Ini Kata Ahok Soal Nilai Ganti Rugi Proyek Tol Tanjung Priok

4
94

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menaati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nilai ganti rugi tanah penggugat terkait proyek pembangunan Tol Tanjung Priok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan harga tanah para penggugat, yakni 47 pemilik bidang lahan di Koja, Jakarta Utara, Rp 35 juta per meter persegi.

“(Rp) 35 Juta ya?, makanya kita kalau sudah putusan pengadilan, kita taat saja. Kalau ada uang kita bayar saja,” kata Basuki saat ditemui usai mengikuti acara Saratoga’s 3rd Annual CXO Network, di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2014).

Meski menyatakan demikian, Basuki menerangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap banding atas keputusan tersebut, sampai di jenjang pengadilan paling tinggi.

Sebelumnya, Walikota Jakarta Utara, Heru B Hartono juga telah menolak putusan PN Jakut tersebut. “Makanya kita mau cari, gugat lagi. Tunggu sampai pusat juga,” ujar Basuki.

Seperti diberitakan Harian Kompas, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menetapkan harga tanah para penggugat, yakni 47 pemilik bidang lahan di Koja, Jakarta Utara, Rp 35 juta per meter persegi.

Majelis hakim yang terdiri dari Dasma, Richard Silalahi, dan Y Wisnu Wicaksono juga menghukum pihak tergugat, yakni Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dan Panitia Pembebasan Tanah, membayar ganti rugi seluruh tanah milik penggugat Rp 35 juta per meter persegi. [Kompas.com]

4 COMMENTS

  1. Pak Basuki

    1.
    Sebaiknya sudah siapkan surat ke Pemerintahan Presiden Jokowi untuk meminta Asset pusat yg ada di jakarta untuk dikelola Pemprov:

    1.Senayan
    2.Kemayoran
    3.Jalan jalan Nasional
    4.Sungai sungai Nasional
    5.Kota Tua
    6.Pelabuhan
    7.Bandara

    Seperti di Negara maju
    jadi jelas kemajuan pemerintahan provinsi diatas Pemprovnya

    Pusat hanya sebagai regulator

    2.
    Yg berikutnya setelah ada reformasi Hukum dan Keamanan ,maka Kepolisian juga dibawah Pemprov

    Secara Organisasi berada dibawah mabes

    Tetapi sebagai tugas operasionil dibawah pemprov

  2. Kalo 47 pemilik lahan ini bukan preman atau calo tanah, mending bayarin aja. Toh uang bayaran ini milik “rakyat” juga.
    .
    Tetapi kalo mereka cuma calo, ajakin “berantem” terus sampe akhir ..
    .
    Masak dki sebagai “preman” resmi kalah dengan preman kampungan? 😀

    • Kalau bicara soal preman kita ini memang negara preman lebih2 soal migas malah bukan lagi preman tapi mafia.
      Ya untung preman/ bandit menetapnya sudah meninggal..sekarang banditnya berkeliaran.. dari pusat sampai kabupaten, kecamatan bahkan kelurahan…hehehehe…

  3. Bayar saja pak, harga tanah memang mahal di jakarta, di Pantai Indah Kapuk sudah 50jt/m. Tugas pemerintah harus bikin rakyat makmur, mereka juga bayar pajak penjualan, dan yg beli itu pengusaha jalan toll, Jasa marga, untungnya triliunan tiap tahun. Masak rakyat harus rugi melulu ? ganti untung dong jangan ganti rugi lagi. Emang jaman kolonial ngerampas tanah orang ?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here