Ahok Pastikan Pecat PNS Dishubtrans yang Jadi Bandar Sabu

1
60

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara Muhammad Taufik bin Muhammad Kasim.

Oknum PNS itu ditangkap polisi lantaran membawa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu (kristal) dengan berat 1,01 gram

“Pecat… Pecat,” tegas Basuki, di Balai Kota, Jumat (8/1/2016).

Taufik ditangkap jajaran Buser Polsek Cilincing, Selasa (05/01/2015), malam lalu. Pelaku merupakan warga Kalibaru Timur IX RT 009/002 Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto mengatakan pelaku merupakan seorang bandar narkoba.

Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan satu buah alat hisap, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan tiga bungkus plastik kecil berisikan sabu.

“Pelaku kami tangkap saat asik menghisap sabu sendirian di rumahnya. Pengakuannya kala digeledah oleh kami, bungkusan plastik digunakan untuk batu akik. Ternyata digunakan untuk memasukkan barang haram itu,” kata dia.

Taufik dibui dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [Kompas.com]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here