Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam waktu dekat akan melakukan audit terhadap seluruh bangunan di Jakarta. Hal ini ia lakukan untuk menanggulangi banjir yang kerap terjadi di Ibu Kota.
“Semuanya akan kita audit dan kita lakukan setelah banjir. Baik di perumahan, mal, kantor, dan semuanya,” kata Jokowi, seusai meninjau banjir di Luar Batang, Jakarta Utara, Sabtu (26/1/2013).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Jokowi sudah mempersiapkan Pergub yang lebih detail dan konkrit. Salah satu pergub tersebut akan mewajibkan semua bangunan yang didirikan atau bangunan yang sudah jadi, harus memiliki resapan air dengan kedalaman 20-250 meter.
“Pergub tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diperketat bagi bangunan gedung, apartemen, kantor, dan mal. Jadi, setiap ijin bangunan harus dilampirkan juga sumur resapannya berapa meter, detail, komplit, dan sumur resapannya berjarak 100-200 meter. Apa yang di harapkan kalau sumur resapannya cuma 1 meter,” kata Jokowi.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan DKI I Putu Ngurah Indiana membenarkan bahwa dalam waktu dekat akan ada Pergub terkait izin mendirikan bangunan, yaitu terkait sumur resapan. Menurutnyan aturan tersebut sudah ada sejak dalam Sertifikat Layak Fungsi (SLF) ketika dikeluarkan izin mendirikan bangunan.
“Kalau sumur serapan dibuat menjadi setiap 100-200 meter pada setiap bangunan maka jelas sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan banjir,” kata Putu.
Saat ini, kata Putu, setiap pengembang juga telah bersedia untuk menjalankan aturan tersebut apabila pergubnya telah dikeluarkan. Menurut Putu, pengembang melihat sumur resapan hingga kedalaman 250 meter juga dapat mencegah banjir di lokasi pengembang.
“Pengembang menyambut baik rencana tersebut jika memang dijalankan. Hanya saja perlu diperhatikan juga bagian atasnya untuk dirapihkan sehingga tidak longsor di kemudian harinya,” tutur Putu.[Kompas]
Juga diperhatikan pak, jangan sampai kedalaman sumur resapan akan mengganggu atau menghalangi terowongan Deep Tunnel Jakarta
terimakasih
deep tunnel itu ada dibawah jalan raya, bukan dibawah bangunan..
“Apa yang di harapkan kalau sumur resapannya cuma 1 meter?” <- ijinnya Pak..
Yang penting kebangun sumur, lalu IMB keluar, hehe..
#canda di minggu cerah 🙂
juga hati2 dalam penggalian sumur sedalam 100 meteran itu tadi. kalau di asumsikan ada 602.000 kepala keluarga, tiap2 keluarga membuat sumur resapan dan kemungkinan terjadi hal2 yg buruk ketika penggalian sumur adalah 0.01% (kecelakaan, kekurangan oksigen, tergelincir, dll)maka 602.000 X 0.01 : 100 = 60 orang korban penggalian sumur. jadi suruh pak tukangnya hati2 dalam menggali sumur 😀 . cuma itung2 saja peluang.
sekalian pak cek syarat imb lainnya
atau ditambahkan syarat misal:
– tong sampah mesti gampang dibersihkan dan muat banyak.dan tidak menumpahi saluran air.
– saluran pembuangan air mesti gampang dibersihkan dari sampah dll.termasuk got di skitar gedung/ruma
– semua beton mungkin diganti konblok / lapisan penutup tanah mesti yg gampang menyerap air.sehingga memudahkan tanah dibawah bangunan gampang menyerap air.
– dan terakhir saya rasa masih byk bangunan mau perumahan / komersial yg melanggar aturan yg suda ditentukan dgn cara menyuap
smoga aturan bisa ditegakkan
pergubnya sdh baik,cuma pengawasan pelaksanaan dilapangan jgn sampai kongkalikong aparat terjadi,juga bangunan diatas selokan/parit (tersubat,tdk ada)dijadikanrumah,kandang binatang,bak sampah,dll harus dibongkar semua pak agar air lancar.