Kadishub DKI Dilarang Ikut Tender Pengadaan Bus

6
115

Ahok.Org – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) agar kasus terjadinya karatan dan kerusakan bus baru tidak terulang lagi.

Dengan kebijakan baru itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI yang baru yaitu Muhammad Akbar nantinya dilarang terlibat dalam pengadaan bus untuk angkutan umum. Termasuk pengadaan pembangunan halte dan terminal bus.

“Dia (Kadishub) tidak boleh terlibat dalam tender pengadaan bus, termasuk halte dan terminal. Semua diserahkan ke PT Transjakarta. Dia nggak boleh ngurusin proyek melulu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Kadishub saat ini hanya bisa memberikan kuasa kepada setiap suku dinas (sudin) di 5 wilayah Jakarta untuk menjalankan program-program pengembangan transportasi maupun kemacetan di Jakarta.

Dia juga menginginkan Kadishub yang sekarang lebih fokus memperbaiki marka jalan serta pembagian jam kerja petugas untuk pengaturan lalu lintas, khususnya di jalur bus Transjakarta.

Tugas lainnya adalah memberi bantuan bagi polantas dalam menilang kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Demikian pula pemasangan sistem closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas dan monitornya dipusatkan di suatu tempat sehingga dapat mengawasi lalu lintas dengan baik.

“Kadishub yang sekarang lebih baik ngurusin marka jalan yang jelek, kerja sama dengan Dinas PU tentang jalan mana yang butuh petugas. Yang penting mikirin pembenahan lalu lintas dan pengembangan transportasi. Tidak boleh terlibat dalam proyek,” tandas Ahok.[Liputan6.com]

6 COMMENTS

  1. sip good decision.
    memang semua kadis harus jujur dan mau bekerja, kan mereka semua sudah terpenuhi kebutuhannya termasuk gaji yg besar serta tunjangan. Jadi tidak ada alas an selain kerja jujur dan berkemauan keras. Saya yakin, bawahan pasti mengikuti aturan atasannya.

  2. pak Ahok, tdk bisa dipungkiri, kadang pengaturan arus kendaraan di suatu jalan atau daerah, bisa dipengaruhi kepentingan pengusaha/pengembang. Contoh, buka cluster ruko baru, maka arus kendaraan dibuat berputar jadi melewati cluster tsb. Bisa juga spt MAL, yg buka/tutup jalan nya, bikin macet.
    Atau harusnya ada jalan singkat menuju ke daerah B yg ada bbrp perumahan, oleh pengembang A dibuat supaya memutar jadi macet dan jauh. Tujuan nya ya supaya tdk ada peminat atau daerah tdk berkembang cepat.
    Putaran juga begitu, bisa dibuka jika berani bayar. Kalo gak, ya jdnya jauh.
    Bagaimana bisa? ya ada kongkalikong dgn petugas. Ini kisah lama…gak usah dibicarakan lagi deh…kami rakyat mau, ada perubahan.
    Kalo bisa buka website, isi nya saran warga yg setiap hari lewat situ, dan tau masalah nya dgn jelas.
    Tapi setiap laporan warga, harus ada nomor registrasi, dan jika sdh ada penyelesaian tuntas, itu menjd point prestasi dinas terkait.
    Jika tidak, maka ada alasannya.
    Bukan sekedar tanggapan copy paste, sdh ada template text nya, tanpa ada tindak lanjut yg tuntas.
    Sampaikan dimana masalahnya. apa harus naik ke level berikutnya, dll.
    O ya, warga yg registrasi, serta kan copy KTP, dan bisa anonim dalam mebuat laporan, karena kadang ada oknum yg bakal kena imbas nya.
    Jangan lupa, sosialisasi nama website nya. Dan ada penanggungjawab content nya.

    Selamat bekerja.

  3. Pak Ahok, apa PT. Trans Jakarta punya wewenang untuk menentukan halte2 pemberhentian buat angkutan umum lainnya pak seperti angkot ? kereta api ? MRT, bus2 kota lainnya seperti kopaja, metro mini, bajaj, dll ??? sebab dulu pak Ahok menjanjikan integrated public transport system, dimana halte2 itu akan memudahkan warga untuk pindah angkutan umum ke wilayah DKI manapun. Kalau sekarang Dishub tidak berwenang lagi dalam hal transj & BKTB, akan tumpang tindih nga angkutan umum ini pak ?

    Kayaknya naik kendaraan pribadi tidak ribet. toch, baik angkutan umum maupun pribadi, sama2 menikmati macet di jalanan pak. mohon diperjelas lagi kebijakannya. terima kasih.

  4. Pak Ahok, instruksinya jangan hanya dalam bentuk pernyataan lisan yang diumbar di media saja sehingga yang tidak ada kekuatan hukumnya.

    Harus ada bukti materai dalam perjanjian hitam di atas putih.

    Itu kalau keteledoran pak Jokowi dan pak Ahok dalam pengadaan bus transjakarta tidak ingin terulang lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here