Cara Jokowi-Basuki Tekan Kinerja PT Jakarta Monorail

5
195

Ahok.Org – Pemprov DKI Jakarta mengajukan dua klausul baru dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor monorel, PT Jakarta Monorail. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengajuan klausul baru terkait target pengerjaan pembangunan monorel di satu jalur selama tiga tahun.

“Kalau tidak begitu, nanti PT JM bisa santai-santai tiga tahun keenakan, eh mangkrak lagi. Makanya saya mau masukkan pasal itu,” kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Salah satu klausul baru yang diajukan Pemprov DKI adalah penyelesaian pembangunan monorel selama tiga tahun. Jika tidak selesai, DKI dapat menyita aset milik PT JM. Apabila niat PT JM bulat untuk menyelesaikan monorel selama tiga tahun, maka PT JM akan meraup untung.

Menurut Basuki, apabila PT JM tidak mau menyepakati PKS baru itu, maka niat mereka sudah tidak baik. Apalagi, ada kemungkinan proyek monorel itu kembali mangkrak.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI sedang membuat surat teknis. Surat itu berisi progres pengerjaan pembangunan proyek monorel setiap tiga bulan. Melalui surat itu, Pemprov DKI dapat mengetahui bagaimana progres dan jadwal pengerjaan.

“Kalau tiga bulan berhenti konstruksi, PT JM enggak mungkin sanggup menyelesaikan tiga tahun,” kata Basuki.

Selain harus menyelesaikan dalam waktu tiga tahun, PT JM juga harus memberi uang jaminan kepada Pemprov DKI sebesar 5 persen. Karena hingga saat ini, PT JM belum bisa membuktikan surat dari Bappenas yang menyatakan uang jaminan pembangunan sebesar 1 persen. Bila pembangunan monorel gagal, maka uang jaminan itu akan menjadi milik Pemprov DKI. Artinya, bila nilai investasinya Rp 15 triliun, maka uang jaminan 5 persen atau sebesar Rp 750 miliar akan menjadi milik Pemprov DKI.

Begitu beratnya klausul baru yang diusulkan Pemprov DKI dalam PKS tersebut, menurut Basuki, akan membuat PT JM berpikir untuk kembali melanjutkan pembangunan monorel yang sudah mangkrak sejak tahun 2007. Apabila PT JM menyatakan tidak sanggup, kemudian memutuskan PKS, maka Pemprov DKI akan menerimanya dengan tangan terbuka. Rencananya, PT Transjakarta yang akan mengambil alih pengerjaan pembangunan monorel. [Kompas.com]

5 COMMENTS

  1. Jangan cuma ngomong doang, MOU sudah ditanda tangani… mau nambah pasal gimana caranya… sebelumnya emang gk dipikirin, sangsi untuk kontraktor jika mereka gagal memenuhi kewajibannya….??? mabok….

    • Heu kayaknya ga tau mengenai pembuatan akta atau MOU yah, biasa nya dalam setiap penjanjian terdapat pasal yang memungkinkan menambahkan pasal yang baru atau adendum…
      jadi sah kok menurut hukum untuk menambahkan pasal yang baru/adendum hehehe

    • Nah, berarti pemprov yang dulu yang bikin kontrak & tanda tangan perjanjian edan itu dg PT JM emang GAK mikir! dulu banyak yang “teriak” kagak soal dimulainya monorel ini?
      proyek monorel ini bak simalakama. di DKI terlalu banyak warisan perjanjian, kerja sama & kontrak ANEH2, misal kontrak swasta 25 tahun soal sampah. belum lagi area RTH yang ternyata bisa ada ijin sah dikuasai oleh swasta untuk tujuan komersial.

      oh, ada typo tuh. mungkin yang kamu maksud “sanksi” ya, bukan “sangsi” 🙂

  2. Apakah Gubernur DKI Jokowi punya kuasa untuk membatalkan tender proyek monorail tsb ? Pembatalan tender harus lewat pengadilan. hal ini bisa menyeret Mantan Gubernur Sutiyoso dan pak Foke ke pengadilan. Apa pak Jokowi sudah siap dengan sgala risiko yang harus dihadapi ?

    Mending tunggu pileg dan pilpres lewat dulu. tergantung siapa presiden dan ketua DPR-nya yang terpilih baru bicarakan lagi. cuman 1 tahun lagi kok ketunda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here