“Mana Bisa Jokowi Dilengserkan”

19
196

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di DPRD DKI Jakarta tidak dapat melengserkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hanya karena alasan menjadi calon presiden.

“Mana bisa dilengserkan, undang-undang mengatur tidak bisa dilengserkan oleh partai,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).

Selain itu, kata Basuki, peraturan yang berlaku juga tidak mengharuskan Jokowi untuk mundur. “Saran saya sih, ya ikutin aturan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muhammad Sanusi meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Jika tidak, ia mengancam akan menggulirkan hak angket. Menurut dia, syarat untuk menggulirkan hak angket oleh anggota dewan adalah minimal disetujui dan ditandatangani oleh 15 orang anggota dewan dan lebih dari tiga fraksi.

Selain Gerindra, di DPRD DKI Jakarta ada beberapa partai yang turut mendukung mundurnya Jokowi menjadi gubernur Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5, tidak ada poin yang mengharuskan seorang calon presiden atau calon wakil presiden yang sedang memegang jabatan sebagai pejabat publik untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Berikut isi Pasal 5 undang-undang tersebut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. Terdaftar sebagai Pemilih;
k. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
l. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
o. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G-30-S/PKI; dan
r. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. [Kompas.com]

19 COMMENTS

  1. heran ini anggota dHewan malah sibuk lengserin Jokowi, bukannya ngurusin tugasnya masing2.
    Lagian itu anggota dHewan udah ngasih apa buat perubahan JAkarta yang ada kerjanya lemot kaya siput lebih banyak ngehambat program2 JKT Baru.
    PUsing pada mikirin partai n perut sendiri, tuh rakyat dibiarkan menderita akbat aturan yang tidak pro-rakyat

  2. Semua kembali ke hak Jokowi dan hak rakyat dalam memilih Jokowi. Kalo ternyata Jokowi menang di pemilu presiden maka barulah jabatan gubernur di tinggal tapi pak Ahok yang harus memimpin karena Pak Jokowi dan pak ahok kan udah diakui di media tentang kepemimpinannya. Kalo Pak ahok aku suka kan bisa membuktikan kekayaannya dan juga kemana uang nya pergi serta program kerja dan juga segala program pemerintah nya. KJP dan KJS , bus gratis dll.

  3. Hadehh,anggota dprd yang terhormat apakah bisa hak angket digunakan untuk melengserkan Gubernur? Ada ga UU untuk rakyat yang bisa melengserkan anggota dprd.?Lama2 jadi ilfeel juga sama Gerindra,kalau sudah “ditipu” sama PDIP ya sudah namanya juga politik.Kalian orang2 politik semua kan sudah tahu motto nya “TIDAK ADA KAWAN ATAU LAWAN YANG SETIA”.

  4. nah… dari pasal yg ada ini seharus nya ada calon yang gak boleh ikut ni. yakni si ARB dengan pasal G yaitu “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;”

  5. 1 thn gub nya jokowi = 5 thn gub nya foke, 5 thn gub nya jokowi = 10 thn gub nya foke. Lht program kerja, visi misi apa saja yg sdh dihasilkan jokowi utk jkt dlm masa jabatannya selama 1 thn lbh ini dibanding foke. Kalau punya kapabilitas walau sumbu pendek cuma 1 thn lebih sbg gubernur, sah2 saja diberi tugas lbh berat sbg presiden utk mengurus seluruh nusantara, lagian programnya sbg gub dki jkt selama ini ada yg bersinggungan dgn kebijakan pemerintah pusat yg bersifat menghalangi, kl tdk ada yg koreksi kebijakan ini sampai kapanpun jkt tdk akan beres2, 10 thn jokowi jd gub jg nga bakal beres, ini bkn yg diinginkan warga jkt bukan? Kebijakan n systemnya dulu diatur /diberesin/dirombak, tinggal nanti pelaksanaannya lbh mudah.
    Jd relakan saja jokowi jd presiden, selain daripada calon yg lain saya pribadi tdk melihat ada yg lbh baik drpd jokowi jd presiden.
    Ànggap saja choose the best out of the worst (dr sekian yg ada semuanya buruk, pilihlah yg terbaik diantara yg buruk)

  6. Lagipula anggota DPRD yg sebentar lagi lengser, kemudian di ayat Q mestinya cukup bekas anggota partai terlarang bukan hanya G30S/PKI, masih ada partai/gerakan terlarang lainnya spt DI-TII, Permesta, OPM, GAM…

  7. Prabowo juga seharusnya tdk bisa jdi capres.. karena point i..tidak pernah melakukan perbuatan tercela…bukannya prabowo dipecat krn itu?, kemudian beliau juga kena point b, tidak pernah menerima warga negara negara lain…bukannya prabowo pernah menjadi warga negara yordania?, ga tau skr msh/gak

  8. Apa sih di Indonesia sini yang tidak bisa dilengserkan ?! ckckckckkk…. Alm. Gus Dur saja yang tidak dicalonkan jadi capres oleh PKB karna kurang suara parpol-nya plus keadaan fisiknya juga cacat, bisa terpilih jadi Presiden mengalahkan megawati yang parpolnya PDIP jelas2 memenangkan suara terbanyak di pemilu. akhirnya mega terima tempat jadi wapres. tapi kemudian, diusahakan supaya Alm Gus Dur bisa dilengserkan sehingga ia bisa naik jadi presiden 😀

    Anggota2 DPR pun banyak dapat recall dari parpol-nya dan diganti dengan anggota parpol lainnya. kekuasaan partai terutama koalisi itu besar dan luas sekali.

    Jokowi terpilih atas koalisi PDIP & Gerindra. Jadi, sangat amat mungkin Jokowi dilengserkan satu atau lain cara 🙂 Ini Indonesia. Negeri dimana segala sesuatu dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. rakyat sampai yang paling miskin sekalipun sangat mampu jadi tukang rampok yang handal kok 🙂 sudah alamnya Indonesia begitu. bangsa yang sakit dan sekarat. Sungguh butuh UGD dari Surga euy.

  9. Jokowi nang mbethawi
    sangune ati lan budi
    wewadi kok mbabar diri
    mbrindili siji-siji
    jarene ana korupsi
    sing dengki srei
    ora kurang ugi
    ning emoh ngitungi
    hiii….
    Jokowi lan awak sikile
    nora kurang akale
    kepriye carane
    mbangun Jakarte
    masiya dudu omahe
    kadang ora digape
    ide-ne
    bareng ana buktine
    njur nyadar dewe-dewe
    uga ana trembelane
    Ahok karo Jokowi
    demen transparansi
    iku piweling wingi uni
    bapa biyung kang ngajari
    resik ati luwih mrenani
    aja melik ngendong lali
    mula bukane nang Betawi
    kena nggo conto nagari
    test case, kaparing asmi
    KJP,lelang,lurah Susan,blok G,busway
    banjur katon apa sing nyalawadi
    lha dalah akeh sing nyulayani
    Good Corporate Governance, njur piye iki
    hiiii3x….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here