Ahok.Org – Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menemui WakiL Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok). Dia menyerahkan hasil investigasi lembaga pengawas pelayanan publik itu terkait pengurusan izin usaha bagi UKM. Temuan Ombudsman antara lain banyaknya maladministrasi dan potensi pungutan liar sebesar Rp 1,2 miliar.
“Ini ada cukup banyak laporan masyarakat. Banyak masalah pelayanan dan pungli-pungli di DKI. Modusnya permintaan imbalan, PNSnya suka buka lapak sendiri, padahal secara PTSP sudah dilakukan,” kata Danang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, selama ini pungli itu bisa tetap tumbuh subur karena tak adanya keseragaman persyaratan maupun kejelasan tarif. Para pegawai di dinas tersebut akhirnya bebas melakukan pungutan saat warga mengurus izin usaha bagi UKM karena tak pernah ada standar pelayanan yang jelas.
“Akibat dari ketiadaan standar pelayanan, praktik pungutan liar tidak terhindarkan lagi. Temuan Ombudsman menyatakan bahwa potensi kutip-mengutip uang secara tidak resmi berkisar hingga Rp 1,2 miliar,” kata dia.
Jumlah itu masih hanya untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Sedangkan untuk usaha UKM ada banyak izin-izin yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel melati/akomodasi lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restoran/rumah makan. [Detikcom]
Ahok Benarkan Banyak Pungli
Ombudsman menemukan potensi pungutan liar yang dilakukan Dinas Pariwisata serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. Pungli hingga sekitar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) diduga mengalir ke atasan mereka.
Dikonfirmasi, Wakil Gubenur DKI Basuki T. Purnama membenarkan soal dugaan aliran pungli itu. “Memang, semua begitu. Lurah, camat, kasudin, puskesmas, semua ada laporan setor-menyetor, upeti Belanda kayaknya nih,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurut Ahok selama ini dinas-dinas terkait selalu menutup dan membela kelakuan pegawainya. Namun setelah ada laporan dari Ombudsman, pegawai pelaku pungli akhirnya diberikan tindakan tegas yakni dicopot dari jabatannya menjadi staf biasa.
“Sekarang semua baru kita copot jadi staf. Makanya saya ketawain tuh dinas, tangan memang kalau ditekuk ke luar sakit kan. Jadinya belain ke dalam. Ya sudah deh tahun ini diampuni, begitu tahun depan pecat, enggak ada ampun lagi,” ujar Ahok.
Dia berujar banyak pungutan tak resmi yang dilakukan dinas karena masih ada surat perizinan yang menggunakan peraturan gubernur yang sebenarnya sudah tak berlaku. “Masih ada surat perizinan pakai pergu-pergub lama yang belum dicabut yang dijadikan alasan buat oknum-oknum di kelurahan minta duit. Semua surat izin semestinya cukup minta ke PTSP tapi minta ke kelurahan macam-macam. Nah (aturan) itu kita mau cabut,” ucap Ahok.[Detikcom]
Terlalu banyak ampunan,waktu anda cuma 3tahun, pak Ahok!?
Kapan beresnya para birokrat ini ngurusi dengan baik warga DKI Jakarta???
Pak Ahok sudah cukup pengampunannya. Kalau begini terus, sedikit yang jera. Ayo mulai kejam dong… kalau nggak nanti dianggap TATO (Talk and Talk Only).
Pak Guberbur Basuki
Saran
1.
Dibuat pergub untuk menghilangkan Surat keterangan domisili dan TDP
Alasannya:
SKD tidak perlu ,karena Wajib Pajak dalam UU perpajakan sudah dikatakan wajib memberitahu KPP apabila alamat pindah atau di SPT tahunan ada isiannya
Jadi itu ada kekuatan hukum mengikat ,yg jadi masalah kan penegakkan hukumnya.
Prinsip SKD sebenarnya antar isntansi mau main enaknya saja dan safenya saja,tidak mendidik Wajib Pajak
Jadi tinggal dicabut SKD dan komunikasikan dengan
Dinas Pajak
Alasan lainnya adalah :
Alamatnya sudah pindah minta ke Keluarahan SKD juga diterbitkan yg penting ada uangnya ,jadi untuk apa fungsinya?
2.
TDP
Juga dihapuskan
Tinggal kerjasama dengan Menkumham
Dibuat online antara Dep Kemenhumkam dengan Pemprov DKI setiap ada pendirian perusahaan baru
Data dari kemenhumkan diinput ke Data Base pemprov DKI sehingga dapat dipergunakan untuk data statistik Pemprov
3.
KALAU SIUP harus tetap ada
Cuma permohonannya online
Bayar juga online
Kalau sudah jadipun tidak usah orangnya ambil,kl ketemu potensi Korupsi
Maka di Pergub dinyatakan paling lambat 1 minggu sdah dikirim dengan tercatat .
Biaya bayar online untuk pengiriman
Bukti bukti hukum harus lengkap
sehingga kalau ada apa apa jelas bisa dicheck yg salah siapa
4.
Juga kalau perlu setiap perusahaan didirikan di DKI
Maka setoran modal awal harus melalui Bank DKI(buka Rek di Bank DKI)
dengan demikian sebagai salah 1 alat cross check dengan data pendirian di Depkumham
atau Dibuat Rek Khusus namanya Setoran Awal Pendirian Perusahaan
Hal lain juga bisa digunakan sebagai bahan marketing bagi Bank DKI untuk menawarkan Produk produknya
Karena saya ada pengalaman di Banking.Audit dan Internasioanl Bisnis
Good Luck
Pak Gubernur Maaf salah ketik maksudnya Gubernur bukan Guberbur
orang yg kagak paham bahwa lalu-lintas jalan raya indonesia mengambil jalur kiri, kala dia berkendaraan, dan ambil jalur kanan dan tertabrak, pasti berani pertaruhkan segalanya bahkan sumpah-hidup, bahwa dia sudah berhati-hati n tidak salah!! tapi toch dia harus dihukum karena pelanggaran, ini yg benar dan memberi kepastian!.
.
wni yg lahir setelah 1965, kalau dia tidak tahu apa itu korupsi n bahwa korupsi itu salah, ya masih bolehlah (mengingat memang sejak saat itu atmosfirnya sarat dng ketidak adilan, jungkir balik hampir segala hal n korup).
.
tapi toch pelaku korupsi harus dihukum!! kan, lebih-2 kalau menyangkut pelakunya pelayan publik, yg bisa mengatas-namakan atau disangka khalayak ramai mewakili institusi publik.
.
walau hanya dari satu aspek : memberi kepastian akan norma benar n salah itu saja, pelaku dalam topik diatas selayaknya tidak di-staff-kan or lainnya, melainkan hanya cocok utk di PECAT DNG TDK HORMAT, n diumumkan namanya (ingat “neraca 10 juta vs 10 ribu orang”).
.
salam,