainkan mengejar PAJAK BANGUNANNYA. Seperti film Al Capone yang tertangkap dengan dakwaan penggelapan pajak. –> bicara PBB

        “Kami akan kejar pajaknya, penyewa ngotot sudah tinggal puluhan tahun akan kami kenakan pajak 10 persen dikalikan lama dia tinggal. Nggak mau bayar? Pidana! Seperti film Al Capone, kita kejar pajaknya,” ujar mantan bupati Belitung Timur itu. –> bicara pajak sewa menyewa bangunan.

        Paragraph kelima bicara tentang pajak kendaraan milik orang2 tsb.

        Anda yang tidak membaca dengan seksama beritanya bung. Salam.

  4. Menggandeng Dirjen Pajak salah satu cara yang cukup strategis BPK BTP. Apakah mereka berani ???
    Sudah menjadi rahasia umum pemukiman kumuh, kios/ warteg liar, pos pos ormas anarkis dipinggir jalan, dipinggir rel kereta api, dipinggir bantaran sungai/ got/ kali , dipinggir stasiun kereta, dipinggir pelabuhan, ditrotoar jalan dll nya. Menjadi ATM nya Oknum PREMAN berseragam (Oknum PNS, Oknum POLRI, Oknum TNI), Ormas Anarkis, Oknum RT/ RW dll). Coba BPK BTP selidiki history tempat-tempat tersebut. Semua pasti milik OKNUM ANU or minimal SETORAN ke oknum aparat setempat (lahan/lapak anu milik oknum kelurahan/ kecamatan anu, oknum babinkantibmas anu, oknum babinsa anu, oknum RT/ RW anu, oknum ormas anarkis anu, dll)
    Sebaiknya PEMPROV DKI juga menggandeng POLDA METRO JAYA, KODAM JAYA, KPK, KEJAKSAAN, DLL nya. Penduduk pengguna lahan/ lapak liar sebagian besar adalah korban permainan OKNUM-OKNUM tersebut.
    Lanjutkan terus “REFORMASI BIROKRASI” dengan membersihkan oknum-oknum tersebut supaya mereka pengguna lahan/ lapak liar tidak bisa bersandar.
    SALAM JAKARTA BARU

  5. Penjarakan dan sebarkan kepada masyarakat, mafia2. Deportasikan para pendatang luar jakarta yang tidak bisa diajak bekerja sama dalam membangun Jakarta baru (Para pendatang yang hanya mengadu nasib dan mencari keuntungan saja dan tidak memiliki kecintaan terhadap kota Jakarta).

  6. Wah rupanya Mbak Grace ini lebih galak dari Pak Ahok , he..he.. saya rasa mbak Grace cocok jadi staffnya pak Ahok didalam memberantas rumah liar dan kumuh di Jakarta .

  7. Oh sejak kapan Bu Grace pajak bumi dan bangunam ->PBB sebesar 10% , wah bisa colaps dong semua otsng jika pertahun harus membayar PBB sebesar 10% dari NJOP hehehe
    Dan tidak membayar PBB tidak masuk ranah pidana bu tetapi bila menghindari pajak final dari PPh baru masuk ranah pidana seperti Al Capone.
    Coba renungkan lg deh, jangan samakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan PBB itu sangat jauh berbeda.bu

    • @ hanyalah oemar bakri, siapa yang bilang PBB sebesar 10% dari NJOP ? Bicara anda kumur2 dan pengetahuan hukum anda sepertinya NOL Besar atau dangkal sekali. Itu karena anda tidak mampu menyimak isi tulisan dengan baik bung. Kembali ke bangku sekolah SD dulu deh ya.

  8. Yach dia pada brNtem -undang-undang cape mas or bu . UndNg2 dibahas eg ad abisnya .wong bikinan kita .intinya benar atau salh aj dech main logikA. Yg nama nya mrugikan org lain atau penyalagunaan hak yg bukan milik. Berarti salah harus di atasi.. agar lebih baik fa sebagaimana mestinya logika gituch toch..gitu aj repot ..buat perubahAan jakarta baru..sikat ..malu ud 2014 masih mundur aj kondisinya..

  9. Bapak Ahok, sebenarnya perlakuan pemprov DKI kepada warga yang peroleh fasilitas pengerjaan kampung deret, dengan warga yang tinggal di bantaran kali, harusnya tidak boleh dibedakan pak. Kalau warga yang di kampung deret kan punya sertifikat tanah. mau diatur penataan lingkungannya dan dibuatkan taman untuk warga, jadi pemprov pun mau kucurkan dana sebagian, sisanya dan pengawasan oleh pemilik rumah masing2. tapi warga yang tinggal di bantaran kali kan tidak punya sertifikat tanah kepemilikan, bahkan sudah melakukan tindak pidana merampok aset negara, jadi pemprov tidak boleh kasih apapun ke mereka bahkan harus di BUI semua atau usir keluar Jakarta. Nanti jadinya kampung2 deret yang bagus itu kembali rusak karna banjir. sia2 semua hasil kerja bapak dan warga bapak jadi semakin miskin.

    Kalaupun warga bantaran kali ingin dapat unit rusunawa, masukkan saja ke dalam daftar tunggu. sementara menunggu, mereka suruh pulang kampung atau numpang di rumah saudara atau ngontrak di tempat lain. sumbernya dihancurkan dulu pak SEKALIGUS, baru mikir bangun kampung deret, taman2, gorong2, dll… dll.. Banjir menghancurkan semuanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here