Jokowi Hadiri Paripurna, BTP Rapat

1
45

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali tidak mendampingi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam rapat paripurna, Senin (6/10/2014).

Paripurna kali ini beragendakan penyampaian pemandangan sembilan fraksi atas pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI yang telah disampaikan sebelumnya pada Kamis (2/10/2014) lalu.

Basuki lebih memilih untuk memimpin serta mengikuti sederet rapat daripada mendampingi Jokowi mendengarkan satu per satu pemandangan fraksi. “Bapak masih rapat sama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tentang Kota Tua. Baru saja masuk tamu-tamunya,” kata salah seorang staf pengamanan dalam (pamdal) yang berjaga di depan ruangan Basuki.

Berdasarkan agenda Pemprov DKI, siang ini Basuki menjalani sejumlah agenda pertemuan penting. Pada pukul 13.30 WIB, ia dijadwalkan menerima Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenparekraf tentang Program Tata Kelola Destinasi Pariwisata Kota Tua. Kemudian pada pukul 15.00, Basuki menerima pengurus Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat Jemaat Immanuel DKI Jakarta Jakarta.

Pada saat Jokowi menyampaikan surat pengunduran diri kepada anggota dewan, Kamis lalu, Basuki juga tidak mendampinginya. Alasannya, karena sedang mengikuti pengambilan gambar sebuah talkshow stasiun televisi swasta.

Basuki mengaku bingung mengapa proses pengunduran diri Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta harus melalui izin DPRD DKI. Padahal, kata dia, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden SBY melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

“Saya juga enggak tahu apa paripurna (pengunduran diri Jokowi) perlu mendengar pandangan fraksi seperti itu. Agak bingung juga jadinya,” kata Basuki. Terlebih, lanjut dia, Mendagri telah mengirim surat rekomendasi kepada DPRD agar pengunduran diri tidak perlu dilaksanakan melalui paripurna.

Permohonan pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI di hadapan ratusan anggota DPRD DKI hanyalah sebuah etika saja. Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, 106 anggota DPRD DKI tidak memiliki hak untuk menyetujui pengunduran diri Jokowi atau tidak.

Selain itu, lanjut dia, apabila surat pengunduran diri Jokowi telah disahkan oleh Presiden SBY, maka Basuki otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jabatannya sebagai Plt Gubernur DKI itu berlaku hingga Mendagri melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. [Kompas.com]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here