Kuota Politik Perempuan 30%, Basuki: Perempuan Tidak Suka Dikuota

0
60

Ahok.Org – Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen, terutama untuk duduk di dalam parlemen.

Banyak pro dan kontra di masyarakat dengan adanya kuota tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun ikut memberi pendapat. Dirinya beranggapan bahwa kaum perempuan tentunya kurang nyaman apabila ditetapkan dalam kuota.

“Menghina perempuan loh. Perempuan tidak suka dikuota-in. Mereka sama seperti kita (laki-laki). Mereka marah loh, kenapa dikhusus-khususin,” ujar Ahok di Balaikota, Jumat (19/4/2013).

Menurut mantan bupati Belitung itu, keterlibatan perempuan dalam dunia politik bisa membawa perubahan dan perbaikan. Untuk itu, dia menyatakan ketidaksetujuannya pada aturan kuota 30% tersebut. Sebab, terpilih atau tidaknya calon legislatif bukan dikarenakan jenis kelamin melainkan dari figur calon itu sendiri.

“Nggak usah kuota. Kalau mereka kerja dengan baik, pasti dipilih. Nggak perlu dikuotakan juga kepilih. Tergantung orangnya,” kata Ahok.

Ahok lalu menambahkan pernyataannya dengan sedikit bercanda saat ditanya mengenai perbandingan kuota perempuan dan laki-laki di dunia politik.

“Kalau perempuan ke politik sebenarnya lebih baik. Kalau laki-laki lebih suka banyak perempuanlah. Kalau ada ajudan wanita aku juga mau, polisi, polwan juga mau. Yang sering di lalu lintas yang cantik-cantik itu, juga mau,” papar Ahok sembari tertawa.

Prosentase tersebut juga tercantum dalam Pasal 8 butir D UU nomor 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Kemudian pada UU Pasal 53, daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.[Liputan6]

Berita Lainnya:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here