Basuki Ingin LKPP Segera Buat Sistem e-Katalog

4
172

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) agar segera menerapkan sistem e-Katalog dan memasukkan item sheet pile ke dalamnya.

“Kami akan desak LKPP supaya sheet pile-nya BUMN itu bisa masuk ke e-Katalog. Jadi kalau pengadaan barang, bisa beli sheet pile beberapa lembar, lalu dipasang, makanya biar cepat. Termasuk pompa air juga akan masuk ke dalam e-katalog,” ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Permintaan Ahok tersebut berdasarkan upaya Pemprov DKI yang harus segera melakukan normalisasi sungai di Jakarta yang masuk dalam program jangka pendek mengatasi banjir Jakarta. Normalisasi tersebut tentu disertai pemasangan sheet pile atau dinding turap.

“Kami akan bikin sheet pile. Kami bakal kejar itu seperti di Kali Angke, Kan masih banjir di Grogol, makanya kita akan bangunkan sheet pile,” ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Selain itu, lanjut Ahok, permintaan agar LKPP segera memasukkan item sheet pile ke dalam e-Katalog itu agar proses pengadaan tidak berlarut-larut seperti dalam proses lelang.

Seperti diketahui, Pemprov DKI berkonsentrasi membenahi kawasan utara Jakarta. Dengan memasang pompa dan memperbanyak pembangunan waduk di kawasan Jakarta Utara. Lalu membangun sheet pile di sungai dan waduk yang ada serta pintu air yang baru. Untuk mengerjakan semuanya itu, Pemprov DKI membutuhkan biaya lebih dari Rp 5 triliun. [Tribunnews]

4 COMMENTS

  1. Pak Ahok… LKPP cuman dibentuk dari peraturan presiden saja tahun 2007. ganti presiden, ganti peraturan lah. makanya, lembaga ini cuman kerja bodong doank. lembaga kayak gini yang diharapkan ?… mending tender lah. tapi bikin tender yang sangat spesifik dan detail supaya harga termurah yang diperoleh sesuai dengan ekspektasi tinggi dari pemprov DKI. makanya, Gubernur / Wagub harus turun langsung sendiri untuk urus setiap tender dan monitor ketat. jadi, semuanya jalan cepat dan mulus. mengharapkan LKPP kerja rampung tugasnya, entah sampai kiamat juga belum akan selesai deh 🙁

    Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

    Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

    http://www.lkpp.go.id/v3/#/page/3

  2. Bpk Wagub bicara mengenai sheet pile,ijinkan saya memberitahu bpk bahwa pemasangan turap di jl.tubagus angke raya atau tepatnya di depan rumah duka jelambar ternyata pekerjaannya tidak selesai , apakah itu sengaja di biarkan ? mohon pak jokowi bisa mengeceknya langsung karena dalam 2 bln ini sudah berulang kali wilayah kami duta mas di landa banjir krn airnya meluap ke jalan hingga ke pemukimanan.

    Terima kasih atas perhatiannya.

  3. Grace, saat ini jalur tercepat dan bersih untuk melakukan pengadaan barang dan jasa adalah LKPP karena kalo pake tender kelamaan dan hasilnya juga belum terjamin, soalnya kalo tender banyak yang ikut perusahaan bodong dan perusahaan swasta yang baik jarang sekali mau ikutan tender.
    Dukung Pejabat bersih, Hidup Hanya Sekali kalo Bukan Sekarang Kapan Lagi !

    • Bung Hendra, opsi yang ada kan cuman LKPP dan tender bagi lembaga pemerintahan. sedang swasta menggunakan sistem penawaran dengan membandingkan harga produk dari merek2 yang sudah di-approved oleh manajemen perusahaan sebelumnya. apalagi perusahaan asing yang tersebar di banyak negara. e-katalog-nya menggunakan brand2 yang sudah ditentukan dengan spec yang sudah dibikin sedetil mungkin. jadi untuk memperoleh harga terbaik tidak selalu harus harga termurah, tapi sesuai ekspektasi mutu yang jadi standard utama. pembelian dalam jumlah banyak, plus waktu pembelian (supply demand saat itu) dan dari mana supplier yang kita peroleh akan menentukan harga pembelian kita.

      e-katalog LKPP kita tidak menjawab kebutuhan untuk peroleh harga terbaik. pihak kitalah yang harus pandai untuk bernego, bukan mengharapkan perusahaan supplier yang minta2 order ke kita. Hal ini yang harus diusulkan ke DPR RI supaya bagian purchasing (tempat paling basah dalam perusahaan)ada di setiap pemerintahan propinsi untuk bebas membeli barang dengan seijin Gubernur.

      contoh : kebutuhan kertas, alat tulis, bendera, kendaraan, dsb… semua harus peroleh dari puchasing dept di pemprov DKI pusat. dengan beli dalam jumlah bulk, harga beli dapat ditekan serendah mungkin.

      kalau tidak salah, dahulu pak Wagub bisa langsung melakukan order pembelian ke belitung. pak Gubernur order pembelian ke solo. bila Gubernur punya wewenang penuh untuk melakukan pembelian kemana saja suka, tidak perlu tender atau LKPP. buat saja aturan kebijakan dalam pembelian barang, alias bentuk LKPP sendiri 😀

      Hal sederhana jangan dibikin ribet lah. keep it simple aja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here