Basuki: Upah Minimum DKI Tak Lebih dari Rp 2,7 Juta

2
157

Ahok.Org – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 tidak lebih dari Rp 2,7 juta.

“Patokannya angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah disepakati dewan pengupahan, jadi tidak mungkin lebih dari Rp2,7 juta,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/11).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, angka KHL pada 2015 sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Survei angka KHL dinilai lebih baik dibanding penyusunan tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan, pihaknya masih membahas nilai UMP DKI yang akan diberlakukan pada 2015.

“Sampai tadi malam belum ada kesepakatan soal nilai UMP dan sidang Dewan Pengupahan dilanjutkan siang ini,” ujarnya.

Nilai UMP akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan angka KHL DKI Jakarta pada 2015 yang sebelumnya ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.538.174 per bulan.

Angka KHL tersebut menjadi landasan untuk menetapkan nilai UMP dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

Sidang Dewan Pengupahan tersebut diwakili para pengusaha dan pekerja serta kalangan pakar dan akademisi.

Nilai KHL DKI Jakarta pada 2012 sebesar Rp 1,4 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp1,5 juta per bulan. Lalu pada 2013 nilai KHL naik menjadi Rp1,9 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Pada 2014, nilai KHL sebesar Rp 2,2 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Pemprov DKI Jakarta memperkirakan nilai UMP Ibu Kota pada 2015 berkisar Rp 2,7 juta per bulan.

Adapun para pekerja memperjuangkan nilai UMP sebesar Rp 2,9 juta hingga Rp 3 juta per bulan. [Beritasatu.com]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here