Klarifikasi Atas Dimuatnya Pemberitaan Di Kompas.Com Dan TV One ………….

0
69

Hal : Klarifikasi Atas Dimuatnya Pemberitaan Di Kompas.Com Dan TV One Perihal Rencana Akan Diperiksanya Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM Oleh POLDA Babel Sebagai Saksi

Sehubungan dengan dimuatnya berita di Kompas.com tertanggal 7 April 2009 (http://regional.kompas.com/read/xml/2009/04/07/02025165/habis.pemilu.polisi.periksa.ahok), dan di TV One pada tanggal 6 April 2009 mengenai rencana dari Polda Bangka Belitung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Klien Kami sebagai saksi terkait dengan adanya dugaan permainan proyek Dermaga Manggar atau Pelabuhan ASDP, maka bersama ini Kami, Law Firm Fifi Lety Indra & Partners yang beralamat di Jl. Bendungan Hilir IV No. 15 Jakarta Pusat 10210, selaku Kuasa Hukum dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Klien Kami, Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2009, dengan ini memberikan klarifikasi sebagai berikut:

Klien Kami TIDAK PERNAH terlibat dalam ”permainan” proyek Dermaga Manggar atau Pelabuhan ASDP Selama Klien Kami menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.

Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pelabuhan ASDP adalah milik Pemerintah melalui PT Timah Tbk. Yang oleh PT Timah Tbk, katanya, tanah tersebut telah dijual kepada PT GMB dan PT GKTM di mana menurut pengakuan masyarakat setempat, Perusahan – perusahaan tersebut sebenarnya adalah milik salah satu pejabat (menteri) saat itu yang dikelola oleh keluarganya.

2. Bahwa perlu kami tegaskan, Klien kami hanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana terkait Keterangan Palsu soal Akta HGB dan Penyerobotan Tanah yang diadukan oleh PT GMB atau PT GKTM. Padahal Klien kami termasuk keluarga klien kami tidak ada hubungannya dengan PT GMB atau PT GKTM dan justru pada saat itu, Klien kami hanya berusaha mengembalikan kembali tanah pelabuhan kepada negara yang telah diambilalih secara tidak wajar oleh Perusahaan- perusahaan tersebut, hal mana terbukti dengan tidak bisa ditunjukkannya bukti pengalihan dan kepemilikannya oleh perusahaan -perusahaan tersebut kepada Klien kami.

3. Bahwa proyek pelabuhan ASDP tersebut adalah proyek dari Pusat dan tugas daerah hanya menyediakan lahan saja.

4. Bahwa oleh karena Klien kami pada saat menjabat sebagai Bupati tersebut melihat bahwa lahan Pelabuhan Manggar sangat strategis dan dapat digunakan untuk kepentingan umum, maka kemudian Klien kami mencoba untuk bertemu dengan semua pihak terkait yang kabarnya mempunyai hak atas tanah di atas lahan dimaksud, termasuk PT Timah dan PT GMB atau GKTM baik secara lisan maupun secara tertulis melalui surat resmi.

5. Bahwa untuk itu, pada tanggal 9 Juni 2006, Klien kami mengirim surat kepada pihak PT GMB dan PT GKTM dan meminta mereka untuk menghadap guna membicarakan penyelesaian atas lahan terkait dengan rencana pembangunan ASDP tersebut dengan membawa bukti kepemilikan.

6. Bahwa karena tidak mendapat tanggapan, maka Klien kami kemudian mengirim surat kedua yang ditujukan kepada pihak PT GMB dan PT GKTM tertanggal 7 Juli 2006 yang ternyata juga tidak ditanggapi.

7. Bahwa oleh karena itu, Klien Kami kemudian menyurati pihak kepolisian (Polres) pada tanggal 31 Juli 2006, untuk menyelidiki hal tersebut ternyata tidak ada yang mengakui kepemilikan atas tanah tersebut.

8. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2006, Klien kami membuat pengumuman yang dimuat di harian Tribun Babel yang ditujukan kepada semua pemilik lahan yang terkena pekerjaan/pembangunan pelabuhan ASDP yang berlokasi di Desa baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, agar menghubungi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dengan membawa/menyertakan bukti-bukti kepemilikan yang sah dalam waktu 7 x 24 jam (Surat Terlampir). Namun sampai dengan saat yang ditentukan, tidak pernah ada satu pihak pun yang datang menghadap Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atau mengklaim atau dapat membuktikan kepemilikannya atas lahan di Dermaga Manggar atau Pelabuhan ASDP tersebut.

