Basuki akan Ikuti Aturan dari Kemenhub

1
56
foto: istimewa

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya akan mentaati dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan tentang larangan operasi transportasi roda dua berbasis aplikasi.

“Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Bagi saya perusahaan Gojek itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah kan kendaraannya (pelat hitam),” ujar Basuki, di Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12).

Basuki secara pribadi memiliki pandangan lain terhadap keberadaan ojek. Pasalnya, ojek di Jakarta sudah ada sejak lama. “Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm. Sekarang orang tertolong ada ojek kenapa tidak,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menaati aturan dari Kemenhub dan akan menindak pengendara motor yang tidak memakai helm. “Ya kami sih ikut saja, kita akan tindak kalau salah. Itu saja sih,” katanya.

Menurut Basuki, ojek merupakan transportasi alternatif pilihan warga. Banyak warga lebih senang menggunakan ojek dibandingkan bus maupun transportasi umum lainnya.

Sekadar diketahui, Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengeluarkan larangan operasi bagi ojek maupun taksi yang berbasis online. Hal itu dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan No UM.3012/1/21/Phb/2015. Keputusan tersebut dikeluarkan 9 November lalu. [Beritajakarta]

1 COMMENT

  1. Mgkn gojek dilarang krn pak Ahok sempat menyoal metromini yg tdk bs dibubarkan krn hanya pusat yg bs bubarkan metromini, sdgkan pusat selama ini blm ada tindakan sanksi stlh bbrp kali metromini menimbulkan musibah kemanusiaan.
    Hrsnya aturan itu dibuat krn ada hal2 yg kl tdk diatur dpt merugikan salah satu/banyak pihak jd hrs ada pengaturan, misalnya aturan berlalu lintas, rambu2 lalu lintas dll.
    Sepanjang hal/ kegiatan yg tdk menimbulkan kerugian pihak lain dan malah menguntungkan/membawa manfaat bg si penarik ojek maupun pemakai jasa ojek dan tdk menimbulkan petaka pihak lain diluar kedua pihak tersebut, knp mesti dibuat aturan yg menghambat, ini sdh spt birokrasi yg berbelit dan mempersulit kelancaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here