Pengadaan Barang dan Jasa DKI Melalui ULP

2
122

Ahok.Org – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa secara resmi terbentuk, dengan ditandai pelantikan Ketua ULP Barang dan Jasa, I Dewa Gede Sony oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Jumat (21/3). Dengan terbentuknya ULP, mulai tahun ini seluruh pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan melalui unit tersebut.  

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, dengan terbentuknya ULP ini diharapkan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang jelas. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan maupun penyelewengan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ya sudah, semuanya sudah di rekruitmen. Kita yang pilih. Kita siapkan sehingga kita harapkan kegiatan pengadaan barang dan jasa itu betul-betul berdasarkan standar dan aturan yang jelas,” kata Jokowi usai mengukuhkan dan melantik pejabat di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (21/3).

Dikatakan Jokowi, semua pengadaan lelang dan jasa akan melalui unit ini. Khususnya bagi kegiatan fisik yang nilainya di atas Rp 200 juta dan Rp 50 juta untuk jasa konsultan. Sebelumnya, semua proses lelang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Ini langsung mulai semua lelang melalui ULP. Sudah langsung dimulai sekarang. Kita akan kejar terus,” ujarnya.

Kepala ULP Barang dan Jasa DKI Jakarta, I Dewa Gede Sony menambahkan, ada perbedaan mendasar dengan pengadaan barang dan jasa sebelumnya, karena biasanya dipegang oleh unit masing-masing. Bahkan, panitia lelang langsung dibubarkan setelah selesai. Sementara saat ini semuanya terpusat pada satu unit saja. “Sekarang tersentralisasi, kalau dulu kan ad-hoc di unit masing-masing, panitia lelang bubar setelah selesai. Kalau ini kan terus ada dan terpisah dari unitnya,” kata Soni.

Diakui Soni, pembentukan ULP ini juga salah satu langkah untuk membuat pengadaan barang dan jasa dilakukan secara profesional dan independen. Kendati demikian, untuk semua prosesnya tetap mengikuti aturan yang ada dan seperti yang telah ditentukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Untuk lelang, semua sesuai ketentuan ada perpresnya. Kita tidak bisa bikin aturan sendiri kita ikuti itu. Tinggal ikuti stepnya seperti apa, sehingga nanti clear dan jelas. Perlakuan sama untuk semua. Tinggal nanti dilihat SOP (standar operasional prosedur)-nya betul tidak seperti itu,” ucapnya.

Ditambahkan Sony, tidak semua barang bisa melalui ULP. Sebab, sebagian besar saat ini telah masuk di dalam e-catalog dan e-purchasing. Jika dikedua sistem online tersebut tidak tersedia, baru masing-masing SKPD melakukan lelang melalui ULP Barang dan Jasa. “Kalau sudah ada di e-catalog dan e-purchasing langsung disitu. Kalau tidak ada baru ke ULP. Yang bisa melalui ULP adalah di atas Rp 200 juta untuk yang fisik kemudian yang jasa diatas Rp 50 juta,” tandasnya. [Beritajakarta]

2 COMMENTS

  1. Pak Sony

    Kalau Boleh Tanya

    kalau Pengadaan barang dibawah 200 juta
    dan jasa dibawah 50 juta dan tidak ada di e procurement masuk kemana Ke ULP
    E procurement atau SKPD yg bersangkutan?

    Ke 2.
    Harus diantisipasi
    Dipecah untuk mengakali system yg ada misalnya

    Pengdaaan jasa sebesar 200 jt

    dipecah menjadi 4 sehingga masing masing 50 jt

    kan jadi gak usah lewat ULP

    nanti Pengdaan jasanya juga judulnya dibedakan sehingga seakan akan ,masalahnya beda beda

    Tks
    bb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here