Ada Deputi, Ahok Tidak Masalah Pimpin Jakarta Tanpa Wagub

1
44

Ahok.Org – Memimpin Ibukota seorang diri bukanlah menjadi masalah besar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pria yang akan menggantikan posisi Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta ini bahkan yakin tugasnya kelak tidak terganggu karena 4 orang deputi yang setia membantunya.

Ahok menegaskan tidak mempersoalkan apabila anggota DPRD baru nantinya akan melantik sang wagub pada tahun 2015. “Aku enggak masalah mah kita ikutin sajalah orang partai maunya apa,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Menurut dia, anggota DPRD yang baru juga harus fokus untuk menyusun perangkat dan kelengkapan dewan dalam beberapa waktu ke depan.

Ahok menambahkan selama ini sudah ada deputi gubernur yang membantunya. Posisi deputi, kata Ahok, sama dengan wakil atau perpanjangan tangan.

“Nggak masalah kan ada 4 deputi. Jakarta tuh beda sama daerah lain, punya jabatan deputi. Nanti saya bisa memimpin dengan dibantu oleh mereka,” ujar Ahok sambil terus melangkah masuk ke ruangan rapat Tim Pertimbangan Urusan Tanah (TPUT).

Deputi gubernur yang dimaksud Ahok adalah jabatan bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka membantu kepala daerah untuk merumuskan kebijakan pembangunan. Empat deputi gubernur DKI yang memimpin empat bidang pembangunan utama, yakni Sutanto Soehodho (Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi), Syahrul Effendi (Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman), Sarwo Handayani (Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup), serta Sylviana Murni (Bidang Budaya dan Pariwisata).

Ini adalah kali kedua Ahok menyebut tidak masalah dia memimpin tanpa wagub, karena sudah ada deputi. Baginya, deputi itu seperti wakil gubernur. [Detikcom]

1 COMMENT

  1. Pak Ahok untuk urusan tanah, mohon pertimbangannya agar pihak BPN atau instansi yang terkait lainnya diingatkan untuk jangan keluarkan sertifikat TANPA adanya “hak dasar” dari sertifikat tersebut. Apakah itu verbonding, girik, dst…Selama ini yang bikin rancu dan bikin kusut gara2 hal ini….Dan hendaknya sistem pembuatan sertifikat ini, hendaknya komputerisasi, sehingga tidak lagi ada yang namanya DOUBLE, sertifikat…selama ini sertifikat atas lahan (apa lagi lahan emas/mahal), sertifikat bisa 2 atau 3 buah…aneh-aneh saja…Kalau menggunakan sistem/program komputerisasi, tidak mungkin cetak Double sertifikat, karena pasti bisa di “lock” print nya karena ada warning double input..Selain itu, mohon buatkan juga aturan untuk setiap kelurahan/desa dalam hal apa Lurah/Kepala Desa atau camat berhak memberikan ijin kepada pengusaha atau perorangan untuk masuk, menggarap, menempati daerah tertentu, karena mereka paling gampang beri ijin (garap, netap, dst) pada orang atau pengembang asal ada duitnya..meskipun tanpa ada ijin dari pemilik tanah yang nganggur tsb..Terlepas dari pemilik sudah atau belum membayar pajak atas tanah tersebut …Salam..Go…JB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here