Tunjangan Besar PNS Tak Diubah

0
71

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan alokasi anggaran tunjangan kinerja daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 tidak akan diubah. Meskipun besaran alokasi itu sempat mendapat sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada rapat klarifikasi persamaan persepsi APBD 2015 yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI dengan Kemendagri, Kamis (2/4/2015) ini, Basuki memastikan alokasi TKD tidak diubah besaran proporsinya. Selama porsi penganggaran untuk pegawai masih di bawah 24 persen, besaran itu tidak menjadi masalah.

“TKD semuanya jalan, ganti nama saja. Mendagri keluarkan aturan (belanja pegawai) 30 persen kok, enggak masalah kan,” kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (2/4/2015).

Provinsi lain, kata Basuki, diizinkan mengalokasi anggaran belanja pegawai sebesar 30 persen. Pasalnya, provinsi lain tidak pernah menanggung gaji pegawai di wilayah kabupaten dan kota. Sementara Pemprov DKI menanggung gaji pegawai mulai dari pegawai terkecil di tingkat kelurahan hingga provinsi.

Di sisi lain, banyak pihak juga yang mengkritik perihal besarnya operasional wali kota. Padahal, lanjut dia, anggaran operasional itu dipergunakan termasuk untuk pembayaran para pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja di kelurahan dan kecamatan.

Saat ini, para PHL itu tidak lagi berstatus sebagai pekerja alih daya dan kontrak individual dengan Pemprov DKI dan dibayar sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) tiap bulannya.

“Dulu (pembayaran gaji PHL) di pos belanja barang jasa namanya. Untuk apa kami belanja barang jasa ditenderkan ke orang lain? Kadang-kadang PHL yang kerja tidak dikasih gaji sesuai UMP. Lebih baik taruh gaji di operasional wali kota, bayar gaji saja, kayak pembantu di rumah. Kesannya ada operasional kok wali kota meningkat, padahal lebih hemat daripada belanja jasa yang pakai lelang outsourcing,” kata Basuki. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here