MENPAN tentang Tenaga Honorer

1
226

(31/05)—Kebijakan pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 26 Mei 2010 tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan pada Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi (RB), Menteri Pendidikan Nasional, dan BKN serta menteri terkait lainnya tanggal 26 April 2010 yang lalu.

Berikut ini adalah data dan kebijakan Menneg PAN tentang pengangkatan tenaga honorer yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, hari Kamis 26 Mei 2010 yang terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:

  1. Bahwa saat ini data yang diusulkan ke BKN bagi tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselib, dan tertinggal:

Kategori Jumlah Solusi
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  2. Bekerja di Instansi pemerintah.
  3. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.
  4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
197.678

(Data BKN per 14 April 2010)

  1. Dilakukan verfikasi dan validasi data (direnca-nakan selama 8 bulan, dimulai setelah APBN-P dicairkan). Asumsi pelaksanaan pelaksa-naan verifikasi dan validasi dimulai bulan Agustus 2010–Maret 2011.

Pertimbangan:

“Berdasarkan pengalaman pendataan tahun 2005 dengan waktu 8 bulan masih banyak yang tercecer”.

  1. Hasil Verfikasi dan validasi diumumkan ke publik selama 2 (dua) minggu bersamaan dengan proses pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara transpara.
  2. Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer melaporkan hasil verifikasi dan validasi kepada Men. PAN & RB untuk ditetapkan formasinya setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
  3. Selanjutnya proses pemberkasan atau penetapan NIP dilakukan oleh Kepala BKN bagi tenaga honorer yang lolos dari verifikasi dan validasi.
  1. Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, TIDAK bekerja di instansi pemerintah. (Sebagai contoh: Guru  Bantu di DKI Jakarta yang diangkat oleh Mendiknas ditempatkan di sekolah swasta, namun belum dapat diangkat mengingat kebutuhan guru pada sekolah negeri di DKI Jakarta sudah terpenuhi).
Kategori Jumlah Solusi Keterangan
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang (guru bantu oleh Mendiknas)
  2. Bekerja tidak di Instansi pemerintah (sekolah swasta)
  3. Penghasilannya dibiayai dari APBN
  4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
5.966 orang
  1. Dilakukan verfikasi dan validasi data.
  2. Dari 6.743 guru bantu DKI Jakarta yang telah diberikan formasi, dan akan diproses sejumlah 777 guru bantu yang kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri di Prov. DKI Jakarta.
  3. Sisa guru bantu di DKI Jakarta sejumlah 5.966 mengajar di sekolah swasta yang belum ada kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri telah diupayakan:
  4. Ditawarkan ke pemerintah daerah BODETABEK, tetapi Pemda masing-masing juga harus mengangkat tenaga honorer guru pada sekolah negeri yang ada di daerahnya.
  5. Ditawarkan ke Pemda di luar Jawa, namun guru bantu yang bersangkutan tidak bersedia.
  6. Ditawarkan kepada Kementerian Diknas agar menampung dalam formasi yang dibutuhkan pada UPT di Kementerian Diknas. Seperti di LPM seluruh Indonesia (belum ada realisasinya).
  7. Ditawarkan kepada Kementerian Agama untuk menampung guru bantu DKI Jakarta, apabila kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah di lingkungan Kementerian Agama (belum terealisasi).
  8. Men. PAN, Mendiknas dan BKN akan berkoordinasi secara terus-menerus untuk mencari solusi.
    1. Menurut UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-Pokok Kepegawaian bahwa:

“Pegawai Negeri adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

2. Bahwa sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 24 ayat (1)

“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah”.

Pasal 24 ayat (4)

Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselengga-rakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan”.

  1. Tenaga honorer yang diangkat oleh Pejabat Yang TIDAK berwenang (Pejabat Pemerintah), dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi pemerintah.
Kategori Solusi
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang (pejabat emerintah, seperti Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas).
    2. Bekerja di instansi pemerintah.
    3. Penghasilannya dibiayai BUKAN dari APBN/APBD.
    4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
    5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pendataan tentang jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan tempat/unit kerja tenaga honorer.
  2. PPK menysmpsiksn usulan formasi berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer kepada Men. PAN dan BKN.
  3. Men. PAN menetapkan formasi nasional dan paling banyak 30% pada masing-masing instansi bagi tenaga honorer setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
  4. Setelah mendapat formasi, PPK atau Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan seleksi administrasi dan ujian tertulis. Tenaga Honorer yang telah lulus seleksi administrasi mengikuti ujian tertulis. Penyelenggaraan ujian tertulis tenaga honorer  dimaksud yang berada di daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah.
  5. Ujian tertulis hanya dilakukan satu kali dan diikuti oleh sesama tenega honorer yang bersangkutan untuk mengisi lowongan formasi yang ditetapkanm oleh Men.PAN.
  6. Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya diajukan pemberkasan ke BKN untuk penetapan NIP.
  7. Bagi tenaga honorer (bukan tenaga honorer baru) yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis:
  8. Apabila tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi tenaga PTT.
  9. Apabila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara/daerah.

Men. PAN dan RB mohon dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI atas keputusan terhadap ketiga kategori di atas, mengingat dalam waktu dekat Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer akan melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer terutama kategori 1 (satu) dan 2 (dua).

Men.PAN & RB berpendapat bahwa pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diakhiri karena tidak sesuai dengan undang-undang yang pada intinya menyatakan, bahwa pengangkatan pegawai dilakukan secara profesional sesuai dengan kompetensi, adil, transparan dan tidak diskriminatif. Selain dari pada itu hal ini juga tidak sesuai dengan Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang disusun Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025, oleh karena itu apabila Anggota Dewan sependapat dengan kami, penyelesaian honorer ini paling lambat tahun 2011.

Demikian beberapa catatan mengenai tenaga honorer dari Hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Men. PAN. & RB, 26 Mei 2010. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH).

1 COMMENT

  1. bagaimana bos,kalau PTT yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBD/APBN tapi masa kerja belum 1 tahun per 31 Desember 2005.misalkan di SK per Tanggal 1 Februari 2005.Kan Tanggung banget boz….terus gimana tuh nasibnya????

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here