DKI Siap Bentuk Tim Akusisi PT Palyja dan PT Aetra

2
84

Ahok.Org – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) pada pemerintah untuk membatalkan kerjasama dengan PT Palyja dan PT Aetra terkait pengelolaan air. Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) akan membentuk tim untuk mengambil alih kedua perusahaan itu.

“Kita sedang bentuk tim untuk ambil alih (PT Palyja dan PT Aetra),” kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdekat Selatan, Jakpus, Rabu (25/3/2015).

Pemprov siap mengakuisisi kedua perusahaan itu ke PD PAM Jaya. Karyawannya akan diseleksi untuk masuk ke PD PAM Jaya. Meski begitu, Pemprov juga menyiapkan tim jika perusahaan asal Prancis dan Inggris itu melakukan banding. Pasalnya, proses akuisisi tak akan bisa berlangsung jika proses banding sedang berlangsung.

“Satu pihak kita bersyukur menang seperti ini, tapi satu pihak ada risikonya nih. Kalau menang, kan pasti (perusahaan) banding kan. Kalau mereka banding kita akan bentuk tim pelajari undang undang arbitrase internasional. Kita berharap UU arbitrase dukung kita,” katanya.

Meski begitu, ia mengatakan Pemprov DKI juga harus bersiap kalah banding dan membayar sejumlah uang. Jika kedua perusahaan tersebut benar akan melakukan banding, menurut Ahok, persoalan air di Jakarta akan tetap terkatung-katung.

“Selama saya jadi gubernur saya nggak bisa ngapa-ngapain nih. Gugat menggugat terus. Saya bilang sama yang menggugat, kalau ini diteruskan Jakarta akan terkatung katung 2-3 tahun ini,”.

Menurut Ahok, jika PT Palyja dan PT Aetra bersikeras untuk melakukan banding maka tidak akan selesai dalam waktu dekat. Ia berharap pengadilan akan berpihak pada pemerintah seeperti yang kerap terjadi di negara-negara besar dunia.

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) sudah 3 tahun belakangan berjuang agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat jaman Presiden Soeharto itu dibatalkan.

KMSSAJ menggugat 14 pihak yakni Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan PDAM. Serta turut tergugat PT Palyja dan PT Aetra. PN Jakpus pun menyatakan tergugat melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air DKI kepada pihak swasta.

Dari data BPK, diketahui sejak tahun 1997 hingga saat ini kerugian negara karena perjanjian ini mencapai Rp 1,2 triliun . Selain itu, dalam pelayanannya selama ini, Palyja dan Aetra disebut gagal memenuhi kewajiban atas air karena kualitas yang tidak bagus. PKS juga dikatakan hakim melanggar Perda DKI Jakarta No 13 tahun 1993 tentang Fungsi PAM Jaya di mana dengan adanya perjanjian itu, PDAM jadi tidak bisa memenuhi kewajiban air minum. [Detikcom]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here