Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri

0
104

17 Februari 2010

1. Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu tanggal 10 Februari 2010, dimana dalam rapat tersebut Komisi II DPR meminta kepada Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu menyelesaikan beberapa masalah terkait dengan Regulasi Anggaran, DPT, Pengawasan, Personil, Mis Interpretasi Surat Edaran, dan lain-lain berkenaan dengan penyelenggaraan Pilkada berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, etika demokrasi dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Terkait dengan masalah Panwas Pilkada telah dilakukan koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, dan telah disepakati beberapa hal, yaitu:

(1) Terhadap 46 Panwaslukada yang disampaikan pada rapat tanggal 10 Februari 2010, pada prinsipnya telah dapat disepakati dan telah diselesaikan.

(2) Panwas-panwas yang telah dilantik apabila dalam penelusuran ditemukan adanya permasalahan akan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan semangat untuk menyelesaikan dan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Bersama (SEB).

(3) Akibat-akibat yang ditimbulkan dari keputusan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan melibatkan pemerintah daerah.

(4) Sejalan dengan poin 2 (dua) tersebut di atas, terhadap anggota Panwaslukada yang terkena perubahan status akan diwadahi sebagai tenaga profesional sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Untuk itu Mendagri akan menerbitkan Surat Edaran kepada Gubernur dan Bupati/Walikota terkait dengan penganggaran pejabat dimaksud.

3. Terkait dengan regulasi Mendagri telah menerbitkan regulasi:

(1) Peraturan dan Surat Menteri tentang Anggaran

a. Dalam rangka pelaksanaan Pilkada telah dilakukan perubahan Permendagri No. 44 Tahun 2007 dengan Permendagri No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman, Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.

b. Surat Edaran Mendagri No. 903/4546/SJ tanggal 17 Desember 2009 tentang Dukungan APBD Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun Anggaran 2010.

c. Surat Mendagri No. 270/218/SJ tanggal 25 Januari 2010 kepada Gubernur seluruh Indonesia tentang Dukungan Pemda Dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala daerah Tahun 2010.

d. Surat Mendagri No. 270/219/SJ tanggal 25 Januari 2010 kepada 7 (tujuh) Gubernur ( Bengkulu, Jambi, Sumbar, Kepri, Kalsel, Kalteng dan Sulut tentang Dukungan Anggaran Dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2010. Hasil pengecekan dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota pada prinsipnya tidak terdapat permasalahan yang mendasar tentang anggaran dan secara umum telah dianggarkan 95,5%.

(2) Surat Mendagri No. 200/4455/SJ tanggal 14 Desember 2009 tentang Kewajiban melapor Perkembangan Situasi Politik.

(3) Surat Mendagri No. 270/4626/SJ tanggal 21 Desember 2009 tentang Pengisian Personil PPK dan PPS.

(4) Surat Mendagri No. 270/4627/SJ tanggal 1 Desember 2009 tentang Netralitas dan Tidak melakukan mobilisasi PNS.

(5) Surat Menteri terkait DP4 dan Penyiapan DPT.

a. Surat Mendagri No. 470/3983/SJ tanggal 11 November 2009 tentang Pemutakhiran Data baese Kependudukan Kabupaten/Kota.

b. Surat Mendagri No. 470/4529/SJ tanggal 16 Desember 2009 tentang Petunjuk Penyiapan Data Kependudukan untuk Mendukung Pemilu Kada Tahun 2010.

4. Proses penyususnan DPT dimulai dari pemberian DP4 dari Pemda kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota minimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan DPT ditetapkan 45 (empat puluh lima) hari sebelum pemungutan suara. Dengan demikian KPU memiliki waktu lebih kurang 5 (lima) bulan untuk melakukan perbaikan daftar pemilih.

5. Permasalahan yang dihadapi oleh beberapa daerah saat ini adalah penetapan jumlah kursi anggota DPRD hasil Pemilu 2009, yaitu di Kabupate/Kota: Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Sedang dilakukan pendalaman dan penyelesaiannya oleh KPU, Bawaslu dan Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri ddengan melibatkan Pemerintah Daerah dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here