Sekarang Urus IMB Bisa Datang ke Kelurahan

6
81

Ahok.Org – Banyak perbedaan pelayanan yang terjadi setelah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan-kelurahan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpisah. Surat-surat yang dulu tidak pernah diurus di kelurahan kini bisa dibuat dari sana.

“Perbedaannya, dulu surat-surat yang bisa dikeluarkan oleh PTSP itu terbatas,” ujar Kepala PTSP Kelurahan Cikini Verry Handrias di Kelurahan Cikini, Senin (5/1/2015).

Surat-surat yang bisa dikeluarkan PTSP saat itu adalah surat-surat yang biasa dikeluarkan oleh kelurahan pada umumnya, misalnya surat keterangan tidak mampu, surat pengantar catatan kepolisian (SKCK), surat domisili usaha, surat pengantar nikah, serta surat pengurusan ahli waris dan kependudukan.

Namun, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan Badan PTSP, jenis pelayanannya berbeda. Semua surat yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa dibuat dari PTSP di kelurahan-kelurahan terdekat.

“Contohnya seperti IMB (izin mendirikan bangunan). Kalau dulu kan lurah tidak bisa mengeluarkan. Sekarang urus IMB bisa datang ke kelurahan,” kata Verry.

Dia mengatakan, staf PTSP nanti akan meneruskan kepada dinas terkait. Akan tetapi, kata Verry, masih banyak warga yang belum mengetahui perbedaan pelayanan PTSP yang sekarang ada di kelurahan.

Sejak pagi tadi, kata Verry, dia menjelaskan kepada warga yang datang soal pelayanan yang bisa diberikan PTSP saat ini. Verry mengatakan, hal ini seperti yang diinginkan oleh Gubernur.

Verry pun menyebut pekerjaannya ini seperti “calo berdasi”, mengurus hampir semua kebutuhan masyarakat, tetapi digaji oleh pemerintah. “Kalau kata Pak Gubernur itu kan jangan sampai warga yang pusing. Biar kita saja yang pusing,” ujar Verry.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada Jumat (2/1/2015). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Dalam sambutannya, Basuki berharap pendirian Badan PTSP ini dapat mengantisipasi adanya birokrasi berbelit di Jakarta. “Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga,” kata Basuki. [Kompas.com]

6 COMMENTS

  1. Mantapppp…
    Apakah ada batasan luas?
    Dulu kalo nga salah diatas xxx meter, nga bisa urus di kecamatan mesti ke Jatibaru.

    untuk E-KTP, saya sdh di foto 2 tahun lebih di kelurahan Joglo, tapi sampai sekarang belum jadi-jadi juga…

  2. Gak ada batasan luas lah bro. Kan PTSP cuma sebagai calo. Giman calo ya begitulah PTSP. Kan udah dibilang mau datang ke PTSP manapun harus dilayani.

  3. Pak…hati2 pungli oleh pihat instansi, biaya harus terinci dan pengaju harus menerima surat tsanda terima dengan rincian…., kalau ada perbdaan bisa diadukan ke bapak.

  4. usul pak. demi efektifitas dan percepatan transisi btpsp baik bagi petugas maupun masyarakat, disarankan taruh “konsultan/supervisor(k/s)” di counter btpsp, kalau jumlah “k/s” cukup, boleh taruh disetiap counter tapi dirotasi agar penyerapan ide substantif btpsp tercapai dng bulat lengkap dng peng-aplikasi-annya, kalau “k/s”nya tidak genap, ditaruh bergiliran. para “k/s” ini direkrut dari masyarakat yg, 1. cukup pengalaman berurusan dng ruwetnya birokrasi, khusus dalam hal layanan publik, n harus merasa sangat tidak nyaman dng itu, terutama karena rasa adilnya terusik. 2,punya wawasan wiraswasta, yg notabene berdikari, efektif n praktis (apapun masalahnya, urusan harus tetap jalan, walau sonder bantuan). 3, bersedia jadi relawan (atau mungkin ada imbalannya ?). 4. dari perbankan terutama swasta, mungkin sebagai bentuk csr mereka. 5. boleh juga dari luar dki (toch ini adalah juga harapan seluruh bangsa, jadi partisipasinya dimulai. . . sekarang !!)
    .
    setelah selesai, para “k/s” ini diberi certificate or surat terimakasih dari pemda dki. dalam indonesia baru, surat itu adalah kebanggaan.
    .
    salam,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here