9. Bahwa karenanya, sesuai ketentuan UU Agraria di mana semua tanah adalah milik negara kecuali dibuktikan sebaliknya oleh yang mempunyai hak maka karena tidak ada yang mengklaimnya, Klien kami kemudian mengembalikan fungsi lahan Dermaga Manggar atau Pelabuhan ASDP kepada keadaan semulanya pada tahun 2006 sehingga kembali menjadi milik negara dan untuk kepentingan daerah (Negara) sepenuhnya dan TIDAK PERNAH memberikan keterangan palsu apalagi menyerobot tanah tanpa izin seperti isi panggilan Polisi yang oleh lawan politik kemudian diplintir seolah-olah diperiksa karena kasus korupsi.

Klien Kami sudah dipanggil oleh Polda Babel dalam kapasitasnya hanya sebagai SAKSI untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Otentik dan Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

10. Bahwa Klien Kami pernah dipanggil oleh Polda Babel dalam kapasitasnya sebagai SAKSI dalam perkara dugaan tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Otentik dan Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, namun karena panggilan tersebut baru kami terima pada tanggal 31 Maret 2009 sedangkan Klien kami diminta untuk menghadap tanggal 30 Maret 2009 (back dated ) maka Klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan sudah memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Penyidik di Polda Babel pada tanggal 2 April 2009 ( Surat Terlampir).

11. Bahwa setelah kami mempelajari Surat Panggilan tersebut, ternyata dalam Panggilan tersebut tidak dijelaskan mengenai keterangan akta otentik apa yang dipalsukan dan letak tanah mana yang dipakai tanpa izin? Padahal Klien kami akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai apa yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri dalam perkara tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Otentik dan Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin tersebut.

12. Bahwa setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, ternyata terkait Surat Keterangan Tanah bulan Oktober 2007 di mana Klien kami sudah bukan sebagai Bupati Belitung Timur lagi karena Klien Kami telah mengundurkan diri sebagai Bupati Belitung Timur sejak tanggal 22 Desember 2006.

Klien Kami TIDAK PERNAH terlibat Korupsi tetapi justru Klien Kami pernah mendapat penghargaan sebagai pejabat publik yang bersih dan dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi.

13. Bahwa Klien kami adalah orang yang sangat patuh pada hukum dan saat masih menjabat sebagai Bupati belitung Timur, dikenal sebagai salah satu pejabat publik yang bersih dan transparan sehingga kemudian Gerakan Tiga Pilar Kemitraan, yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Indonesia, KADIN dan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2007, memberikan penganugerahan kepada Klien kami selaku salah satu pribadi yang memberikan sumbangan terhadap upaya memberantas korupsi di Indonesia. Klien kami dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari unsur penyelenggara Negara karena dinilai berhasil menekan semangat korupsi pejabat pemerintah daerah yang ditandai dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi masyarakat Belitung Timur.

14. Bahwa untuk itu, melalui surat ini, kami menghimbau kepada semua pihak untuk kiranya selalu menghormati asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) dengan terlebih dahulu meminta konfirmasi dari pihak Klien kami sebelum menulis atau memuat berita apapun terkait Klien kami. Klien kami akan dengan senang hati memberikan keterangan dan data yang diperlukan guna tegaknya kebenaran hukum dan keadilan di Negara ini.

15. Bahwa selain itu, kami berharap kiranya semua pihak termasuk pihak media massa untuk tidak langsung saja memuat berita-berita miring tentang Klien kami tanpa melakukan pengecekan dan penelitian yang sebenarnya, sebab berita-berita tersebut dilansir sengaja dibuat oleh oknum tertentu dan diduga sebagai usaha pembunuhan karakter untuk kepentingan politik dengan mendiskreditkan Klien kami yang adalah salah satu kandidat terkuat dalam pemilihan calon legislatif di Bangka Belitung.

Demikian surat ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Hormat kami,

Law Firm Fifi Lety Indra & Partners

TTD TTD TTD

Fifi Lety Indra, S.H., LL.M. Josefina A. Syukur, S.H., MH Albert Aries, S.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here