Soal Putusan MK, BTP: Tetap Kumpulkan 1 Juta KTP

5
280

Ahok – Mahkamah Konstitusi (MK) meringankan syarat pencalonan kepala daerah independen. Jika seseorang ingin maju lewat jalur independen di DKI, maka ia hanya perlu mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 525 ribu .

Jumlah itu berdasarkan DPT PIlkada DKI 2012 yakni pemilik suaranya sebesar 7 juta jiwa. Dengan putusan MK ini maka Ahok minimal harus mengantongi KTP sebanyak 7,5 persen dari 7 juta DPT yakni 525 ribu fotokopi KTP. Sebelum aturan diubah, Ahok harus mengantongi dukungan KTP 7,5 persen dari 10 juta penduduk atau 750 ribu fotokopi KTP.

Meski aturan tersebut diringankan, Ahok tak mengendurkan perjuangan mengumpulkan fotokopi KTP. Dia mengatakan akan tetap mengumpulkan 1 juta fotokopi KTP dengan alasan sebagai bukti masih didukungnya Ahok oleh warga.

“Kalau putusan MK lebih turun lagi, tetap kita minta satu juta, satu juta kan bukti kalau orang pengin kita maju lagi,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Menurut Ahok putusan MK akan memudahkan calon-calon non partai untuk maju di Pilkada DKI. Ia mencontohkan Adhyaksa Dault yang mulai disebut namanya sebagai calon DKI 1. Hal ini pun akan berdampak mengurangi ketergantungan calon pada partai politik.

“Kalau diturunkan lebih baik, Pak Adhyaksa enggak  dapat partai, dia bisa lewat independen, ya kan? Berarti para peserta di tahun 2017 jauh lebih banyak, enggak perlu tergantung partai, orang-orang biasa bisa maju. Maka orang Jakarta akan diuntungkan karena yang ikut ramai,” ujar Ahok.  [Detikcom]

5 COMMENTS

  1. Ahok fair play. Kemungkinan besar Ahok terpilih kembali. Bp Adyaksa Dault sama ber-integritas dan pro-rakyat, gak beda dg Ahok. Rakyat DKI akan dihidangkan 2 sosok hebat ini. Tapi walau AD pribumi muslim dan BTP tionghoa kristen,
    rakyat DKI pilih kasi perpanjangan waktu buat Ahok. Isu etnis dan agama sudah TIDAK laku lagi

  2. Setelah pak gubernur keluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan dengan swakelola banyak warga yg urus ktp DKI,spy bisa buka rekening bank DKI, saat ini pekerja Swakelola banyak di Kali,taman,kecamatan kelurahan dan SKPD lain, yg jadi pertanyaan sekarang berapa jumlah total ppsu di DKI jakarta??? Kalau nanti pilkada akan pilih siapa ya….SE gub dki jakarta bertentangan dengan pasal 26 Kepres 54/2010. Walaupun kangkangi kepres ngak masalah karena ada tujuan yg lain.

    • Pasal 26 Kepres 54 tahun 2010.
      (1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
      (2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
      a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia , serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
      b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I ;
      c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
      d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
      e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
      f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
      g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
      h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
      i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
      j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
      k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
      (3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
      (4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
      a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran;
      b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/ atau
      c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
      (5) PA/KPA menetapkan jenis pekerjaan serta pihak yang akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
      Penjelasan Pasal 26
      Ayat (2)
      Huruf b – Yang dimaksud dengan partisipasi langsung masyarakat setempat antara lain pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah ulayat, dan pemeliharaan saluran/jalan desa.
      Huruf c – Pekerjaan yang tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pekerjaan di daerah berbahaya (wilayah konflik).
      Huruf g – Yang dimaksud dengan pemrosesan data antara lain pekerjaan untuk keperluan sensus dan statistik.
      Huruf h – Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat rahasia adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan negara yang tidak boleh diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain pembuatan soal-soal ujian negara.
      Ayat (4)
      Huruf b – Instansi Pemerintah lain yang dapat melaksanakan Swakelola dapat bersifat swadana maupun non-swadana.
      Huruf c – Yang dimaksud dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan biaya dari APBN/APBD, antara lain Komite Sekolah kelompok tani, Perguruan Tinggi, dan lembaga penelitian.

      • Tolong diteliti KTP pekerja swakelola…apa benar tinggal di dekat lokasi kegiatan yg diswakelolakan??? Kesimpulan sementara “Proyek swakelola versi ahok sarat kepentingan n dukungan dalam pilkada DKI..proyek DKI ternyata sdh diarahkan untuk mencari dukungan….weleh2…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here