Temui BTP, Ombudsman Laporkan Dugaan Pungli

5
94

Ahok.Org – Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menemui WakiL Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok). Dia menyerahkan hasil investigasi lembaga pengawas pelayanan publik itu terkait pengurusan izin usaha bagi UKM. Temuan Ombudsman antara lain banyaknya maladministrasi dan potensi pungutan liar sebesar Rp 1,2 miliar.

“Ini ada cukup banyak laporan masyarakat. Banyak masalah pelayanan dan pungli-pungli di DKI. Modusnya permintaan imbalan, PNSnya suka buka lapak sendiri, padahal secara PTSP sudah dilakukan,” kata Danang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Menurutnya, selama ini pungli itu bisa tetap tumbuh subur karena tak adanya keseragaman persyaratan maupun kejelasan tarif. Para pegawai di dinas tersebut akhirnya bebas melakukan pungutan saat warga mengurus izin usaha bagi UKM karena tak pernah ada standar pelayanan yang jelas.

“Akibat dari ketiadaan standar pelayanan, praktik pungutan liar tidak terhindarkan lagi. Temuan Ombudsman menyatakan bahwa potensi kutip-mengutip uang secara tidak resmi berkisar hingga Rp 1,2 miliar,” kata dia.

Jumlah itu masih hanya untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Sedangkan untuk usaha UKM ada banyak izin-izin yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel melati/akomodasi lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restoran/rumah makan. [Detikcom]

Ahok Benarkan Banyak Pungli

Ombudsman menemukan potensi pungutan liar yang dilakukan Dinas Pariwisata serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. Pungli hingga sekitar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) diduga mengalir ke atasan mereka.

Dikonfirmasi, Wakil Gubenur DKI Basuki T. Purnama membenarkan soal dugaan aliran pungli itu. “Memang, semua begitu. Lurah, camat, kasudin, puskesmas, semua ada laporan setor-menyetor, upeti Belanda kayaknya nih,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Menurut Ahok selama ini dinas-dinas terkait selalu menutup dan membela kelakuan pegawainya. Namun setelah ada laporan dari Ombudsman, pegawai pelaku pungli akhirnya diberikan tindakan tegas yakni dicopot dari jabatannya menjadi staf biasa.

“Sekarang semua baru kita copot jadi staf. Makanya saya ketawain tuh dinas, tangan memang kalau ditekuk ke luar sakit kan. Jadinya belain ke dalam. Ya sudah deh tahun ini diampuni, begitu tahun depan pecat, enggak ada ampun lagi,” ujar Ahok.

Dia berujar banyak pungutan tak resmi yang dilakukan dinas karena masih ada surat perizinan yang menggunakan peraturan gubernur yang sebenarnya sudah tak berlaku. “Masih ada surat perizinan pakai pergu-pergub lama yang belum dicabut yang dijadikan alasan buat oknum-oknum di kelurahan minta duit. Semua surat izin semestinya cukup minta ke PTSP tapi minta ke kelurahan macam-macam. Nah (aturan) itu kita mau cabut,” ucap Ahok.[Detikcom]

5 COMMENTS

  1. Pak Guberbur Basuki

    Saran

    1.
    Dibuat pergub untuk menghilangkan Surat keterangan domisili dan TDP

    Alasannya:
    SKD tidak perlu ,karena Wajib Pajak dalam UU perpajakan sudah dikatakan wajib memberitahu KPP apabila alamat pindah atau di SPT tahunan ada isiannya

    Jadi itu ada kekuatan hukum mengikat ,yg jadi masalah kan penegakkan hukumnya.

    Prinsip SKD sebenarnya antar isntansi mau main enaknya saja dan safenya saja,tidak mendidik Wajib Pajak

    Jadi tinggal dicabut SKD dan komunikasikan dengan
    Dinas Pajak

    Alasan lainnya adalah :
    Alamatnya sudah pindah minta ke Keluarahan SKD juga diterbitkan yg penting ada uangnya ,jadi untuk apa fungsinya?

    2.
    TDP
    Juga dihapuskan
    Tinggal kerjasama dengan Menkumham

    Dibuat online antara Dep Kemenhumkam dengan Pemprov DKI setiap ada pendirian perusahaan baru

    Data dari kemenhumkan diinput ke Data Base pemprov DKI sehingga dapat dipergunakan untuk data statistik Pemprov

    3.
    KALAU SIUP harus tetap ada
    Cuma permohonannya online
    Bayar juga online
    Kalau sudah jadipun tidak usah orangnya ambil,kl ketemu potensi Korupsi

    Maka di Pergub dinyatakan paling lambat 1 minggu sdah dikirim dengan tercatat .

    Biaya bayar online untuk pengiriman

    Bukti bukti hukum harus lengkap

    sehingga kalau ada apa apa jelas bisa dicheck yg salah siapa

    4.
    Juga kalau perlu setiap perusahaan didirikan di DKI
    Maka setoran modal awal harus melalui Bank DKI(buka Rek di Bank DKI)
    dengan demikian sebagai salah 1 alat cross check dengan data pendirian di Depkumham

    atau Dibuat Rek Khusus namanya Setoran Awal Pendirian Perusahaan

    Hal lain juga bisa digunakan sebagai bahan marketing bagi Bank DKI untuk menawarkan Produk produknya

    Karena saya ada pengalaman di Banking.Audit dan Internasioanl Bisnis

    Good Luck

  2. orang yg kagak paham bahwa lalu-lintas jalan raya indonesia mengambil jalur kiri, kala dia berkendaraan, dan ambil jalur kanan dan tertabrak, pasti berani pertaruhkan segalanya bahkan sumpah-hidup, bahwa dia sudah berhati-hati n tidak salah!! tapi toch dia harus dihukum karena pelanggaran, ini yg benar dan memberi kepastian!.
    .
    wni yg lahir setelah 1965, kalau dia tidak tahu apa itu korupsi n bahwa korupsi itu salah, ya masih bolehlah (mengingat memang sejak saat itu atmosfirnya sarat dng ketidak adilan, jungkir balik hampir segala hal n korup).
    .
    tapi toch pelaku korupsi harus dihukum!! kan, lebih-2 kalau menyangkut pelakunya pelayan publik, yg bisa mengatas-namakan atau disangka khalayak ramai mewakili institusi publik.
    .
    walau hanya dari satu aspek : memberi kepastian akan norma benar n salah itu saja, pelaku dalam topik diatas selayaknya tidak di-staff-kan or lainnya, melainkan hanya cocok utk di PECAT DNG TDK HORMAT, n diumumkan namanya (ingat “neraca 10 juta vs 10 ribu orang”).
    .
    salam,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here