BTP Soal Pemukulan Petugas Stasiun & Pengendalian Pencemaran Udara

0
65

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung kasus pemukulan terhadap petugas keamanan Stasiun Pondok Jati, Muhammad Iqbal, dilanjutkan ke kepolisian. “Itu kriminal,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 22 April 2015.

Iqbal, 31 tahun, dipukul setelah menegur Fajar Arif, 41 tahun, yang kedapatan merokok di Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur, pada Senin lalu. Akibatnya, kepala Iqbal membentur sudut pagar pembatas hingga harus dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Fajar berdalih pukulan tersebut merupakan reaksi spontan karena bersenggolan dengan Iqbal.

Ahok menilai penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok masih lemah. Sebab, masih banyak warga yang merokok di tempat yang tak seharusnya.

Dalam peraturan daerah itu, sanksi bagi warga yang merokok di tempat terlarang adalah pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Adapun badan usaha yang sengaja membiarkan kegiatan merokok terjadi akan diberi peringatan tertulis dan pencabutan izin.

Menurut Ahok, selama ini pelaksanaan peraturan itu berada di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Dia juga akan meminta bantuan berupa pengawasan dari anggota kepolisian untuk menerapkan dua peraturan itu. “Karena, kalau kami tegur, warga itu bisa lebih galak dari kami,” ujar Ahok. [Tempo.co]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here